PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1983
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka mengingkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu wegera mengatur Pembentukan, Pemcahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan; bahwa sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan Pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan Dan Penghapusan Kelurahan yang meliputi Pembentukan, Pemecahan Penyatuan dan Penghapusan, Aturan Peralihan.
Tentang
:Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan, Dan Penghapusan Kelurahan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1983
TENTANG PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENYATUAN, DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu segera mengatur Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, PEMECAHAN, PENYATUAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Pimpinan Dewan adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
d.
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;
e.
Pembentukan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Kelurahan baru di luar wilayah Kelurahan-kelurahan yang telah ada;
f.
Pemecahan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Kelurahan baru di dalam wilayah Kelurahan;
g.
Penyatuan Kelurahan adalah penggabungan dua Kelurahan atau lebih menjadi satu Kelurahan baru;
h.
Penghapusan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Kelurahan yang ada;
i.
Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Bagian PertamaTujuan dan wewenang Pembentukan
Pasal 2
(1)
Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasilguna dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan.
(2)
Kelurahan dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
(3)
Usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
(4)
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini dapat dibentuk di Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kota-kota lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSyarat-syarat Pembentukan
Pasal 3
(1)
Di dalam pembentukan Kelurahan harus dipenuhi syarat-syarat dan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
faktor penduduk: sedikit-dikitnya 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b.
faktor luas wilayah: yaitu mampu dijangkau secara dayaguna dalam rangka pelayanan masyarakat;
c.
faktor letak: komunikasi, transportasi dan jarak dengan pusat kegiatan pemerintahan dan pusat-pusat pengembangan;
d.
faktor prasarana: perhubungan, pemasaran, sosial dan prasarana fisik pemerintahan;
e.
faktor sosial budaya: agama dan adat istiadat;
f.
faktor kehidupan masyarakat, mata pencaharian dan ciri-ciri kehidupan masyarakatnya.
(2)
Kelurahan dibentuk dengan memperhatikan ciri-ciri sifat masyarakatnya, antara lain:
a.
majemuk;
b.
lebih dinamis;
c.
sensitif dan kritis;
d.
dukungan sosial ekonominya mayoritas sudah terpengaruh oleh kehidupan Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaNama Batas dan Pembagian wilayah
Pasal 4
Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini menetapkan nama, luas wilayah dan batas Kelurahan yang dibentuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Kelurahan di dalam Kelurahan dapat dibentuk beberapa Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Peraturan Daerah ini.
(2)
Jumlah Lingkungan dalam suatu Kelurahan disesuaikan dengan jumlah penduduk, kondisi wilayah dan jangkauan pelaksanaan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan pertimbangan teknis pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, dapat diadakan pelurusan dan atau perubahan batas Kelurahan.
(2)
Pelurusan batas atau perubahan batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMECAHAN, PENYATUAN DAN PENGHAPUSAN
Pasal 7
(1)
Kelurahan yang jumlah penduduknya melampaui jumlah penduduk maksimal dan dengan pertimbangan-pertimbangan teknis pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat Kelurahan dimungkinkan untuk dapat dipecah.
(2)
Kelurahan hasil pemecahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus memenuhi syarat-syarat bagi terbentuknya suatu Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini.
(3)
Pemecahan Kelurahan dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
(4)
Usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kelurahan yang karena perkembangan keadaan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini dimungkinkan untuk dihapus atau disatukan.
(2)
Penghapusan dan penyatuan Kelurahan dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah berdasarkan usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah.
(3)
Usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 9
Desa-desa dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini telah berstatus sebagai Kelurahan, adalah Kelurahan menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Nama, luas wilayah dan batas Kelurahan yang ada sekarang adalah nama, luas wilayah dan batas Kelurahan menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 1 Pebruari 1983
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
WIDARTO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEPARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 20 Oktober 1983 No. 140.33-647.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 117 tanggal 29 Desember Tahun 1983 Seri D No. 116.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Kelurahan sebagai suatu Wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk dan mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, menghadapi kemungkinan perkembangan, baik berupa pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan. Untuk lebih meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan secara berdayaguna dan berhasil guna serta untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka Peraturan Daerah ini menampung terjadinya hal-hal tersebut.
Dalam melakukan pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan Kelurahan perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu antara lain luas Wilayah dan jumlah penduduk.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980, maka pengaturan tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.