Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999, Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, dan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsifungsi pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pengembangan perekonomian, perlu diadakan penataan kembali organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan menetapkan PERDA Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 8 Th. 1974 stdd UU No. 43 Th. 1999; UU No. 22 Th. 1999; UU No. 25 Th. 1999; UU No. 34 Th. 1999; PP No. 25 Th. 2000; PP No. 84 Th. 2000; PP No. 84 Th. 2000; Keppres No. 44 Th. 1999 PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; Sekretariat DPRD; tata kerja; kepegawaian; dan keuangan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tentang
:Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
:22 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
:22 Agustus 2001
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2001
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2001
TENTANG
BENTUK SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka Otonomi Daerah dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan dan menata kembali bentuk susunan organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pengembangan perekonomian, perlu diadakan penataan kembali organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di atas, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999, perlu menetapkan bentuk susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG BENTUK SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
e.
Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, lembaga teknis Daerah, Kotamadya dan Kabupaten Administrasi;
f.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
g.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
h.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
i.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang terdiri dari Badan dan Kantor;
j.
Biro adalah unsur staf pada Sekretariat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
k.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
l.
Kotamadya adalah Kotamadya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
m.
Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.
Sekretariat Daerah;
b.
Dinas Daerah;
c.
Lembaga Teknis Daerah;
d.
Pemerintah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi.
(2)
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a pasal ini terdiri dari:
a.
Sekretaris Daerah;
b.
Asisten Tata Praja dan Aparatur;
c.
Asisten Perekonomian;
d.
Asisten Keuangan;
e.
Asisten Pembangunan;
f.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat;
g.
Biro Administrasi Wilayah;
h.
Biro Kerjasama Antar Kota dan Daerah;
i.
Biro Hukum;
j.
Biro Organisasi dan Tatalaksana;
k.
Biro Umum;
l.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
m.
Biro Administrasi Perekonomian;
n.
Biro Keuangan;
o.
Biro Perlengkapan;
p.
Biro Administrasi Sarana Perkotaan;
q.
Biro Administrasi Kesejahteraan Masyarakat.
(3)
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b pasal ini terdiri dari:
a.
Dinas Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat,;
b.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
c.
Dinas Pemadam Kebakaran;
d.
Dinas Pertanahan dan Pemetaan;
e.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
f.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
g.
Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan;
h.
Dinas Pertanian dan Kehutanan;
i.
Dinas Pariwisata;
j.
Dinas Pendapatan Daerah;
k.
Dinas Pekerjaan Umum;
l.
Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas;
m.
Dinas Tata Kota;
n.
Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan;
o.
Dinas Pertamanan;
p.
Dinas Perumahan;
q.
Dinas Perhubungan;
r.
Dinas Kebersihan;
s.
Dinas Pertambangan;
t.
Dinas Pendidikan Dasar;
u.
Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi;
v.
Dinas Kesehatan;
w.
Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial;
x.
Dinas Olahraga dan Pemuda;
y.
Dinas Kebudayaan dan Permuseuman;
z.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(4)
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c pasal ini terdiri dari
a.
Badan Perencanaan Daerah;
b.
Badan Pengawasan Daerah;
c.
Badan Kepegawaian Daerah;
d.
Badan Kesatuan Bangsa;
e.
Badan Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah;
f.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
g.
Badan Pemberdayaan Masyarakat;
h.
Kantor Pendidikan dan Pelatihan;
i.
Kantor Pengelola Teknologi Informasi;
j.
Kantor Arsip Daerah;
k.
Kantor Taman Margasatwa Ragunan;
l.
Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
m.
Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemda;
n.
Kantor Pelayanan Pemakaman;
o.
Kantor Perpustakaan Umum Daerah;
p.
Kantor Urusan Haj i.
(5)
Pemerintah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dimaksud pada ayat(1) huruf d pasal ini terdiri dari:
a.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat;
b.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara;
c.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Barat;
d.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan;
e.
Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur;
f.
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(6)
Bagan susunan organisasi Perangkat Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…