Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1981 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1986, Nomor 14 Tahun 1995, Nomor 1 Tahun 1981, Nomor 7 Tahun 1988, Nomor 6 Tahun 1988, Nomor 11 Tahun 1999, Nomor 1 Tahun 1996, Nomor 9 Tahun 1996, Nomor 2 Tahun 1996, Nomor 8 Tahun 1996, Nomor 14 Tahun 1981, Nomor 2 Tahun 1998, Nomor 1 Tahun 1997, Nomor 9 Tahun 1998, Nomor 2 Tahun 1981, dan Nomor 13 Tahun 1995, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; b. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, juncties Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, maka Kantor Wilayah Departemen Sosial, Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Seni Dan Budaya, Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan, Kantor Wilayah Departemen Koperasi Dan Pengusaha Kecil Menengah, Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum, Kantor Wilayah Departemen Pertanian, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Dan Perkebunan, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional, Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Dan Perdagangan, Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, dan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Propinsi Jawa Tengah telah diintegrasikan dalam Pemerintah Propinsi Jawa Tengah ; c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, dinas kesejahteraan sosial, dinas pariwisata, pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas bina marga, dinas permukiman dan tata ruang, dinas pengelolaan sumber daya air, dinas pertanian tanaman pangan, dinas peternakan, dinas perikanan dan kelautan, dinas kehutanan, dinas perkebunan, dinas perhubungan dan telekomunikasi, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas kesehatan, dinas pertambangan dan energi, dinas pendapatan daerah, dinas lalu lintas dan angkutan jalan, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Tentang
:Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan , Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:20 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
:21 Juni 2001
Tanggal Berlaku
:21 Juni 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.2001/No.7
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL, DINAS PARIWISATA, DINAS PELAYANAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DINAS BINA MARGA, DINAS PERMUKIMAN DAN TATA RUANG, DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN, DINAS PETERNAKAN, DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN , DINAS KEHUTANAN, DINAS PERKEBUNAN, DINAS PERHUBUNGAN DAN TELEKOMUNIKASI, DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, DINAS KESEHATAN, DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI, DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PROPINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1981 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1986, Nomor 14 Tahun 1995, Nomor 1 Tahun 1981, Nomor 7 Tahun 1988, Nomor 6 Tahun 1988, Nomor 11 Tahun 1999, Nomor 1 Tahun 1996, Nomor 9 Tahun 1996, Nomor 2 Tahun 1996, Nomor 8 Tahun 1996, Nomor 14 Tahun 1981, Nomor 2 Tahun 1998, Nomor 1 Tahun 1997, Nomor 9 Tahun 1998, Nomor 2 Tahun 1981, dan Nomor 13 Tahun 1995, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, juncties Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, maka Kantor Wilayah Departemen Sosial, Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Seni Dan Budaya, Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan, Kantor Wilayah Departemen Koperasi Dan Pengusaha Kecil Menengah, Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum, Kantor Wilayah Departemen Pertanian, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Dan Perkebunan, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional, Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Dan Perdagangan, Kantor Wilayah Departemen Kesehatan, dan Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Propinsi Jawa Tengah telah diintegrasikan dalam Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL, DINAS PARIWISATA, DINAS PELAYANAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH, DINAS TENAGA KERJA DAN TRANS-MIGRASI, DINAS BINA MARGA, DINAS PERMUKIMAN DAN TATA RUANG, DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN, DINAS PETERNAKAN, DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN, DINAS KEHUTANAN, DINAS PERKEBUNAN, DINAS PERHUBUNGAN DAN TELEKOMUNIKASI, DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, DINAS KESEHATAN, DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI, DINAS PENDAPATAN DAERAH, DAN DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Propinsi adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
3.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah;
5.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaanya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah;
8.
Dinas adalah Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, Dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah;
9.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dan Kepala Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah;
10.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas Propinsi Jawa Tengah, yang melaksanakan kewenangan Propinsi yang masih ada di Kabupaten/Kota;
11.
