Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah; B. Bahwa Provinsi Kalimantan Tengah Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008. BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN; BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN; BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR; BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN; BAB VII : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII : TATA KERJA; BAB IX : KEPEGAWAIAN; BAB X : PEMBIAYAAN; BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII : KETENTUAN PENUTUP.

Tentang
:Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:18 April 2008
Tanggal Pengundangan
:22 April 2008
Tanggal Berlaku
:22 April 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2008/7
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
b.
bahwa Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah, yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622 );
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok–pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890 );
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
6.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 1547);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194 );
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor . 4741) ;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, berbentuk Inspektorat, Badan dan Kantor.
7.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah.
8.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPTB adalah Unsur pelaksana tugas teknis pada badan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari :
a.
Inspektorat dan Badan:
1.
Inspektorat Provinsi ;
2.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ;
3.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat ;
4.
Badan Lingkungan Hidup ;
5.
Badan Ketahanan Pangan ;
6.
Badan Penanaman Modal Daerah;
7.
Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi ;
b.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ; 9. Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana; dan 10. Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan. b. Kantor :
1.
Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta; dan
2.
Satuan Polisi Pamong Praja
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 3
(1)
Inspektorat dan Badan-badan Daerah adalah unsur pengawas, unsur perencana dan unsur pendukung pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Kantor-Kantor adalah unsur pendukung pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur, Badan dipimpin oleh Kepala Badan, dan Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 4
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang – undangan ;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya ;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Bagian Ketiga Inspektorat Provinsi
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 6
Inspektorat Provinsi mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Inspektorat Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a.
menyusun perencanaan program pengawasan ;
b.
merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan ;
c.
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
d.
melaksanakan review laporan keuangan pemerintah daerah dan evaluasi kinerja;
e.
melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota;
f.
melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi;
g.
melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional; dan
h.
menyelenggarakan urusan kesekretariatan Inspektorat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 8
Susunan organisasi Inspektorat Provinsi, terdiri dari :
a.
Inspektur Provinsi ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Administrasi dan Umum ;
2.
Sub Bagian Perencanaan;
3.
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
c.
Inspektur Pembantu, terdiri dari :
Penjelasan: Inspektur Pembantu Wilayah I sampai dengan Inspektur Pembantu Wilayah IVmerupakan pembagian wilayah kerja untuk mempermudah dan memperjelas wilayah kerja masing-masing Inspektur Pembantu.
1.
Inspektur Pembantu Wilayah I ;
2.
Inspektur Pembantu Wilayah II ;
3.
Inspektur Pembantu Wilayah III ;
4.
Inspektur Pembantu Wilayah IV ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor ;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 9
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan dan statistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan pola perencanaan pembangunan daerah menurut tingkat dan tahapannya;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah;
c.
penyusunan program-program tahunan, jangka panjang dan jangka menengah sebagai pelaksanaan rencana tersebut;
d.
koordinasi dan pelaksanaan program-program penelitian dan pengembangan serta statistik di Daerah;
e.
koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian baik antar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah maupun dengan Instansi lain;
f.
pelaksanaan, pemantauan, penilaian, pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana jangka panjang, jangka menengah dan tahunan;
g.
kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan pemerintah provinsi lain, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam dan luar negeri; dan
h.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 11
Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1)
Sub Bagian Penyusunan Program ;
2)
Sub Bagian Keuangan ;
3)
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian;
c.
Bidang terdiri dari :
1.
Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Pembangunan ;
2)
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik dan Potensi Ekonomi Daerah ;
2.
Bidang Ekonomi, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup ;
2)
Sub Bidang Pengembangan Investasi, Pariwisata, Pertambangan dan Energi dan Ekonomi Kerakyatan ;
3.
Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pendidikan, Mental dan Spiritual ;
2)
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat ;
4.
Bidang Kependudukan dan Pemerintahan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Kependudukan ;
2)
Sub Bidang Pemerintahan ;
5.
Bidang Sarana dan Prasarana, membawahkan :
1)
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ;
2)
Sub Bidang Pekerjaan Umum ;
6.
Bidang Pengendalian, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pengendalian Program ;
2)
Sub Bidang Pelaporan dan Peragaan ;
7.
