PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 11 TAHUN 1996
Abstrak Peraturan
Dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Sudah Tidak Disesuaikan Lagi ; Sehubungan Dengan Hal Tersebut di Atas, Perlu Menetapkan dan Mengatur Kembali Tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam Suatu Peraturan Daerah
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 5 Tahun 1975; UU No. 6 Tahun 1975; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permendagri No. 5 Tahun 1996
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi, meliputi: Pembiayaan.
Tentang
:KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 11 TAHUN 1996
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996, tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu Propinsi Daerah Tingkat I Jambi merubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
b.
bahwa perubahan tersebut di atas perlu dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi Sumatera Barat, jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi dalam Lingkungan Wilayah Republik Indonesia;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, tentang Bentuk Peraturan Daerah
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996, tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
4.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih, diangkat, disumpah dan dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Anggota yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diresmikan keanggotaannya dan telah mengangkat sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya;
7.
Tunjangan Kehormatan adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Tetap dan Anggota Pengganti pada Komisi dan Panitia sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku;
8.
Uang Paket adalah Uang yang diberikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari Uang Rapat, Uang Pengangkutan lokal didalam kota dan Uang makan;
9.
Biaya Kesehatan adalah biaya yang diberikan untuk tunjangan Pemeliharaan Kesehatan secara Rutin setiap bulan dan biaya pengobatan pada waktu yang bersangkutan dan atau keluarganya sakit;
10.
Uang Duka adalah uang yang diberikan kepada ahli waris Pimpinan dan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah apabila meninggal dunia;
11.
Dana Penunjang adalah dana yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13.
Tunjangan Purna Bhakti adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah berakhir masa baktinya/masa keanggotaannya atau berhenti antar waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBIAYAAN
Pasal 2
(1)
Dalam rangka Penyelenggaraan kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disediakan Pembiayaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:
a.
Uang Representasi;
b.
Tunjangan Kehormatan;
c.
Uang Paket;
d.
Biaya Perjalanan Dinas;
e.
Makanan Dinas;
f.
Biaya Kesehatan;
g.
Uang Duka.
(2)
Disamping pembiayaan tersebut pada ayat (1) di atas, sesuai kemampuan keuangan masing-masing Daerah dan ketentuan yang berlaku disediakan pembiayaan untuk:
a.
Dana Penunjang;
b.
Tunjangan Kesejahteraan;
c.
Rumah Jabatan Pimpinan;
d.
Sarana Mobilitas Pimpinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Besarnya Uang Representasi adalah:
a.
Ketua: Rp. 900.000,-/Bulan/Orang;
b.
Wakil Ketua: Rp. 780.000,-/Bulan/Orang;
c.
Anggota: Rp. 600.000,-/Bulan/Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kehormatan ditetapkan bagi:
a.
Ketua DPRD: Rp. 250.000,-/Bulan/Orang;
b.
Wakil Ketua DPRD: Rp. 225.000,-/Bulan/Orang;
c.
Ketua Komisi: Rp. 90.000,-/Bulan/Orang;
d.
Wakil Ketua Komisi: Rp. 75.000,-/Bulan/Orang;
e.
Sekretaris Komisi: Rp. 60.000,-/Bulan/Orang;
f.
Anggota Komisi: Rp. 50.000,-/Bulan/Orang;
g.
Ketua Panitia: Rp. 90.000,-/Bulan/Orang;
h.
Wakil Ketua Panitia: Rp. 75.000,-/Bulan/Orang;
i.
Sekretaris Panitia: Rp. 60.000,-/Bulan/Orang;
j.
Anggota Panitia: Rp. 50.000,-/Bulan/Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan diberikan uang paket sebesar Rp. 250.000,-/Bulan/Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengadakan perjalanan Dinas, diberikan biaya perjalanan Dinas;
(2)
Besarnya biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disesuaikan dengan biaya Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV;
(3)
Ketentuan Administrasi dan besarnya Biaya perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil pemerintah Daerah;
(4)
Peninjauan dalam wilayah Ibu Kota propinsi Daerah Tingkat I Jambi tidak diberikan biaya perjalanan Dinas;
(5)
Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena jabatannya harus pindah ke Ibu Kota Propinsi Dati I dan atau pada saat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, diberikan biaya perjalanan pindah yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat disediakan Pakaian Dinas berikut atributnya berupa:
a.
PSH (Pakaian Sipil Harian) 2 (dua) kali setahun;
b.
PSR (Pakaian Sipil Resmi) 1 (satu) kali setahun;
c.
PSL (Pakaian Sipil Lengkap) 1 (satu) kali setiap lima (5) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan sebesar Rp. 50.000,-/Bulan/Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bukan Pegawai Negeri serta keluarganya, diberikan bantuan biaya pemeliharaan kesehatan yaitu penggantian pemeriksaan, pengobatan dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dengan melampirkan bukti yang syah atas beban Anggaran Daerah;
(2)
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berstatus Pegawai Negeri beserta keluarganya, biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan berlaku ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dengan melampirkan bukti yang syah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Apabila Pimpinan dan atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meninggal dunia, maka ahli warisnya diberikan:
a.
Uang duka sebanyak 3 (tiga) kali uang Representasi dan apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas, diberikan uang duka sebanyak 6 (enam) kali uang Representasi;
b.
Biaya pengangkutan jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk penunjang pelaksanaan tugas pokok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan dana penunjang yang dikelola oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2)
Dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,-;
(3)
Penyediaan dana penunjang yang melampaui batas jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, disediakan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan diberikan Tunjangan Kesejahteraan ditetapkan sebesar Rp. 300.000,-;
(2)
Penyediaan Tunjangan Kesejahteraan yang melampaui batas jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diadakan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat disediakan sebuah Rumah Jabatan termasuk inventarisnya, biaya pemeliharaan termasuk biaya pemakaian air/listrik/telepon dan gas;
(2)
Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan berhenti dari jabatannya, maka rumah jabatan termasuk barang-barang inventarisnya harus diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kerugian dari Pemerintah Daerah;
(3)
Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum disediakan rumah jabatan dapat diberikan tunjangan perumahan dan pemeliharaan nya, yang besarnya disesuaikan dengan standart Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama memangku jabatan, dapat disediakan sebuah kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah berakhir masa keanggotaannya atau berhenti antar waktu diberikan Tunjangan Purna Bhakti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 1 Tahun 1990, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Ditetapkan di: Jambi
pada tanggal: 21 Desember 1996
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
KETUA,
ttd.
[Nama Ketua]
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN 1996 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jambi, terutama penyelenggaraan Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, Pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990.
Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I. Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tersebut antara lain ditetapkan bahwa perubahan kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu merobah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi dan menetapkan kembali yang baru.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.