a. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan- bangunan, sudah tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan- bangunan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 1 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tentang
:PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 2/PD/DPRD/1974 TENTANG TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3/PD/DPRD/1974 TENTANG LINGKUNGAN KHUSUS DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4/PD/DPRD/1974 TENTANG BANGUNAN-BANGUNAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 2/PD/DPRD/1974 TENTANG TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3/PD/DPRD/1974 TENTANG LINGKUNGAN KHUSUS DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4/PD/DPRD/1974 TENTANG BANGUNAN-BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan, sudah tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PROPINSI BALI NOMOR 2/PD/DPRD/1974 TENTANG TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3/PD/DPRD/1974 TENTANG LINGKUNGAN KHUSUS DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4/PD/DPRD/1974 TENTANG BANGUNAN-BANGUNAN
Pasal 1
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 57, Seri C Nomor 1);
2.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 58, Seri C Nomor 2); dan
3.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 59, Seri C Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 September 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 8
Penjelasan Umum
A. UMUM
Pengaturan mengenai penataan ruang telah dibentuk sejak Tahun 1974 dengan ditetapkannya 3 (tiga) peraturan daerah yaitu:
1. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang Untuk Pembangunan.
2. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus.
3. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan.
Materi Muatan ketiga perda tersebut diatas secara hirarkis dapat dikatakan lengkap, karena memuat ketentuan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang mulai dari Tata Ruang Wilayah, Tata Ruang Kota sampai Ketentuan Tata Lingkungan dan Tata Bangunan.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan di bidang penataan ruang, pemerintah pusat memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Pemberlakuan kedua peraturan daerah diatas tidak dibarengi dengan pencabutan peraturan daerah yang materi muatannya telah diatur dalam peraturan daerah yang baru. Hal ini mengakibatkan adanya dualisme aturan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang cenderung menimbulkan konflik dalam pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian perlu kiranya membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.