PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6(enam) bulan setelah KepalaDaerah dilantik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa barat tahun 2013-2018;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Probinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika, Isi dan Uraian RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018;
b.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala terpilih wajib Jangka Menengah (RPJM) ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Provinsi Barat tentang Jawa Barat Tahun 2013-2018;
Mengingat
:
1.
Tahun 1950 Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950)jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pemerintahan ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Kesatuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2010Nomor 517);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran DaerahProvinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45) sebagaimana telahdiubah denganPeraturan Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat r 9 Tahun 2008 tentang Rencana Jangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Nomor 46);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 64);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013-2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuDefinisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah adalah Gubernur beserta Perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
7.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
8.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa
9.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Pembangunan'Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.
Organisasi Perangkat disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
11.
Instansi Vertikal perangkat Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Daerah.
12.
Masyarakat t adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung risiko.
13.
Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Jawa Barat.
14.
Perencanaan proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
15.
Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah adalah penyusunan rencana pembangunan dilaksanakan menghasilkandokumen perencanaan selama periode 1 (satu) tahun.
16.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang disingkat RPJPD dokumen perencanaan Provinsi Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, yang memuat visi misi, dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat.
17.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah I yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya RKPD tahunan merupakan perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat selanjutnya disebut RTRWPadalah hasil tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Provinsi Jawa Barat.
20.
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja OPD adalah rencana pembangunan tahunan yang merupakan dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
21.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra (lima) menggambarkan visi, misi, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja.
22.
Pembangunan Daerah perubahan dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.
23.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
24.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
25.
Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi 1 (satu) satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan, untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi.
26.
Kegiatan bagian dari program dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih Unit Kerja pada OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya, sebagai i masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
27.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)
Maksud penetapan RPJMD adalah sebagai pedoman dalam:
a.
penyusunan RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
b.
penyusunan Renstra OPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; dan
c.
penyusunan Renja OPD.
(2)
Tujuan penetapan RPJMD adalah untuk:
a.
menetapkan visi, misi dan program pembangunan jangka menengah Daerah;
b.
menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, Renja OPD, dan perencanaan penganggaran;
c.
menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra opd, Renja OPD dan RKPD, serta perencanaan penganggaran Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat; dan
d.
mewujudkan pembangunan Daerah yang sinergis dant terpadu antara perencanaan Nasional, Provinsi Kabupaten/Kota, serta dengan yang berbatasan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 3
RPJMD merupakan:
a.
penjabaran visi, misi dan program Gubernur ke dalam strategi Daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, arah keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD;
b.
dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang berkesinambungan.
BAB III
SISTEMATIKA
Pasal 4
Sistematika RPJMD, meliputi:
a.
BABI :PENDAHULUAN Memuat gambaran umum penyusunan RPJMD agar substansi pada bab-bab berikutnya dapat dipahami dengan baik.
b.
BABII GAMBARANUMUMKONDISIDAERAH Memuat secara logis dasar-dasar analisis dan gambaran umum kondisi Daerah, yang meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
c.
BABII GAMBARANPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHSERTAKERANGKAPENDANAAN Memuat gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah dilakukan pada tahap perumusan ke dalam subbab.
d.
BABIV ·. ANALISISISU-ISUSTRATEGIS Memuat berbagai isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Penyajian isu-isu strategis meliputi permasalahan pembangunan Daerah dan isu strategis.
e.
BABV VISI, MISI, TUJUAN, DANSASARAN Menjelaskan visi dan misi Pemerintah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun depan, tujuan sasaran serta indikator kinerja setiap pembangunan.
f.
BAB VI : STRATEGIDANARAHKEBIJAKAN Memuat dan menjelaskan strategi yang dipilih mencapai sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih.
g.
babvII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNANDAERAH Menguraikan hubungan antara kebijakan umum berisi arah pembangunan berdasarkan strategi yang dengan target capaian kinerja. Dalam kaitan ini, dijelaskan tentang hubungan program pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang dipilih.
h.
BABVII: INDIKASI RENCANA PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Memuat urusan dengan OPD terkait beserta program yang menjadi tanggungjawab OPD. Selainitu, disajikan pula pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan, dibandingkan denganpencapaian awal periode perencanaan.
i.
BABIX :PENETAPANINDIKATORKINERJADAERAH Memuat indikator kinerja Daerah yang bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Gubernur Wakil pada akhir periode masa jabatan. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi outcome program pembangunan Daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri tahun, sehingga kondisi kinerja yang dinginkan pada akhir RPJMD dapat dicapai. Indikator kinerja tersebut dirumuskan berdasarkan hasil analisis pengaruh satu atau lebih indikator capaian (outcome) terhadap tingkat capaian indikator kinerja Daerah berkenaan.
j.
Bab X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN Pedoman transisi berisi pedoman penyusunan dokumen perencanaan transisi untuk penganggaran Daerah. Kaidah pelaksanaan memuat kaidah-kaidah mengatur OPD/Biro Sekretariat dengan didukung Instansi Vertikal Pemerintah Kabupaten/Kota, serta masyarakat dunia usaha melaksanakan tercantum dalam RPJMD; kaidah penyusunan rencana strategis yang visi, misi, tujuan strategi, kebijakan, program dan kegiatan OPD/Biro pada Sekretariat Daerah yang berpedoman pada RPJMD; dan pelaksanaanRPJMD yang mengacu pada RTRWP.
k.
BABXI PENUTUP.
BAB IV
ISIDANURAIANRPJMD
Pasal 5
Isi beserta uraian RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran ll, Lampiran I, Lampiran IV V, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah iniBab V
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Tata cara evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 10Desember2013
GUBERNURJAWABARAT
ttd
AHMADHERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 11 Desember2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA BARAT,
WAWAN RIDWAN
LEMBARANDAERAHPROVINSIJAWABARATTAHUN 2013 NOMOR 25SERIE
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.