Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Medan
Tanggal Penetapan
:01 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
:01 Maret 2006
Tanggal Berlaku
:01 Maret 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Sumber
:LD.2006/ No. 8
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2006
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) TRANSISI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2006-2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA UTARA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara, dan menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009;
b.
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009 memuat secara rinci Visi, Misi, Agenda, Bidang dan Program Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2001 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 2 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 4 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) TRANSISI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2006-2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Badan/Kantor adalah Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
6.
Dinas adalah Dinas-Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
7.
Biro adalah Biro-Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya dapat disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
9.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Transisi Provinsi Sumatera Tahun 2006-2009 selanjutnya dapat disebut RPJM Transisi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun, terhitung sejak Tahun 2006-2009.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya dapat disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
12.
Peraturan Daerah selanjutnya dapat disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ARAH DAN STRATEGI RPJM
Pasal 2
(1)
RPJM Transisi merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan.
(2)
RPJM Transisi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, menjadi pedoman bagi:
a.
Badan/Dinas/Biro/Kantor dalam menyusun Rencana Strategis Badan/Dinas/Biro/Kantor;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJM Kabupaten/Kota; dan
c.
Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
RPJM Transisi, terdiri dari:
a.
BAB I: PENDAHULUAN
b.
BAB II: GAMBARAN UMUM
c.
BAB III: VISI DAN MISI
d.
BAB IV: STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
e.
BAB V: ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
f.
BAB VI: ARAH KEBIJAKAN UMUM
g.
BAB VII: PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
h.
BAB VIII: PENUTUP
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
RPJM Transisi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut RPJM Transisi dituangkan dalam RKPD, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
RUDOLF M. PARDEDE
Diundangkan di Medan
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
H. MUHYAN TAMBUSE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2006 NOMOR
Penjelasan Umum
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Transisi adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Tahun 2006-2009. RPJM transisi ini merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur Sumatera Utara dengan tetap mengacu kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
Maksud dan Tujuan Penetapan Rencana Pembangunan Provinsi Sumatera Utara adalah untuk memberikan arah dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan penyampaian pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis, berkeadilan sosial, serta melindungi hak azasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat yang beragama, beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu empat tahun ke depan (2006-2009) dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk hal dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…