Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 26 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan Daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan Daerah, perlu ditetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat sebagai jati diri masyarakat Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Peraturan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat.

Tentang
:Hari Jadi Provinsi Jawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:26
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD 2010/26 seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 26 TAHUN 2010
TENTANG
HARI JADI PROVINSI JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan Daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan Daerah, perlu ditetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat sebagai jati diri masyarakat Jawa Barat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG HARI JADI PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Hari Jadi Provinsi Jawa Barat adalah perwujudan identitas, jati diri, tonggak dan simbol adanya wilayah dan pemerintahan Provinsi Jawa Barat sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
PENETAPAN HARI JADI
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Fakta hukum membuktikan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan Provinsi pertama yang dibentuk di wilayah Hindia Belanda. Pembentukan Provinsi Jawa Barat atau nama resminya West Java Provincie, dimaksudkan untuk melaksanakan janji Pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 1901 yang akan memberikan hak otonomi kepada pemerintahan di Indonesia. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa pemerintahan di daerah Jawa Barat baru dimulai sejak tahun 1926, karena fakta sejarah menunjukkan, jauh sebelumnya telah tumbuh dan berkembang suatu pemerintahan tertentu, walaupun bentuk, sistem dan strukturnya berbeda dengan tingkat provinsi, yaitu berbentuk kerajaan yang berkembang sejak abad ke-5. Tanggal 19 Agustus 1945 dipilih sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, karena secara faktual, terdapat bukti historis dan bukti yuridis bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah membuat Ketetapan mengenai pembentukan 8 (delapan) Provinsi di Indonesia dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya yaitu Provinsi Jawa Barat.
Pasal 3
Maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat adalah:
a.
pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku pemerintahan Daerah;
b.
sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan Daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun Daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan Daerah terhadap keberadaan Jawa Barat sebagai Daerah Otonom serta terhadap para penyelenggara pemerintahan Daerah; dan
c.
sarana untuk menunjukkan jati diri masyarakat Jawa Barat yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Nilai-nilai dan kronologis sejarah merupakan bagian dari penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, hal ini dimaksudkan untuk melestarikan nilai-nilai luhur penyelenggaraan pemerintahan daerah warisan dari para pendahulu, agar di masa mendatang dapat dihayati dan dikembangkan oleh generasi penerus demi kepentingan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maksud dan tujuan penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ditinjau dari aspek filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis.
BAB III
PERINGATAN HARI JADI
Pasal 4
Hari Jadi Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diperingati setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa DPRD dan Upacara Peringatan Hari Jadi.
Penjelasan Pasal:
Sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat diselenggarakan dengan mengundang Pejabat Pemerintah, Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi lain, Pimpinan DPRD Provinsi lain, Bupati/Walikota se Jawa Barat, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se Jawa Barat, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, para sesepuh Jawa Barat, Instansi Vertikal, swasta dan berbagai komponen masyarakat Jawa Barat. Sedangkan Upacara Peringatan Hari Jadi dilaksanakan oleh segenap instansi pemerintah, swasta dan masyarakat di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Tata cara penyelenggaraan Sidang Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah, dan disisi lain merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 31 Desember 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 31 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 26 SERI E
Penjelasan Umum
Penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat dengan Peraturan Daerah pada dasarnya adalah pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku pemerintahan Daerah. Penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat akan menjadi sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan Daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun Daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan Daerah terhadap keberadaan Jawa Barat sebagai Daerah Otonom, serta terhadap para penyelenggara pemerintahan Daerah. Selain itu, Hari Jadi Provinsi Jawa Barat merupakan sarana untuk menunjukkan jati diri masyarakat Jawa Barat yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Daerah. Penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat secara hukum ditandai dengan adanya petunjuk tentang pembentukan, kedudukan, wilayah pemerintahan, pusat pemerintahan, penyelenggara pemerintahan, dan urusan pemerintahan sebagai tanda dimulainya pemerintahan Daerah. Untuk menelusuri proses penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, telah dilakukan penelusuran sejarah, dokumen, saresehan dan studi komparasi yang melibatkan sejarawan, pakar hukum administrasi negara, pakar ilmu pemerintahan, pemuka masyarakat, pemuka agama dan seluruh stakeholders untuk secara bersama-sama merumuskan tanggal kelahiran Provinsi Jawa Barat dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sejarah. Keberadaan Provinsi Jawa Barat merupakan proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memiliki struktur dan sistem sesuai dengan perkembangan zaman. Kajian mengenai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan sejak tahun 1989, yang selanjutnya dilakukan kembali pada tahun 2003. Hasil Saresehan "Ngaguar Titimangsa Jawa Barat" pada pertengahan tahun 2010 telah merumuskan tanggal 1 Januari 1926, 19 Agustus 1945 dan tanggal 4 Juli 1950 sebagai usulan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…