Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

a. bahw a Pemerintah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai Bus Milik Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 20 (dua puluh) unit yang digunakan sebagai bus angkutan umum Trans-Jogja di wilayah Perkotaan Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta; b. bahw a pada saat berakhirnya perjanjian, Pemerintah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta berkew ajiban menyerahkan kembali obyek perjanjian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam keadaan teraw at baik dan memberikan jaminan berupa bantuan program peremajaan obyek perjanjian sesuai dengan unsur ekonomis selama 7 (tujuh) tahun; c. bahw a untuk memenuhi jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan sejumlah dana yang dilaksanakan secara bertahap; d. bahw a berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 63 paragraf 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran; e. bahw a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimew a Yogyakarta; Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan; Jumlah dan Sumber Dana Cadangan Daerah; Jenis KEgiatan yang Dibiayai dan Jadual Penyediaan Dana Cadangan Daerah; Penatausahaan Dana Cadangan Daerah; Ketentuan Lain-lain; KEtentuan PEnutup;

Tentang
:Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Transportasi Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Yogyakarta
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Sumber
:LD.2008/NO.3
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012

bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penegakan hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan dengan mencermati terhadap objek-objek pengaturan yang belum dihimpun dalam naskah pengaturan yang ada, maka dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, yang berisi 11 Pasal.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta, perlu dilakukan perubahan modal dasar perseroan, maka perlu menetapkan PERDA Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011; PP No. 58 Th. 2005; Permendagri No. 50 Th. 1999; Permendagri No. 53 Th. 2011; Perda No. 5 Th. 2007; Perda No. 3 Th. 2008; Perda No. 2 Th. 2010 PERDA ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 6 Perda No. 3 Th. 2008

Baca selengkapnya

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi T enggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 per1u disesuaikan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka per1u membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-T engah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-T enggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi T enggara Tahun 2008 Nomor3). Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi T enggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3), diubah pada Ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) point 2 dan 3, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a dihapus, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1).

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
PENYEDIAAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN TRANSPORTASI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai Bus Milik Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 20 (dua puluh) unit yang digunakan sebagai bus angkutan umum Trans-Jogja di wilayah Perkotaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
bahwa pada saat berakhirnya perjanjian, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyerahkan kembali obyek perjanjian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam keadaan terawat baik dan memberikan jaminan berupa bantuan program peremajaan obyek perjanjian sesuai dengan unsur ekonomis selama 7 (tujuh) tahun;
c.
bahwa untuk memenuhi jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan sejumlah dana yang dilaksanakan secara bertahap;
d.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 63 paragraf 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYEDIAAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PROGRAM DAN KEGIATAN TRANSPORTASI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.
Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penyediaan Dana Cadangan Daerah bertujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada satu Tahun Anggaran.
(1)
Penyediaan Dana Cadangan Daerah bertujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan pada satu Tahun Anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyediaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dialokasikan secara bertahap selama 7(tujuh) tahun terhitung sejak Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 guna memenuhi program peremajaan 20(dua puluh) bus angkutan perkotaan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Penyediaan Dana Cadangan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 3
Dana Cadangan Daerah yang dibentuk ditetapkan berjumlah sebesar Rp. 2.129.329.642,-(Dua Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) per tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyediaan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD pada Kelompok Penerimaan Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN JADUAL PENYEDIAAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 5
Jenis kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk kegiatan pengadaan Bus sejumlah 20(dua puluh) unit.
(1)
Jenis kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk kegiatan pengadaan Bus sejumlah 20(dua puluh) unit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jadual pemenuhan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya mulai Tahun Anggaran 2008 sampai Tahun Anggaran 2014, per tahun anggaran sebesar Rp. 1.575.000.000,-(Satu millar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH
Pasal 6
Pengisian Dana Cadangan Daerah setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana Cadangan.
(1)
Pengisian Dana Cadangan Daerah setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana Cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penggunaan Dana Cadangan Daerah dianggarkan dalam APBD pada: a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana Cadangan; b. Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana Cadangan;
b.
Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
(1)
Dana Cadangan Daerah dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dana Cadangan Daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dana Cadangan Daerah dapat digunakan jika sudah memenuhi jangka yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Dana Cadangan Daerah dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Posisi Dana Cadangan Daerah dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
EVALUASI
Pasal 10
Evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Dalam hal penyediaan Dana Cadangan di tahun ketujuh tidak mencukup dalam rangka peremajaan 20(dua puluh) bus, disediakan dana melalui APBD.
(1)
Dalam hal penyediaan Dana Cadangan di tahun ketujuh tidak mencukup dalam rangka peremajaan 20(dua puluh) bus, disediakan dana melalui APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penyediaan Dana Cadangan di tahun ketujuh lebih dari yang dibutuhkan dalam rangka peremajaan 20(dua puluh) bus, sisa lebih disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10A
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
TRI HARJUN ISMAJI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2008 NOMOR
Penjelasan Umum
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai Bus Milik Pemerintah Kota Yogyakarta sebanyak 20(dua puluh) unit yang digunakan sebagai bus angkutan umum Trans-Jogja di wilayah Perkotaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada saat berakhirnya perjanjian, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyerahkan kembali obyek perjanjian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam keadaan terawat baik dan memberikan jaminan berupa bantuan program peremajaan obyek perjanjian sesuai dengan unsur ekonomis selama 7(tujuh) tahun. Oleh karena itu untuk memenuhi jaminan sebagaimana dimaksud, diperlukan sejumlah dana yang dilaksanakan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 63 paragraf 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Sehubungan dengan hal-hal tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…