Bidang Statistik, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pengumpulan, Pengolahan dan Analisa Data;
2)
Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional ;
e.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 12
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat melaksanakan tugas di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ;
b.
perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ;
c.
perumusan, penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah ;
d.
koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ;
e.
pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat ;
f.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat; dan
g.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 14
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1)
Sub Bagian Penyusunan Program ;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian;
c.
Bidang-bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa, membawahkan :
1)
Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran;
2)
Sub Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ideologi Bangsa ;
2.
Bidang Kewaspadaan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Penanganan Konflik dan Pengawasan Orang Asing ;
2)
Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelkam ;
3.
Bidang Politik dan Kemasyarakatan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Politik dan Pemilu ;
2)
Sub Bidang Ormas dan Lembaga Masyarakat ;
4.
Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) ;
1)
Sub Bidang Penanganan Bencana dan Kedaruratan ;
2)
Sub Bidang Perlindungan dan Ketahanan Masyarakat ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional ;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Badan Lingkungan Hidup
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 15
Badan Lingkungan Hidup melaksanakan tugas di bidang penanganan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup ;
b.
perencanaan program penaatan, pengaturan, perlindungan, pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup ;
c.
pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran/kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup ;
d.
melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun ;
e.
melaksanaan penaatan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah lingkungan ;
f.
pembinaan dan pengoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
g.
pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup ; dan
h.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 17
Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari :
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1)
Sub Bagian Penyusunan Program ;
2)
Sub Bagian Keuangan ;
3)
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian.
c.
Bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Peningkatan Kapasitas Akses Informasi dan Mitra Lingkungan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia ;
2)
Sub Bidang Akses Informasi dan Mitra Lingkungan ;
2.
Bidang Penaatan Hukum dan Analisis Dampak Lingkungan, membawahkan;
1)
Sub Bidang Hukum dan Laboratorium Lingkungan ;
2)
Sub Bidang Amdal dan Perangkat Manajemen Lingkungan ;
3.
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pencemaran Air, Sungai, Laut, Tanah dan Udara ;
2)
Sub Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
4.
Bidang Pemulihan Kerusakan Lingkungan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pemulihan Kerusakan Air, Hutan, Tanah dan Pesisir Laut ;
2)
Sub Bidang Pemulihan Kerusakan Keanekaragaman Hayati ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional ;
e.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) ;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Badan Ketahanan Pangan
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 18
Badan Ketahanan Pangan melaksanakan tugas di bidang ketahanan pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan kebijaksanaan teknis di bidang ketahanan pangan ;
b.
melakukan koordinasi di bidang ketahanan pangan ;
c.
pembinaan dan pengoordinasian penerapan standar teknis ketahanan pangan;
d.
pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketahanan pangan ; dan
e.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 20
Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Penyusunan Program;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian.
c.
Bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Ketersediaan Pangan ;
2)
Sub Bidang Cadangan Pangan.
2.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Konsumsi dan Keanekaragaman Pangan ;
2)
Sub Bidang Keamanan dan Mutu Pangan ;
3.
Bidang Kerawanan Pangan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pengendalian Kerawanan Pangan ;
2)
Sub Bidang Penanganan Kerawanan Pangan ;
4.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, membawahkan :
1)
Sub Bidang Akreditasi ;
2)
Sub Bidang Pendidikan dan Ketrampilan ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Badan Penanaman Modal Daerah
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 21
Badan Penanaman Modal Daerah melaksanakan tugas di bidang penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Badan Penanaman Modal Daerah, menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang penanaman modal daerah ;
b.
melakukan promosi baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat penanaman modal ;
c.
penciptaan iklim usaha sesuai kebijakan Gubernur dan ketentuan perundang-undangan;
d.
perumusan kebijakan dan pelaksanaan kerjasama dengan Negara/Provinsi/ Kabupaten/Kota atau badan Lembaga baik di dalam negeri maupun luar negeri di bidang penanaman modal ;
e.
penyusunan kebijakan terhadap pelayanan perizinan dan fasilitasi serta pelayanan teknis dan bisnis di bidang penanaman modal ;
f.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal ;
g.
pelayanan informasi di bidang penanaman modal kepada masyarakat melalui multimedia ;
h.
pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanaman modal daerah; dan
i.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 23
Susunan organisasi Badan Penanaman Modal Daerah , terdiri dari :
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Penyusunan Program ;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian ;
c.
Bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Pengembangan Iklim Investasi, membawahkan :
1)
Sub Bidang Deregulasi ;
2)
Sub Bidang Potensi Daerah dan Pemberdayaan Usaha ;
2.
Bidang Perizinan dan Fasilitasi, membawahkan :
1)
Sub Bidang Perizinan ;
2)
Sub Bidang Fasilitasi ;
3.
Bidang Promosi dan Kerjasama, membawahkan :
1)
Sub Bidang Promosi ;
2)
Sub Bidang Kerjasama ;
4.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pengawasan ;
2)
Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan.
d.
Kelompok Jabatan Fungsional ;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 24
Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi melaksanakan tugas di bidang perpustakaan, arsip dan dokumentasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan, arsip dan dokumentasi daerah ;
b.
pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di daerah ;
c.
kerjasama di bidang perpustakaan, arsip, dokumentasi dan informasi dengan badan atau unit / satuan kerja lain ;
d.
pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan serta perawatan dan pelestarian bahan pustaka, arsip aktif dan inaktif serta dokumentasi daerah
e.
pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f.
pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahan rujukan berupa indeks, biografi subyek, abstrak dan literatur sekunder lainnya ;
g.
pelaksanaan layanan jasa koleksi bahan rujukan, naskah dan multimedia;
h.
pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perpustakaan, arsip dan dokumentasi; dan
i.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 26
Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Penyusunan Program;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian ;
c.
Bidang terdiri dari :
1.
Bidang Teknis Perpustakaan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Akuisisi, Pengadaan dan Pengolahan Bahan Pustaka ;
2)
Sub Bidang Perawatan Bahan Pustaka ;
2.
Bidang Jasa Pelayanan Perpustakaan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pelayanan Bahan Pustaka ;
2)
Sub Bidang Pelayanan Sirkulasi dan Retribusi ;
3.
Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pengembangan ;
2)
Sub Bidang Pembinaan ;
4.
Bidang Arsip Daerah, membawahkan :
1)
Sub Bidang Penataan dan Inventarisasi Arsip ;
2)
Sub Bidang Pengelolaan Arsip ;
5.
Bidang Dokumentasi dan Deposit, membawahkan :
1)
Sub Bidang Dokumentasi;
2)
Sub Bidang Deposit ;
6.
Bidang Pengolahan Data dan Informasi, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi;
2)
Sub Bidang Pelaporan dan Analisa Data ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional ;
e.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 27
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :
a.
merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa ;
b.
membina dan mengoordinasikan desa, kelurahan, kelembagaan, sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna;
c.
pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong ;
d.
pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa ; dan
e.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 29
Susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat ;
1)
Sub Bagian Penyusunan Program ;
2)
Sub Bagian Keuangan ;
3)
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian;
c.
Bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Pembangunan Desa dan Kelurahan, membawahkan
1)
Sub Bidang Pembangunan Desa dan Kelurahan ;
2)
Sub Bidang Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan ;
2.
Bidang Kelembagaan Sosial Budaya dan Pelatihan Masyarakat, membawahkan :
1)
Sub Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
2)
Sub Bidang Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Sosial Budaya ;
3.
Bidang Pemanfataan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam ;
2)
Sub Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepatguna;
4.
Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Lembaga Keuangan Mikro ;
2)
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Miskin ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional; Bagian Kesebelas Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Badan Pemberdayaan Perempuan,
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 30
Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan kebijakan operasional pemerintah daerah di bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana ;
b.
penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan dan keadilan gender, kualitas hidup, ketahanan keluarga, keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana ;
c.
koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana;
d.
pelancaran dan pengoordinasian terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, lembaga sosial dan organisasi masyarakat dan masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana;
e.
koordinasi pembangunan pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan, kualitas hidup, perlindungan keadilan dan hak asasi manusia, perempuan, anak, jaminan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga serta kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana;
f.
pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan, kualitas hidup, perlindungan keadilan dan hak asasi manusia perempuan, anak, jaminan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga serta kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana;
g.
pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, sarana, perlengkapan dan rumah tangga;
h.
pelaksanaan kegiatan perencanaan, pencatatan dan pelaporan program, pengelolaan data dan analisa data serta pengembangan kebijakan yang mendukung program pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
i.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, asistensi fasilitasi dan supervisi pelaksanaan pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana; dan
j.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 32
Susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, terdiri dari :
a.
