Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; b.bahwa semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c.bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Jasa Usaha diatur dengan Peraturan Daerah; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha; 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS RETRIBUSI JASA USAHA BAB III RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BAB IV RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA Pasal 52 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011

Tentang
:Retribusi Jasa Usaha
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:06 April 2011
Tanggal Pengundangan
:06 April 2011
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Bali
Sumber
:LD.2011/No.3
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013

a. bahwa dalam rangka tertib dan efektifitas serta untuk memberdayakan pemberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor; 1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak 9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat 12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor 13. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,

Menimbang
:
a.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
b.
bahwa semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Jasa Usaha diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek, subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
10.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 2
(1)
Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
c.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan
d.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergolong Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 3
(1)
Dengan Nama Retribusi Pemberian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi pemakaian kekayaan daerah.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penggunaan tanah tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
(4)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Pemakaian Kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 4
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan yang diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 5
Prinsip penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan memperhatikan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 6
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Wilayah Pemungutan
Pasal 7
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 8
(1)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penagihan Retribusi terhutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran/peringatan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terhutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Petugas Pemungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah wajib menyetor hasil pungutannya ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetor ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Pasal 12
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh wajib Retribusi dengan sadar menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang tidak dapat ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Atas Pokok Retribusi dan/atau sanksinya
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan/atau sanksinya.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan/atau sanksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 15
(1)
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dikenakan Retribusi atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
(2)
Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa meliputi pelayanan tempat penginapan/pasanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(3)
Subjek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 16
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 17
Prinsip penetapan tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 18
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Wilayah Pemungutan
Pasal 19
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 20
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen registrasi.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Petugas Pemungut Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa wajib menyetor hasil pungutan ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disetor ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Pasal 23
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh wajib Retribusi dengan sadar menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Piutang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang tidak dapat ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Atas Pokok Retribusi dan/atau sanksinya
Pasal 25
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan/atau sanksinya.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi dan/atau sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 26
(1)
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
(2)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, kecuali penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta yang meliputi:
a.
Penjualan bibit/benih ikan dan udang.
b.
Penjualan bibit/benih tanaman.
c.
Penjualan bibit/benih ternak.
(3)
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 27
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan jenis usaha daerah yang disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 28
Prinsip penetapan tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan, tersebut serta keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 29
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Wilayah Pemungutan
Pasal 30
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 31
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kwitansi.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Petugas Pemungut Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah wajib menyetor hasil pungutan ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disetor ke Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Pasal 34
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh wajib Retribusi dengan sadar menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Piutang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tidak dapat ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Atas Pokok Retribusi dan/atau sanksinya
Pasal 36
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan/atau sanksinya.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi dan/atau sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 37
(1)
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi atas pelayanannya.
(2)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga meliputi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(3)
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Jasa Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 38
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan jenis usaha yang disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 39
Prinsip penetapan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 40
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Wilayah Pemungutan
Pasal 41
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan disediakan atau diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 42
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kwitansi.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Petugas Pemungut Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga wajib menyetor hasil pungutan ke Kas Umum Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disetor ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Pasal 45
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh wajib Retribusi dengan sadar menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Piutang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang tidak dapat ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Atas Pokok Retribusi dan/atau sanksinya
Pasal 47
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan/atau sanksinya.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas pokok Retribusi dan/atau sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 48
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 49
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar retribusi atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan tersebut;
f.
melakukan bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan dan/atau;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
(1)
Setiap Wajib Retribusi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 21, Pasal 33, dan Pasal 43 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1)
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pemakaian/pemanfaatan Objek Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan/diperjanjikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu penetapan/perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10A
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 6 April 2011
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 6 April 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Bali mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemerintah Provinsi berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan. Dengan demikian pemungutan Pajak Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.

Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah salah satu sumbernya adalah Pendapatan Asli Daerah, antara lain berupa Retribusi Daerah. Retribusi Daerah merupakan sumber Pendapatan Daerah yang paling Potensial dan dominan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan pembangunan daerah disamping pajak yang menjadi kewajiban warga masyarakat, juga Retribusi Daerah khususnya Retribusi Jasa Usaha yang merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dan sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khusus dari sektor Retribusi Jasa Usaha.

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah telah diadakan penataan kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…