Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program Gubernur ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, dan arah kebijakan keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013; bahwa dalam rangka mewujudkan keselarasan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010-2014, perlu dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat guna mencapai sasaran prioritas pembangunan nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014; bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadinya perubahan yang mendasar, rencana pembangunan Daerah dapat diubah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Jawa Barat Pada Tahun 2008-2013. Meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan, Analisi Isu-isu Strategis, Visi Misi Tujuan Dan Sasaran, Strategi Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, Penutup.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
MEMUTUSKAN: