Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

a. bahwa dalam rangka tertib dan efektifitas serta untuk memberdayakan pemberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor; 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak 9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat 12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor 13. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Papua Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Manokwari
Tanggal Penetapan
:16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Papua Barat
Sumber
:LD.2013/NO.05, TLD NO.1
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2011

a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; b.bahwa semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c.bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Jasa Usaha diatur dengan Peraturan Daerah; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha; 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS RETRIBUSI JASA USAHA BAB III RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BAB IV RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA Pasal 52 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI PAPUA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk meningkatkan kemandirian Daerah dalam membiayai pembangunan Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. Pajak Kendaraan Bermotor perseorangan sebesar 1% (satu persen); b. Pajak Kendaraan Bermotor badan sebesar 1,5% (satu koma lima persen); c. Pajak Kendaraan Bermotor umum sebesar 1,5% (satu koma lima persen); d. Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Penjelasan: Cukup Jelas
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan: Cukup Jelas
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Masa Pajak Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
6.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dibayar lunas sekaligus pada saat pendaftaran kendaraan bermotor pertama kali dan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Penjelasan: Cukup Jelas
7.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
Penjelasan: Cukup Jelas
8.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Kendaraan Bermotor yang telah dibayar pajaknya diberikan Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Penjelasan: Cukup Jelas
9.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Pajak Kendaraan Bermotor tidak dipungut atas Kendaraan Bermotor milik: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan d. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
10.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pajak Kendaraan Bermotor tidak dipungut atas Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk: a. pertahanan dan keamanan negara; b. kepentingan umum; c. kepentingan sosial; dan d. kepentingan keagamaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal II
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal III
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.

Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 20 Desember 2013

GUBERNUR PAPUA BARAT,

ttd

ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 20 Desember 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,

ttd

MARTHEN LUTHER RUMADAS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk meningkatkan kemandirian Daerah dalam membiayai pembangunan Daerah. Seiring dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum masyarakat, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan agar lebih efektif dan efisien dalam pemungutan pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif pajak, dasar pengenaan pajak, masa pajak, sanksi administrasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua Barat. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Papua Barat dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…