Kepala Badan ;
b.
Sekretariat ;
1.
Sub Bagian Penyusunan Program
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian ;
c.
Bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Informasi dan Data, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pelaporan dan Analisa Data;
2)
Sub Bidang Pengolahan Informasi Data
2.
Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
2)
Sub Bidang Perlindungan Perempuan;
3.
Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengarusutamaan Gender;
2)
Sub Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat;
4.
Bidang Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak membawahkan:
1)
Sub Bidang Peningkatan Kesejahteraan Anak ;
2)
Sub Bidang Perlindungan Anak ;
5.
Bidang Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, membawahkan :
1)
Sub Bidang Peningkatan Pelayanan Keluarga Berencana;
2)
Sub Bidang Penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi ;
6.
Bidang Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga ;
2)
Sub Bidang Pembinaan Ketahanan dan Kualitas Keluarga ;
7.
Bidang Pengembangan dan Penggerakan Masyarakat, membawahkan :
1)
Sub Bidang Institusi dan Peran Serta ;
2)
Sub Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi.
d.
Kelompok Jabatan Fungsional; Bagian Keduabelas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 33
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan tugas di bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pendidikan dan Pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a.
perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan ;
b.
penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ;
c.
penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah ;
d.
penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ;
e.
penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai ;
f.
penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan ;
g.
pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, teknis administrasi/substantif Departemen Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral ;
h.
pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional ; pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan; dan
i.
penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 35
Susunan organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1.
Sub Bagian Penyusunan Program;
2.
Sub Bagian Keuangan ;
3.
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian
c.
Bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Pengolaan Data dan Pelayanan Informasi, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pengolahan Data
2)
Sub Bidang Pelayanan Informasi
2.
Bidang Pengembangan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Jabatan ;
2)
Sub Bidang Formasi dan Seleksi ;
3.
Bidang Mutasi, membawahkan :
1)
Sub Bidang Mutasi ;
2)
Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun ;
4.
Bidang Disiplin dan Kesejahteraan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Disiplin ;
2)
Sub Bidang Kesejahteraan ;
5.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pendidikan dan Latihan Dasar dan Kader ;
2)
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepempimpinan ;
6.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis ;
2)
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional ;
7.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral dan Kemasyarakatan, membawahkan :
1)
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sektoral ;
2)
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kemasyarakatan ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional;
e.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Bagian Ketiga belas Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga belas Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 36
Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fasilitasi hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah lainnya, Misi Diplomatik dan Instansi lainnya, menyelenggarakan pelayanan protokoler, promosi daerah serta pembinaan paguyuban masyarakat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta, menyelenggarakan fungsi :
a.
memfasilitasi hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah lainnya, Misi Diplomatik dan Instansi lainnya;
b.
melaksanakan pelayanan protokoler pejabat Pemerintahan Daerah dan tamu Daerah di Jakarta ;
c.
memfasilitasi kegiatan promosi Daerah ;
d.
memberikan pelayanan data dan informasi tentang Kalimantan Tengah kepada yang memerlukannya ;
e.
menjalin komunikasi dan hubungan kerjasama dengan paguyuban masyarakat Kalimantan Tengah di Jakarta dan sekitarnya ; dan
f.
menyelenggarakan urusan ketatausahaan Kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 38
Susunan organisasi Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta, terdiri dari :
a.
Kepala Kantor ;
b.
Sub Bagian Tata Usaha ;
c.
Seksi, terdiri dari :
1.
Seksi Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan ;
2.
Seksi Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga ;
3.
Seksi Komunikasi, Promosi dan Informasi ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keempat belas Satuan Polisi Pamong Praja
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat belas Satuan Polisi Pamong Praja
Paragraf 1 Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 39
Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, dan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, dan Peraturan Gubernur;
b.
pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah ;
c.
pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur ;
d.
pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, dan Peraturan Gubernur dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya ;
e.
pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur ; dan
f.
menyelenggarakan urusan ketatausahaan Kantor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
Pasal 41
Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a.
Kepala ;
b.
Bagian Tata Usaha, membawahkan :
1)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan ;
2)
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian ;
c.
Bidang, terdiri dari :
1.
