Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta, perlu dilakukan perubahan modal dasar perseroan, maka perlu menetapkan PERDA Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011; PP No. 58 Th. 2005; Permendagri No. 50 Th. 1999; Permendagri No. 53 Th. 2011; Perda No. 5 Th. 2007; Perda No. 3 Th. 2008; Perda No. 2 Th. 2010 PERDA ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 6 Perda No. 3 Th. 2008

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sumber
:Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 2104; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1002
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008

a. bahw a Pemerintah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai Bus Milik Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 20 (dua puluh) unit yang digunakan sebagai bus angkutan umum Trans-Jogja di wilayah Perkotaan Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta; b. bahw a pada saat berakhirnya perjanjian, Pemerintah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta berkew ajiban menyerahkan kembali obyek perjanjian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam keadaan teraw at baik dan memberikan jaminan berupa bantuan program peremajaan obyek perjanjian sesuai dengan unsur ekonomis selama 7 (tujuh) tahun; c. bahw a untuk memenuhi jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan sejumlah dana yang dilaksanakan secara bertahap; d. bahw a berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 63 paragraf 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran; e. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimew a Yogyakarta; Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Jumlah dan Sumber Dana Cadangan Daerah; Jenis KEgiatan yang Dibiayai dan Jadual Penyediaan Dana Cadangan Daerah; Penatausahaan Dana Cadangan Daerah; Ketentuan Lain-lain; KEtentuan PEnutup;

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) MRT JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta, perlu dilakukan perubahan modal dasar perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
9.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) MRT JAKARTA
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, jumlah Modal Dasar Perseroan yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ditingkatkan sebesar Rp 14.659.000.000.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar rupiah).
Penjelasan: Modal Dasar yang ditetapkan sebesar Rp 14.659.000.000.000,00 (empat belas triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar rupiah) diperhitungkan dari estimasi nilai pinjaman proyek, modal kerja yang diperlukan pada periode Konstruksi, hingga beroperasinya Sistem MRT dan keperluan dana untuk pengadaan lahan bangunan pendukung operasi Sistem MRT.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan nominal saham akibat peningkatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SYAHRUL EFFENDI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 104
Penjelasan Umum
Pembangunan sistem MRT Jakarta merupakan program prioritas yang telah tertuang dalam rencana jangka panjang serta rencana jangka menengah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan program tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas transportasi di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seiring dengan perkembangan proyek yang sedang berlangsung dan kemajuan organisasi, sebagaimana proyek-proyek infrastruktur lainnya, pembangunan proyek MRT Jakarta ini membutuhkan biaya yang cukup signifikan. Pada tahun 2013, proyek MRT Jakarta telah memasuki tahap pelaksanaan konstruksi yang tentunya membutuhkan kecukupan modal untuk pelaksanaannya, oleh karena itu Pemerintah Provinsi DKI perlu melakukan penambahan modal kepada PT MRT Jakarta.

Penambahan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan proyek Mass Rapid Transit Jakarta guna memberikan pelayanan transportasi masal berbasis rel kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta pada khususnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, modal dasar PT MRT Jakarta ditetapkan pertama kalinya sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) dan saat ini modal disetor oleh para pemegang saham sudah mencapai Rp 230.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh miliar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai modal dasar pembentukan BUMD PT MRT Jakarta tersebut telah dilakukan melebihi modal dasar yang ditetapkan pada saat pertama kali pembentukan PT MRT Jakarta dan mempertimbangkan adanya perubahan kebutuhan ketersediaan dana untuk menjamin terlaksananya konstruksi sesuai dengan hasil penilaian ulang oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) Appraisal Mission sebagai pemberi pinjaman yang dilaksanakan pada 27 Februari 2013, sehingga terjadi kenaikan kebutuhan dana sesuai dengan laju inflasi dan kenaikan nilai kurs mata uang Yen.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka untuk penambahan modal berupa modal disetor baik yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun dari PD Pasar Jaya, perlu meningkatkan modal dasar PT MRT Jakarta, sehingga perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…