Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah telah melaksanakan program Bus Rapid Transit (BRT) sejak bulan Maret 2008 dengan mengoperasionalkan bus Trans Jogja milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dipinjam pakaikan Pemerintah Daerah, dan pada Tahun 2012 Pemerintah Daerah berencana menambah armada sebanyak 20 (dua puluh) unit bus yang merupakan hibah dari Pemerintah Pusat dengan harapan pelayanan transportasi yang nyaman, aman, andal, terjangkau dan ramah lingkungan dapat terlaksana; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dijelaskan Pemerintah Daerah tidak dapat memiliki dan mengoperasionalkan kendaraan angkutan umum dengan berplat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, kecuali kepemilikan kendaraan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah; c. bahwa Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang usaha transportasi sehingga dimungkinkan untuk menerima pengalihan kepemilikan 20 (dua puluh) unit bus melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional; Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011; Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup;

Tentang
:Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Yogyakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 2012
Tanggal Berlaku
:26 Desember 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:LD.2012/NO.12
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2013

Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah telah melaksanakan program Bus Rapid Transit (BRT) sejak bulan Maret 2008 dengan mengoperasionalkan bus Trans Jogja; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional berupa 20 (dua puluh) unit bus dan uang sejumlah Rp. 700.910.000,00 (tujuh ratus juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); c. Bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b baru dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional; Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2012; Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2012
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah telah melaksanakan program Bus Rapid Transit (BRT) sejak bulan Maret 2008 dengan mengoperasionalkan bus Trans Jogja milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dipinjam pakaikan Pemerintah Daerah, dan pada Tahun 2012 Pemerintah Daerah berencana menambah armada sebanyak 20 (dua puluh) unit bus yang merupakan hibah dari Pemerintah Pusat dengan harapan pelayanan transportasi yang nyaman, aman, andal, terjangkau dan ramah lingkungan dapat terlaksana;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dijelaskan Pemerintah Daerah tidak dapat memiliki dan mengoperasionalkan kendaraan angkutan umum dengan berplat nomor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, kecuali kepemilikan kendaraan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah;
c.
bahwa Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang usaha transportasi sehingga dimungkinkan untuk menerima pengalihan kepemilikan 20 (dua puluh) unit bus melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistemewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa "ANINDYA" Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 38 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
2.
Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya.
3.
Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya.
4.
Perseroan Terbatas Anindya Mitra International yang selanjutnya disebut PT. Anindya Mitra Internasional adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah yang didirikan berdasarkan akte notaris Moch. Agus Hanafi, SH Nomor 11 pada tanggal 28 November 2005.
5.
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Bagian Kesatu Jenis
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2012 melakukan penambahan penyertaan modal berupa barang dan uang.
(2)
Bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 20 (dua puluh) unit bus inventaris Pemerintah Daerah yang berasal dari bantuan Pemerintah Pusat.
(3)
Penyertaan modal berupa barang dan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Besarnya Penyertaan Modal
Pasal 3
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Anindya Mitra Internasional berupa barang dan uang senilai Rp 5.508.910.000,00 (lima milyar lima ratus delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
20 (dua puluh) unit Bus senilai Rp 4.808.000.000,00;
b.
Uang sebesar Rp 700.910.000,00 terdiri dari:
1.
untuk bea balik nama kendaraan sebesar Rp 15.790.000,00;
2.
untuk mengganti accu kendaraan yang rusak sebesar Rp 73.120.000,00;
3.
untuk pajak perusahaan sebesar Rp 612.000.000,00 dalam rangka pemenuhan modal dasar PT. Anindya Mitra Internasional yang telah ditetapkan sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(2)
Besarnya modal daerah yang telah disetor kepada PT. Anindya Mitra Internasional sebesar Rp 15.646.000.000,00 (lima belas milyar enam ratus empat puluh enam juta rupiah).
(3)
Penambahan penyertaan modal berupa 20 unit bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat di bidang transportasi Pemerintah Daerah melalui program Bus Rapid Transit (BRT).
(4)
Setelah dilakukannya penambahan penyertaan modal berupa 20 (dua puluh) unit bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah harus melakukan penghapusan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 DESEMBER 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 26 DESEMBER 2012
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 12
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Pusat memberikan bantuan 40 (empat puluh) unit bus, masing-masing tahun 2007 sebanyak 20 (dua puluh) unit bus kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang kemudian dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan tahun 2009 sebanyak 20 (dua puluh) unit bus kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan peruntukkannya ditujukan dan difungsikan sebagai angkutan umum perkotaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya untuk pelayanan Angkutan Umum perkotaan berbasis Buy The Service.
Permasalahan terhadap 20 (dua puluh) unit bus yang diterima oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang saat ini tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah menurut ketentuannya warna dasar merah dengan tulisan warna putih. Sedangkan apabila peruntukkannya ditujukan dan difungsikan sebagai angkutan umum maka plat nomornya warna dasar kuning dengan tulisan warna hitam dan kepemilikannya harus oleh Badan Usaha Angkutan (BUMN, BUMD, Koperasi atau Perorangan).
Sedangkan pengaturan plat nomor kendaraan Bus Milik Pemerintah yang dioperasikan sebagai angkutan umum sebagaimana Bus Trans Jogja milik Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai angkutan umum belum/tidak ada ketentuannya. Sehingga perlu adanya penyerahannya kepada Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perseroan Terbatas Anindya Mitra Internasional dalam bentuk penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…