Bidang Pengendalian dan Operasional, membawahkan :
1)
Seksi Patroli dan Operasional ;
2)
Seksi Pendataan dan Pelaporan ;
2.
Bidang Pengembangan Kapasitas, membawahkan :
1)
Seksi Pengembangan Personil ;
2)
Seksi Penyuluhan dan Sarana Prasarana ;
3.
Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, membawahkan ;
1)
Seksi Pemeriksaan ;
2)
Seksi Penyidikan ;
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 42
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat, Badan dan Kantor sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Jabatan fungsional dimaksud ádalah jabatan fungsional sesuai keahlian dan kebutuhan.
Pasal 43
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Inspektur, Kepala Badan dan Kepala Kantor.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional pada Lembaga Teknis Daerah ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional pada Lembaga Teknis Daerah diatur sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 44
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Auditor senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat diatur sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 46
(1)
UPTB mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Badan Daerah.
(2)
UPTB dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Badan.
(3)
UPTB dapat dibentuk setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengaturan tentang UPTB mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi, tugas dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 47
(1)
Bagan Susunan Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana pada Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Peraturan Daerah ini.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektur, Inspektur Pembantu, Kepala Badan, Kepala Kantor, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Auditor serta pemegang Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing – masing.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Koordinasi“adalah peran serta para pemegang jabatan dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Yang dimaksud dengan "Integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam organisasi perangkat daerah.sesuai dengan norma, prinsip, dan stándar yang berlaku. Yang dimaksud dengan "Simplikasi”adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional dan proporsional.
Pasal 49
(1)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan serta memberikan petunjuk - petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya masing - masing.
(2)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor wajib mengikuti, memenuhi petunjuk - petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing - masing serta menyampaikan laporan secara tepat waktu.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor yang berasal dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk - petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Inspektur Pembantu pada Inspektorat menyampaikan laporan kepada Inspektur dan para Kepala Bidang dan Sekretaris di lingkungan Badan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan, selanjutnya sebagai dasar Sekretaris Inspektorat/Badan menyusun dan mengolah laporan tersebut sebagai bahan laporan Inspektur/ Kepala Badan kepada Gubernur.
(2)
Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor, selanjutnya sebagai dasar Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun dan mengolah laporan tersebut sebagai bahan laporan Kepala Kantor kepada Gubernur.
(3)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi pada Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor selanjutnya sebagai dasar Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun dan mengolah laporan tersebut sebagai bahan laporan Kepala Kantor kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 51
(1)
Inspektur, Kepala Badan dan Kepala Kantor, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian serta para Pejabat Fungsional di lingkungan Badan, Inspektorat dan Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(2)
Pejabat - pejabat lainnya di lingkungan Badan, Inspektorat dan Kantor diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Inspektur dan Kepala Badan Eselon II.a, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B Eselon II.b, Sekretaris dan Inspektur Pembantu, Kepala Bidang pada Badan dan Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta, Eselon III.a, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B Eselon III.b, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang pada Badan dan Inspektorat Eselon IV.a dan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta Eselon IV.a, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B Eselon IV.b.
(4)
Kepala UPTB eselon III.a, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi pada UPTB eselon IV.a.
