Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 8 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

a. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan- bangunan, sudah tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan- bangunan; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Tentang
:PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 2/PD/DPRD/1974 TENTANG TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3/PD/DPRD/1974 TENTANG LINGKUNGAN KHUSUS DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4/PD/DPRD/1974 TENTANG BANGUNAN-BANGUNAN
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:10 September 2012
Tanggal Pengundangan
:10 September 2012
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:LD.2012/NO.8
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Perencanaan Tata Ruang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 2/PD/DPRD/1974 TENTANG TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3/PD/DPRD/1974 TENTANG LINGKUNGAN KHUSUS DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4/PD/DPRD/1974 TENTANG BANGUNAN-BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan, sudah tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus dan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 15);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PROPINSI BALI NOMOR 2/PD/DPRD/1974 TENTANG TATA RUANG UNTUK PEMBANGUNAN, PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3/PD/DPRD/1974 TENTANG LINGKUNGAN KHUSUS DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 4/PD/DPRD/1974 TENTANG BANGUNAN-BANGUNAN
Pasal 1
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang untuk Pembangunan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 57, Seri C Nomor 1);
2.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 58, Seri C Nomor 2); dan
3.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1974 Nomor 59, Seri C Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 September 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 8
Penjelasan Umum
A. UMUM
Pengaturan mengenai penataan ruang telah dibentuk sejak Tahun 1974 dengan ditetapkannya 3 (tiga) peraturan daerah yaitu:
1. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2/PD/DPRD/1974 tentang Tata Ruang Untuk Pembangunan.
2. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3/PD/DPRD/1974 tentang Lingkungan Khusus.
3. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangunan-bangunan.

Materi Muatan ketiga perda tersebut diatas secara hirarkis dapat dikatakan lengkap, karena memuat ketentuan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang mulai dari Tata Ruang Wilayah, Tata Ruang Kota sampai Ketentuan Tata Lingkungan dan Tata Bangunan.

Sejalan dengan pesatnya perkembangan di bidang penataan ruang, pemerintah pusat memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Pemberlakuan kedua peraturan daerah diatas tidak dibarengi dengan pencabutan peraturan daerah yang materi muatannya telah diatur dalam peraturan daerah yang baru. Hal ini mengakibatkan adanya dualisme aturan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang cenderung menimbulkan konflik dalam pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian perlu kiranya membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Bali.

B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…