PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas danfungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mencapai dayaguna dan hasil guna pelayanan publik, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a,perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Papua Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:9
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Manokwari
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Papua Barat
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 9
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
7.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara diubah dan ditambah sebagai berikut:
I.
A. Pada BAB II Pasal 2 huruf c, diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara.
A.
Pada BAB II Pasal 2 huruf c, diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara.
B.
Bagian Ketiga diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
C.
BAB III Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 11 diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
D.
BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 12 diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
E.
BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 Pasal 13 huruf a, b, dan c diubah menjadi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 12, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang kesatuan bangsa dan politik c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.
F.
BAB III Bagian Ketiga, paragraf 4 Pasal 14 ayat(1) diubah dan point 6 Bidang Perlindungan Masyarakat dihapus dan ditambah menjadi: (1) Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari: 1. Kepala Badan; 2. Sekretariat, membawahkan: a. Sub Bagian Penyusunan Program; b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Sub Bagian Keuangan. 3. Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan dan Penanganan Konflik, membawahkan: a. Sub Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan; b. Sub Bidang Penanganan Konflik. 4. Bidang Fasilitasi Organisasi Politik, Kemasyarakatan, Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik, membawahkan: a. Sub Bidang Fasilitasi Organisasi Politik Kemasyarakatan; b. Sub Bidang Lembaga Perwakilan dan Partisipasi Politik. 5. Bidang Pengembangan Budaya Politik, membawahkan: a. Sub Bidang Pengembangan Budaya Etika Politik; b. Sub Bidang Fasilitasi Pendidikan Politik. 6. Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Ekonomi, membawahkan: a. Sub Bidang Ketahanan Seni Budaya dan Agama; b. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi. 7. UPTB; 8. Kelompok Jabatan Fungsional.
G.
Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara sebagaimana tercantum pada lampiran I Perubahan Peraturan Daerah ini.
II.
A. BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 1 Pasal 51 diubah dan ditambah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja selanjutnya disebut Satpol PP Tipe A adalah unsur pendukung tugas kepala daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
A.
BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 1 Pasal 51 diubah dan ditambah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja selanjutnya disebut Satpol PP Tipe A adalah unsur pendukung tugas kepala daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
B.
BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 2 Pasal 52 diubah dan ditambah menjadi Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
C.
BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 3 pasal 53 diubah dan ditambah menjadi Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 52, Satpol PP mempunyai fungsi: a. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; b. Pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan kepala daerah; c. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah; d. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; e. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/ atau aparatur lainnya; f. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan g. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
D.
BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 4 Pasal 54 diubah dan ditambah menjadi Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimakud pada Pasal 53, Satpol PP berwenang: a. Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau peraturan kepala daerah; b. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menggangu keetrtiban umum dan keetnteraman masyarakat; c. Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat; d. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau peraturan kepala daerah; dan e. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau peraturan kepala daerah.
E.
BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 5 Pasal 55 diubah dan ditambah menjadi Satpol PP mempunyai hak: a. Hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. Polisi pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
F.
BAB III Bagian Ketigabelas, paragraf 6 Pasal 56 diubah dan ditambah menjadi Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP wajib: a. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b. Menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja; c. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu keetrtiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. Melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan e. Menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/ atau peraturan kepala daerah.
G.
Bab III Bagian Ketigabelas, paragraf 7 pasal 57 ayat(1) diubah dan ditambah menjadi: 1. Kepala Satpol diubah menjadi Kepala; 2. Bagian Tata Usaha yang membawahi dua(2) Subbagian diubah menjadi Sekretariat yang membawahkan: a. Subbagian Penyusunan Program b. Subbagian Umum dan Kepegawaian c. Subbagian Keuangan 3. Bidang Pengembangan Kapasitas, membawahkan: a. Seksi Pengembangan Personil; b. Seksi Penyuluhan dan Pengawasan. 4. Bidang Penyidikan dan Penindakan, membawahkan: a. Seksi Operasi dan Penertiban; b. Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan. 5. Bidang Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, membawahkan: a. Seksi Pengawalan dan Kesemaptaan; b. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat dan Wilayah. 6. Bidang Perlindungan Masyarakat yang membawahkan: a. Seksi Pembinaan dan Pengembangan SDM; b. Seksi Kurikulum dan Pelatihan. 7. Kelompok Jabatan Fungsional
H.
Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan sebagaimana tercantum pada lampiran II Perubahan Peraturan Daerah ini.
I.
Pada Bab IV Bagian Kesatu Pasal 62 ayat(2), ayat(4) dan ayat(6) diubah menjadi: (2) Kepala Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon II.a; (4) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan srtuktural eselon III.a; (6) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 2
Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara sepanjang tidak dicabut atau diubah menurut Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi Pada tanggal, 19 Juli 2013
GUBERNUR MALUKU UTARA
THAIB ARMAIYN
Diundangkan di Sofifi Pada tanggal, 19 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
A. MADJID HUSEN
(LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8)
Penjelasan Umum
Bahwa penyusunan organisasi perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan berlandaskan pada Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan penegasan bahwa unsur pendukung tugas Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah. Bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, seringkali ditemukan adanya kesamaan atau tumpang tindih sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 sebagai salah satu salah satu dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, berimplikasi pada dilakukannya penyesuaian atas organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara. Untuk memenuhi maksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.