Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang Pemerintahan Desa merupakan kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa sehubungan dengan butir a, hal-hal yang berkaitan dengan Sumber Pendapatan Desa, Pengurusannya dan Pengawasannya, Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan serta sumbangan/Bantuan kepada Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kelurahan sudah beralih menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka 3 (tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mengatur sumber pendapatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1983 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah kelurahan dan nomor 5 tahun 1991 Sumbangan/Bantuan kepada Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kelurahan perlu dicabut; bahwa pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Provinsi Tingkat I Jawa barat Yang Mengatur Mengenai Sumber Pendapapatan Desa.

Tentang
:Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Yang Mengatur Mengenai Sumber Pendapatan Desa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:11
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:18 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
:23 Juli 2001
Tanggal Berlaku
:23 Juli 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD 2001/11 seri D
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2001
TENTANG
PENCABUTAN 3 (TIGA) PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT YANG MENGATUR MENGENAI SUMBER PENDAPATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang Pemerintahan Desa merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;
b.
bahwa sehubungan dengan butir a, hal-hal yang berkaitan dengan Sumber Pendapatan Desa, Pengurusannya dan Pengawasannya, Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan serta sumbangan/Bantuan kepada Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kelurahan sudah beralih menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c.
bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka 3 (tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat mengatur sumber pendapatan Desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1983 tentang Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya, Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I Jawa Barat kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dan Nomor 5 Tahun 1991 tentang Sumbangan/Bantuan kepada Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kelurahan perlu dicabut;
d.
bahwa pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN 3(TIGA) PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT YANG MENGATUR MENGENAI SUMBER PENDAPATAN DESA
Pasal 1
Dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yaitu:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 16 Tahun 1983 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusannya dan Pengawasannya, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 140.32-556 diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 1 Agustus 1984 Nomor 16 Seri D;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 973.140.32-772 diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 8 Juni 1992 Nomor 4 Seri A;
3.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1991 tentang Sumbangan/Bantuan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 466.140.32-273 diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 13 Maret 1993 Nomor 3 Seri D.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
tanggal 18 Juli 2001
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd.
NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 23 Juli 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ttd.
Y SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 11 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut 3(tiga) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang mengatur mengenai sumber pendapatan Desa, yaitu Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1983, Nomor 4 Tahun 1991, dan Nomor 5 Tahun 1991, seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, yang mengalihkan kewenangan di bidang Pemerintahan Desa menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…