PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah; Bahwa visi, misi, kebijakan, dan program daerah Periode 2013-2018 perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Sistematika Isi dan Uraian RPJMD; 5. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka Arahan Kebijakan Keuangan Daerah Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b.
bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2013-2018 perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) dan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prop. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2681);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013-2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.
Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018, yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018.
9.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra-SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Periode 5 (lima) tahun.
10.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) adalah dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun.
11.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
12.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
13.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk menunjukkan visi dan misi.
14.
Kebijakan adalah arah dan/atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
15.
Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
16.
Monitoring adalah proses pengumpulan data pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
17.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan Tujuan penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 adalah:
a.
sebagai pedoman penyusunan RENSTRA SKPD dan RKPD selama Tahun 2013-2018;
b.
sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih;
c.
sebagai tolak ukur penilaian keberhasilan Kepala SKPD dalam pembangunan sesuai dengan tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah;
d.
sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
e.
menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD;
f.
mendukung terlaksananya koordinasi antar pemangku pembangunan;
g.
menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergitas baik antar wilayah, antar ruang, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah;
h.
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian;
i.
mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
j.
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;
k.
memudahkan monitoring dan evaluasi terhadap hasil capaian kinerja pemerintahan daerah baik tahunan maupun lima tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang Lingkup RPJMD meliputi kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk dilaksanakan pada Periode 2013-2018.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SISTEMATIKA ISI DAN URAIAN RPJMD
Pasal 4
(1)
Sistematika RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 disusun sebagai berikut:
a.
BAB I: PENDAHULUAN
b.
BAB II: GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
c.
BAB III: GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN
d.
BAB IV: ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
e.
BAB V: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
f.
BAB VI: STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
g.
BAB VII: KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
h.
BAB VIII: INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS DAN KEBUTUHAN PENDANAAN
i.
BAB IX: PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
j.
BAB X: PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
k.
BAB XI: PENUTUP
(2)
Isi dan uraian RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD
Pasal 5
(1)
Pengendalian pelaksanaan RPJMD yang telah dituangkan kedalam Renstra dan Renja SKPD dilakukan oleh masing-masing pimpinan SKPD.
(2)
Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan RPJMD dari masing-masing SKPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan RPJMD yang telah dituangkan kedalam Renstra dan Renja SKPD periode sebelumnya.
(2)
Kepala Bappeda menyusun evaluasi kinerja pelaksanaan RPJMD berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan untuk periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Evaluasi kinerja dilaksanakan dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan/atau hasil kajian yang lengkap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Dalam hal terjadi perkembangan yang berpengaruh terhadap target, sasaran, kebutuhan pembiayaan dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara maka penyesuaian dilakukan melalui penyusunan RKPD, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal Agustus 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat(3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika isi dan uraian RPJMD, pengendalian dan evaluasi RPJMD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.