Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan perda. Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi 19 Dinas Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

Tentang
:Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Palembang
Tanggal Penetapan
:18 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
:23 Juni 2008
Tanggal Berlaku
:23 Juni 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sumber
:LD.2008/NO.8
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2000

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengaan Ketentuan Pasal 86 ayat (1) undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nommor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Keputussan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusasn Mneteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri daalam Negeri Nommor 903-379 tanggal 111 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5 Tahun 2000; Anggaran Pendapatan daan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 berjumlah Rp.285.000.000.000.00 terdiri dari: Pendaapatan dan Belanja

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA SELATAN,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan;
b.
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Dinas adalah Dinas Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Sumatera Selatan.
10.
Jabatan Fungsional adalah Jabatan Teknis yang tidak tercantum dalam struktur Organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan.
(2)
Dinas-dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut:
a.
Dinas Pendidikan;
b.
Dinas Kesehatan;
c.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan;
d.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga;
e.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya;
f.
Dinas Pemuda dan Olahraga;
g.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
h.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
j.
Dinas Sosial;
k.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
l.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
m.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
n.
Dinas Peternakan;
o.
Dinas Perkebunan;
p.
Dinas Kehutanan;
q.
Dinas Pertambangan dan Energi;
r.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
s.
Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DINAS PENDIDIKAN
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang pendidikan.
(2)
Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas pokok
Pasal 4
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
c.
pengolahan data, pembinaan teknis dan program pembangunan pendidikan nasional;
d.
pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan pemerintah;
e.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pendidikan;
f.
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi:
1.
Subbagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan.
c.
Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
1.
Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2.
Seksi Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3.
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d.
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan TK/SLB;
2.
Seksi Pembinaan Sekolah Dasar;
3.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
e.
Bidang Pembinaan Dikmenti, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
2.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi;
3.
Seksi Pembinaan Sekolah Swasta.
f.
Bidang Pembinaan Non Formal, Informal dan Kebudayaan, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) dan Penjas;
2.
Seksi Kebudayaan;
3.
Seksi Pembina Pendidikan Masyarakat dan Kesetaraan.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) terdiri dari 5(lima) UPTD, yaitu:
1.
Museum Negeri Sumatera Selatan;
2.
Balai Latihan Pendidikan Teknis;
3.
Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan;
4.
Graha Teknologi;
5.
Balai Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal Informal(BP3NFI) Sumatera Selatan.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Nasional adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 23 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd
H. SYAHRIAL OESMAN
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 18 Juni 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
H. SYAHRIAL OESMAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…