Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Medan
Tanggal Penetapan
:01 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
:01 Maret 2006
Tanggal Berlaku
:01 Maret 2006
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Sumber
:LD.2005/ No. 7
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SUMATERA UTARA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 sebagaimana dimaksud di atas maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002 disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 59;
2.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251;
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277;
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389;
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437;
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4513;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2001 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 2;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Sumatera Utara Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 4;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 4.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
5.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
6.
Partai Politik adalah partai politik Provinsi Sumatera Utara.
7.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.
Dewan Pimpinan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah pengurus partai politik di tingkat Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik.
9.
Komisi Pemilihan Umum Daerah adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai politik Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3)
Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BANTUAN KEUANGAN
Pasal 3
(1)
Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Provinsi hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2)
Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kemampuan APBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi tidak melebihi besarnya bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Pusat sebagaimana diatur pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik untuk setiap kursi di DPRD Provinsi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000 dua puluh satu juta per tahun.
(2)
Besarnya Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah setiap tahun anggaran dan perubahannya disesuaikan dengan kemampuan APBD Provinsi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Perubahan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Anggaran Bantuan Keuangan kepada partai politik disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN
Pasal 7
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah partai politik atau sebutan lainnya yang sah kepada Gubernur.
(2)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1 harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah.
(2)
Pedoman Pengajuan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
(1)
Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya yang sah dengan Berita Acara serah terima.
(2)
Pedoman Penyerahan Bantuan Keuangan kepada partai politik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 10
(1)
Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pedoman Laporan penggunaan Bantuan Keuangan kepada partai politik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd.
RUDOLF M. PARDEDE
Diundangkan di Medan
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
ttd.
H. MUHYAN TAMBUSE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2006 NOMOR
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dengan terbentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah yang baru untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Mengingat pembentukan partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan partai politik merupakan asset politik maka dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia Pemerintah Daerah perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik.
Pemberian Bantuan Keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu kelancaran administrasi dan atau Sekretariat partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi guna memperjuangkan tujuan partai politik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 13: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…