Unit Kerja adalah Unit yang merupakan Bagian Perangkat Daerah Propinsi yang melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Propinsi yang wilayah kerjanya dapat terdiri dari satu atau beberapa Kabupaten/Kota;
12.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 3
Dinas Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kesejahteraan Sosial yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok:
a.
melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Kesejahteraan Sosial yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
b.
melaksanakan kewenangan di bidang Kesejahteraan Sosial yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
c.
melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Kesejahteraan Sosial yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur;
b.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesejahteraan Sosial;
c.
pelaksanaan fasilitasi pengelolaan usaha kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan;
d.
pelaksanaan fasilitasi dan pemberian dukungan pengembangan usaha kesejahteraan sosial;
e.
pelaksanaan pemberian dukungan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
f.
pelaksanaan pemberian dukungan upaya pelayanan dan rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
g.
pelaksanaan fasilitasi pengelolaan perijinan di bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur;
h.
pelaksanaan fasilitasi bantuan pelayanan sosial di bidang penanggulangan bencana;
i.
pelaksanaan pengawasan penempatan Pekerja Sosial profesional dan fungsional Panti Sosial swasta;
j.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
1.
Sub Bagian Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum;
4.
Sub Bagian Perlengkapan;
d.
Sub Dinas Program, membawahkan:
1.
Seksi Pengumpulan Dan Pengolahan Data;
2.
Seksi Penyusunan Program Dan Hubungan Kelembagaan;
3.
Seksi Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan;
e.
Sub Dinas Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, membawahkan:
1.
Seksi Pembinaan Potensi Kesejahteraan Sosial;
2.
Seksi Pengembangan Lembaga Pelayanan Sosial;
3.
Seksi Pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial;
f.
Sub Dinas Pelestarian Dan Kesetiakawanan Sosial, membawahkan:
1.
Seksi Pelestarian Nilai- Nilai Kepahlawanan;
2.
Seksi Pembinaan Keluarga Pahlawan Dan Pemeliharaan Makam Pahlawan;
3.
Seksi Pembinaan Kesetiakawanan Sosial;
g.
Sub Dinas Rehabilitasi Sosial, membawahkan:
1.
Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat;
2.
Seksi Rehabilitasi Anak Nakal Dan Korban Narkotika;
3.
Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial;
4.
Seksi Rehabilitasi Anak Jalanan;
h.
Sub Dinas Asistensi Sosial, membawahkan:
1.
Seksi Asistensi Korban Bencana;
2.
Seksi Asistensi Kesejahteraan Sosial;
3.
Seksi Penyantunan Anak, Keluarga Dan Lanjut Usia;
4.
Seksi Bimbingan Sumbangan Sosial;
i.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sub Dinas-sub dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
(5)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Pejabat fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7)
Bagan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DINAS PARIWISATA
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 7
Dinas Pariwisata merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pariwisata yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok:
a.
melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pariwisata yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
b.
melaksanakan kewenangan di bidang Pariwisata yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
c.
melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Pariwisata yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Dinas Pariwisata mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pariwisata sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur;
b.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pariwisata;
c.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan produk wisata;
d.
pelaksanaan penyelenggaraan pemasaran wisata;
e.
pelaksanaan pengkoordinasian dan kerjasama di bidang Kepariwisataan;
f.
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan kepariwisataan;
g.
pelaksanaan pemberdayaan Sumber Daya Manusia pengelola pariwisata;
h.
pelaksanaan fasilitasi pendayagunaan potensi sumber daya lokal;
i.
pelaksanaan pemberdayaan sumber daya masyarakat dan dunia usaha pariwisata;
j.
pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 10
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pariwisata terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Wakil Kepala Dinas;
c.
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
1.
Sub Bagian Kepegawaian;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Organisasi Dan Tatalaksana;
4.
Sub Bagian Umum;
d.
Sub Dinas Program, membawahkan:
1.
Seksi Manajemen Data;
2.
Seksi Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan;
3.
Seksi Hubungan Antar Lembaga;
e.
Sub Dinas Pengembangan Produk, membawahkan:
1.
Seksi Obyek Dan Daya Tarik Wisata;
2.
Seksi Sarana Wisata;
3.
Seksi Jasa Wisata;
f.
Sub Dinas Pemasaran, membawahkan:
1.
Seksi Analisis Pasar;
2.
Seksi Promosi;
3.
Seksi Informasi Produk;
g.
Sub Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia, membawahkan:
1.
Seksi Tenaga Kerja Wisata;
2.
Seksi Bimbingan Masyarakat;
3.
Seksi Bina Wisatawan;
h.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Sub Dinas-sub dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
(5)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7)
Bagan Organisasi Dinas Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 20 Juni 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
Ttd.
MARDIYANTO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
Ttd.
HENDRAWAN

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang pembentukan dan organisasi berbagai dinas sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut.

Selanjutnya dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, juncties Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Departemen, maka Kantor Wilayah Departemen di Propinsi Jawa Tengah telah diintegrasikan dalam Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi 18 (delapan belas) Dinas Propinsi Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…