(5)
Pembinaan Kepegawaian di lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor dilakukan oleh Gubernur sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian di lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor diatur sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 53
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas Inspektorat, Badan dan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pelaksanaan penataan organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, termasuk rincian tugas pokok dan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 56
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 April 2008
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
cap/
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 22 April 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH,
cap/
ttd
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 7
Penjelasan Umum
KELOMPOK JABATAN SEKRETARIAT FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIDANG EKONOMI BIDANG PENDIDIKAN DAN KESRA BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMERINTAHAN SUB BIDANG KEPENDUDUKAN SUB BIDANG PEMERINTAHAN KEPALA BADAN SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT SUB BIDANG PENDIDIKAN, MENTAL DAN SPIRITUAL SUB BIDANG LITBANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN SUB BIDANG PERTANIAN & LINGKUNGAN HIDUP SUB BIDANG PENGEMBANGAN INVESTASI, PARIWISATA, PERTAMBANGAN & ENERGI DAN EKONOMI KERAKYATAN SUB BIDANG LITBANG SOSIAL POLITIK & POTENSI EKONOMI DAERAH KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG SARANA DAN PRASARANA BIDANG PENGENDALIAN BIDANG STATISTIK SUB BIDANG PER- HUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN PROGRAM SUB BIDANG PENGUM- PULAN, PENGOLAHAN & ANALISA DATA SUB BIDANG PEKERJAAN UMUM SUB BIDANG PELAPORAN DAN PERAGAAN SUB BIDANG DOKUMENTASI DAN INFORMASI UPTB
LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN & KEPEGAWAIAN BIDANG KETAHANAN IDEOLOGI BANGSA BIDANG KEWASPADAAN BIDANG POLITIK DAN KEMASYARAKATAN BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS) SUB BIDANG PENANGANAN BENCANA & KEDARURATAN SUB BIDANG PERLINDUNGAN DAN KETAHANAN MASYARAKAT KEPALA BADAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG ORMAS DAN LEMBAGA MASYARAKAT SUB BIDANG POLITIK DAN PEMILU SUB BIDANG WAWASAN KEBANGSAAN DAN PEMBAURAN SUB BIDANG PENANGANAN KONFLIK & PENGAWASAN ORANG ASING SUB BIDANG KEWASPADAAN DINI & KERJASAMA INTELKAM SUB BIDANG BELA NEGARA DAN KETAHANAN IDEOLOGI BANGSA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS AKSES INFORMASI DAN MITRA LINGKUNGAN BIDANG PENAATAN HUKUM DAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN BIDANG PEMULIHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN SUB BIDANG PEMULIHAN KERUSAKAN AIR, HUTAN, TANAH & PESISIR LAUT SUB BIDANG PEMULIHAN KERUSAKAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KEPALA BADAN SUB BAGIAN UMUM, PERELENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA & BERACUN SUB BIDANG PENCEMARAN, AIR, SUNGAI, LAUT, TANAH DAN UDARA SUB BIDANG KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA SUB BIDANG HUKUM DAN LABORATORIUM LINGKUNGAN SUB BIDANG AMDAL DAN PERANGKAT MANAJEMEN LINGKUNGAN SUB BIDANG AKSES INFORMASI DAN MITRA LINGKUNGAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UPTB
LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG BIDANG KETERSEDIAAN DAN CADANGAN PANGAN BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN BIDANG KERAWANAN PANGAN BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA SUB BIDANG AKREDITASI SUB BIDANG PENDIDIKAN DAN KETERAMPILAN KEPALA BADAN SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN & KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG PENANGANAN KERAWANAN PANGAN SUB BIDANG PENGENDALIAN KERAWANAN PANGAN SUB BIDANG KETERSEDIAAN PANGAN SUB BIDANG KONSUMSI DAN KEANEKARAGAMAN PANGAN SUB BIDANG KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SUB BIDANG CADANGAN PANGAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENANAMAN MODAL DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN BIDANG PERIZINAN DAN FASILITASI BIDANG PROMOSI DAN KERJASAMA BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SUB BIDANG PENGAWASAN SUB BIDANG EVALUASI DAN PELAPORAN KEPALA BADAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG KERJASAMA SUB BIDANG PROMOSI SUB BIDANG PERIZINAN SUB BIDANG FASILITASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM INVESTASI SUB BIDANG DEREGULASI SUB BIDANG POTENSI DAERAH DAN PEMBERDAYAAN USAHA
LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERPUSTAKAAN, ARSIP DAN DOKUMENTASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG BIDANG TEKNIS PERPUSTAKAAN BIDANG JASA PELAYANAN PERPUSTAKAAN BIDANG PENGEMBANGAN & PEMBINAAN SDM SUB BIDANG PENGEMBANGAN SUB BIDANG PEMBINAAN KEPALA BADAN SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG PELAYANAN SIRKULASI DAN RETRIBUSI SUB BIDANG PELAYANAN BAHAN PUSTAKA SUB BIDANG AKUISISI, PENGADAAN & PENGOLAHAN BAHAN PUSTAKA SUB BIDANG PERAWATAN BAHAN PUSTAKA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG DOKUMENTASI DAN DEPOSIT BIDANG PENGOLAHAN DATA & INFORMASI SUB BIDANG DOKUMENTASI SUB BIDANG PENGOLAHAN DATA & INFORMASI SUB BIDANG DEPOSIT SUB BIDANG PELAPORAN & ANALISA DATA UPTB BIDANG ARSIP DAERAH SUB BIDANG PENATAAN DAN INVENTARISASI ARSIP SUB BIDANG PENGELOLAAN ARSIP
LAMPIRAN VIII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN BIDANG KELEMBAGAAN SOSIAL BUDAYA & PELATIHAN MASYARAKAT BIDANG PEMANFAATAN SDA & TEKNOLOGI TEPAT GUNA BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT SUB BIDANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT & LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SUB BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN KEPALA BADAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG PEMANFAATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA SUB BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM SUB BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN SUB BIDANG PENGUATAN KELEMBAGAAN & PELATIHAN MASYARAKAT SUB BIDANG PEMBERDAYAAN ADAT DAN PENGEMBANGAN SOSBUD SUB BIDANG PENGUATAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA DAN KEL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
LAMPIRAN IX PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG BIDANG INFORMASI DAN DATA BIDANG PENINGKATAN KUALITAS HIDUP & PERLIN-DUNGAN PEREMPUAN BIDANG PENGARUSUTAMA- AN GENDER & PEMBER-DAYAAN LEMB. MASY. BIDANG PENINGKATAN KESEJAHTERAAN & PERLINDUNGAN ANAK SUB BIDANG PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANAK SUB BIDANG PERLINDUNGAN ANAK KEPALA BADAN SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG PEMBER. LEMB. MASY.
SUB BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER SUB BIDANG PENGOLAHAN INFORMASI DAN DATA SUB BIDANG PENINGKATAN KUALITAS HIDUP PEREMPUAN SUB BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN SUB BIDANG PELAPORAN DAN ANALISA DATA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PENGENDALIAN KB DAN KESEHATAN REPRODUKSI BIDANG PENGENDALIAN KELUARGA SEJAHTERA DAN PEMBERDAYAAN KELUARGA BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENGGERAKAN MASYARAKAT SUB BIDANG PENINGKATAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA SUB BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA SUB BIDANG INSTITUSI DAN PERAN SERTA SUB BIDANG PENANGGULANGAN MASALAH KESEHATAN REPRODUKSI SUB BIDANG PEMBINAAN KETAHANAN & KUALITAS KELUARGA SUB BIDANG ADVOKASI, KOMUNIKASI, INFORMASI & EDUKASI
LAMPIRAN X PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN , PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN PELAYANAN INFORMASI BIDANG PENGEMBANGAN BIDANG MUTASI BIDANG DISIPLIN DAN KESEJAHTERAAN SUB BIDANG DISIPLIN SUB BIDANG KESEJAHTERAAN KEPALA BADAN SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN KEUANGAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM SEKRETARIAT SUB BIDANG PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN SUB BIDANG MUTASI SUB BIDANG PENGOLAHAN DATA SUB BIDANG JABATAN SUB BIDANG FORMASI DAN SELEKSI SUB BIDANG PELAYANAN INFORMASI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG DIKLAT STRUKTURAL BIDANG DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL BIDANG DIKLAT SEKTORAL DAN KEMASYARATAKAN SUB BIDANG DIKLAT DASAR DAN KADER SUB BIDANG DIKLAT TEKNIS SUB BIDANG DIKLAT SEKTORAL SUB BIDANG DIKLAT KEPEMIMPINAN SUB BIDANG DIKLAT FUNGSIONAL SUB BIDANG DIKLAT KEMASYARAKATAN UPTB
LAMPIRAN XI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR PENGHUBUNG PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DI JAKARTA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG SEKSI PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN SEKSI KERJASAMA DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SEKSI KOMUNIKASI, PROMOSI DAN INFORMASI KEPALA KANTOR SUB BAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
LAMPIRAN XII PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TANGGAL 18 APRIL 2008 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, cap/ttd AGUSTIN TERAS NARANG SEKSI PENYIDIKAN SEKSI PENYULUHAN DAN SARANA PRASARANA BIDANG PENGENDALIAN DAN OPERASIONAL BIDANG PENGEMBANGAN KAPASITAS BIDANG PEMERIKSAAAN DAN PENYIDIKAN SEKSI PEMERIKSAAN KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAM DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN PENYU- SUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN BAGIAN TATA USAHA SEKSI PATROLI DAN OPERASIONAL SEKSI PENGEMBANGAN PERSONIL SEKSI PENDATAAN DAN PELAPORAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…