Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

bahwa sesuai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 jo. PP No 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan yang ditetapkan dalam UU No 41 Tahun 1999. telah ditetapkan Perda Prov Jabar No 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat; bahwa berdasarkan hasil kajian atas bebera[a usulan dari pelaku ekonomi di bidang hasil hutan dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan Perda Prov Jabar No 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Perda Prov Jabar No 20 tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jabar; UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; Keppres No 74 Tahun 2001; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri OD No 22 tahun 2001; Kepmedagri OD No 23 Tahun 2001; Kepmendagri No 24 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 20 tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4, Lampiran.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan Di Jawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:11 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
:11 Maret 2003
Tanggal Berlaku
:11 Maret 2003
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD 2003/1seri C
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat 2001 Nomor 20

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEREDARAN HASIL HUTAN DI JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai kewenangan Propinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat;
b.
bahwa berdasarkan hasil kajian atas beberapa usulan dari pelaku ekonomi dibidang hasil hutan dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Serita Negara Tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor3419);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor60, Tambahan lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
12.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 seri D) jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan Di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 SeriC);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri E).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEREDARAN HASIL HUTAN DI JAWA BARAT
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat(yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 3 Seri C) diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 21 diubah sehingga keseluruhan pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penggunaan hasil penerimaan retribusi hasil hutan diperuntukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
5% untuk dana Peningkatan Pelayanan.
b.
95% diatur sebagai berikut:
1)
50% dari 95% untuk Kabupaten/Kota dimana dilakukan pungutan retribusi;
2)
30% dari 95% untuk Kabupaten/Kota lainnya.
3)
20% dari 95% untuk Pemerintah Propinsi
2.
Pasal 22 Ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Penjelasan Pasal 3 Ayat(2) dan Ayat(3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(2)
Cukup jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Penjelasan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Cukup jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Lampiran Peraturan Daerah mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi:
Lampiran
Struktur dan besarnya tarif retribusi:
1)
angka I, angka II, angka III dan angka V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
I.
Kayu bulat berdiameter 20 cm ke atas sebesar Rp.5.000.-/m3
II.
Kayu bulat berdiameter 19 cm ke bawah sebesar Rp.3.000.-/m3
III.
limbah Pembakalan sebesar Rp.300.-/m3
V.
Kayu Sortimen Lain sebesar Rp.5.000.-/ton
2)
angka VI butir I diubah sehingga berbunyi:
VI.
Kayu gergajian/olahan sebesar Rp.7.500.-/m3
3)
Setelah angka VI ditambah angka VII dan VIII baru yang berbunyi:
VII.
Kayu cerucuk sebesar Rp.100.-/batang
VIII.
Rotan sebesar Rp.5.000-/ton
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 11 Maret 2003
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 11 Maret 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2003 NOMOR 1 SERI C.
Penjelasan Umum
Berdasarkan hasil kajian atas beberapa usulan dari pelaku ekonomi bidang hasil hutan dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001, perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.
Sesuai kewenangan propinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat.
Jawa Barat mempunyai potensi sumber daya hutan dan potensi pasar hasil hutan yang tinggi sehingga untuk kelancaran distribusi perlu upaya sungguh-sungguh dalam menangani peredaran hasil hutan yang merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia
19 Okt 2026

Karhutla Picu Asap Lintas Batas, Singapura Siapkan Notis untuk Tujuh Perusahaan di Indonesia

Singapura mengumumkan akan menerbitkan notis tindakan pencegahan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap, sementara Malaysia mendorong penguatan mekanisme ASEAN.

Baca selengkapnya
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…