PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah telah melaksanakan program Bus Rapid Transit (BRT) sejak bulan Maret 2008 dengan mengoperasionalkan bus Trans Jogja; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional berupa 20 (dua puluh) unit bus dan uang sejumlah Rp. 700.910.000,00 (tujuh ratus juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); c. Bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b baru dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional.
Tentang
:Perubahan Atas Perda DIY No.12 Tahun 2012 Ttg Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Yogyakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2012
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah telah melaksanakan program Bus Rapid Transit (BRT) sejak bulan Maret 2008 dengan mengoperasionalkan bus Trans Jogja milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dipinjam pakaikan Pemerintah Daerah, dan pada Tahun 2012 Pemerintah Daerah berencana menambah armada sebanyak 20 (dua puluh) unit bus yang merupakan hibah dari Pemerintah Pusat dengan harapan pelayanan transportasi yang nyaman, aman, andal, terjangkau dan ramah lingkungan dapat terlaksana; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dijelaskan Pemerintah Daerah tidak dapat memiliki dan mengoperasionalkan kendaraan angkutan umum dengan berplat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, kecuali kepemilikan kendaraan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah; c. bahwa Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang usaha transportasi sehingga dimungkinkan untuk menerima pengalihan kepemilikan 20 (dua puluh) unit bus melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup;
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA DIY NO.12 TAHUN 2012 TTG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah telah melaksanakan program Bus Rapid Transit (BRT) sejak bulan Maret 2008 dengan mengoperasionalkan bus Trans Jogja;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional berupa 20 (dua puluh) unit bus dan uang sejumlah Rp. 700.910.000,00 (tujuh ratus juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
c.
bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b baru dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistemewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2,3,10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12), diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 melakukan penambahan penyertaan modal berupa barang dan uang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa 20(dua puluh) unit bus inventaris Pemerintah Daerah yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan modal berupa barang dan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah telah memberikan bantuan bus kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan perincian sebagai berikut: a. 20(dua puluh) unit bus diberikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2007, yang kemudian dipinjam-pakaikan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan b. 20(dua puluh) unit bus diberikan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2009. Peruntukan 40(empat puluh) bus dimaksud ditujukan dan difungsikan sebagai angkutan umum perkotaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya untuk pelayanan angkutan umum perkotaan berbasis Buy The Service. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan, bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat mengoperasionalkan kendaraan yang bersifat komersial dengan mempergunakan plat merah. Oleh sebab itu perlu melakukan perubahan dari plat merah menjadi plat kuning dengan cara melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. Untuk penyertaan modal 20(dua puluh) unit bus hibah dari Pemerintah yang diterima oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 melakukan penyertaan modal kepada PT. Anindya Mitra Internasional berupa 20(dua puluh) unit bus dan uang sejumlah Rp. 700.910.000,00(tujuh ratus juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada PT. Anindya Mitra Internasional ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2012 sehingga pelaksanaan penyertaan modal berupa uang tidak dapat direalisasikan sehingga bunyi Pasal 2 dalam Peraturan Daerah tersebut perlu diubah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.