Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 14 ayat (1) serta Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang urusan pengelola perbatasan dan Unit Layanan Pengadaan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan di bidang urusan pengelola perbatasan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara diwadahi oleh Sekretariat Daerah, maka Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara perlu dilakukan perubahan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara. Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur mengenai penambahan beberapa Pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 yaitu pada Bab IV Pasal 9 ayat (1) angka 1 huruf a, Pasal 9 ayat (1) angka 2 huruf b, pada bagian layanan pengadaan dan bagan struktur organisasi Biro Pemerintahan Umum dan Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Peraturan ini terdiri dari 2 Pasal.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Sofifi
Tanggal Penetapan
:19 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
:19 Juli 2013
Tanggal Berlaku
:19 Juli 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 7
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2008

a. bahwa Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu disesuaikan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan perangkat daerah antara lain urusan yang dimiliki, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan serta visi dan misi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Dinas Pertanian; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga; Dinas Kebudayaan; Dinas Pariwisata; Dinas Sosial; DInas Kesehatan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral; Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika; DInas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Menengah; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan ASet; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI MALUKU UTARA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 14 ayat (1) serta Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
b.
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang urusan pengelola perbatasan dan Unit Layanan Pengadaan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan di bidang urusan pengelola perbatasan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara diwadahi oleh Sekretariat Daerah, maka Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4925);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
7.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
8.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara ditambah sebagai berikut:
1.
Pada BAB IV Pasal 9 ayat (1) angka 1 huruf a, diubah dan ditambah pada Biro Pemerintahan Umum, menjadi:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Bagian Pemerintahan Umum, membawahkan:
a.
Sub Bagian Kerjasama Antar Daerah;
b.
Sub Bagian Administrasi Perangkat Daerah dan Pejabat Negara;
c.
Sub Bagian Koordinasi dan Pembinaan Wilayah.
2.
Bagian Otonomi Daerah, membawahkan:
a.
Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
b.
Sub Bagian Desentralisasi dan Pengembangan Wilayah;
c.
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pemerintahan Daerah.
3.
Bagian Pengelola Perbatasan dan Pertanahan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Pengelola Perbatasan;
b.
Sub Bagian Pengelola Potensi dan Infrastruktur Kawasan;
c.
Sub Bagian Pertanahan.
4.
Bagian Administrasi Kependudukan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.
Sub Bagian Informasi dan Pelaporan Kependudukan;
c.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
2.
Pada Bab IV Pasal 9 ayat (1) angka 2 huruf b, diubah dan ditambah satu bagian pada Biro Administrasi Pembangunan menjadi:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Administrasi Pembangunan Fisik dan Prasarana;
b.
Sub Bagian Administrasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota;
c.
Sub Bagian Tata Usaha Biro.
2.
Bagian Pengendalian Pembangunan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Pendataan Pembangunan Daerah;
b.
Sub Bagian Pengendalian Program Kerja Pembangunan Daerah;
c.
Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi.
3.
Bagian Usaha Jasa Pembangunan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Pembinaan Jasa Konstruksi dan Non Konstruksi;
b.
Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c.
Sub Bagian Pengawasan dan Pelaporan.
4.
Bagian Layanan Pengadaan, membawahkan:
a.
Sub Bagian Pelayanan;
b.
Sub Bagian Umum;
c.
Sub Bagian Informasi dan Pengaduan.
3.
Pada Bagian Layanan Pengadaan dibentuk Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 9
Pada Bagian Layanan Pengadaan dibentuk Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Bagan Struktur Organisasi Biro Pemerintahan Umum dan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara sebagaimana tercantum pada lampiran Perubahan Peraturan Daerah ini.
Lampiran
Bagan Struktur Organisasi Biro Pemerintahan Umum dan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara sebagaimana tercantum pada lampiran Perubahan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara sepanjang tidak dicabut atau diubah menurut Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi Pada tanggal, 19 Juli 2013
GUBERNUR MALUKU UTARA
THAIB ARMAIYN
Diundangkan di Sofifi Pada tanggal, 19 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
A. MADJID HUSEN
(LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR: 7)
Penjelasan Umum
Bahwa penyusunan organisasi perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan penegasan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Bahwa perkembangan urusan pemerintahan yang tidak terwadahi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sehubungan dengan dinamika pengelolaan wilayah perbatasan melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan nasional pengelola Perbatasan yang memberikan penugasan perlunya pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah oleh Kepala Daerah baik secara mandiri maupun melekat pada unit struktural lainnya.

Selain itu, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012. Oleh karena, agar organisasi Sekretariat Daerah dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…