PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011
Abstrak Peraturan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau, yang di dasarkan pada Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah dan ketentuan yang berlaku. berdasarkan hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah, perlu untuk melakukan penataan ulang organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau.
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 52 Tahun 2001; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, BPPD, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP dan Lembaga Lain Prov. Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
Tentang
:ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
:11 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
:04 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
:04 Agustus 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Sumber
:LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 5
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
Menimbang
:
a.
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau, yang di dasarkan pada Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan keadaan, perkembangan, kebutuhan organisasi perangkat daerah dan ketentuan yang berlaku;
b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap unit-unit kerja perangkat daerah, perlu untuk melakukan penataan ulang organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094).
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 6).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
6.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
7.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
8.
Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
9.
Badan Daerah adalah Badan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
10.
Sekretariat Korpri adalah Sekretariat Korpri Provinsi Kepulauan Riau.
11.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
12.
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut RSUD Provinsi Kepulauan Riau adalah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
13.
Kantor Penghubung adalah Kantor Penghubung Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
14.
Balai Pendidikan dan Pelatihan adalah Balai Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau.
15.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau
16.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
17.
Kepala Badan Daerah adalah Kepala Badan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
18.
Inspektur adalah Inspektur Provinsi Kepulauan Riau.
19.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Provinsi Kepulauan Riau.
20.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau.
21.
Sekretaris Korpri adalah Sekretaris Korpri Provinsi Kepulauan Riau.
22.
Sekretaris KPID adalah Sekretaris KPID Provinsi Kepulauan Riau.
23.
Kepala Kantor Penghubung adalah Kepala Kantor Penghubung Provinsi Kepulauan Riau.
24.
Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan adalah Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau.
25.
Eselon adalah tingkatan dalam jabatan struktural
26.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah Ini Dibentuk Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau.
BAB III
INSPEKTORAT
Bagian KesatuKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 3
(1)
Inspektorat merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, yaitu urusan perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
penyusunan rumusan dan penjabaran teknis serta pelaksanaan operasional dibidang pengawasan daerah;
c.
pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemerintah Provinsi dan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan;
d.
koordinasi yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan program yang berhubungan dengan peningkatan tugas dibidang pengawasan daerah;
e.
pengawasan dan pembinaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta peraturan perundang-undangan;
f.
pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dilingkungan pemerintah provinsi;
g.
pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dilingkungan pemerintah provinsi;
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Inspektorat Provinsi, terdiri dari :
a.
Sekretariat;
b.
Inspektur Pembantu Bidang I;
c.
Inspektur Pembantu Bidang II;
d.
Inspektur Pembantu Bidang III;
e.
Inspektur Pembantu Bidang IV;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan struktur organisasi Inspektorat, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Sekretariat, terdiri dari :
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
b.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
c.
Sub Bagian Keuangan.
Pasal 8
Inspektur Pembantu Bidang I, terdiri dari :
a.
Sub Bidang 1 ;
b.
Sub Bidang 2.
Pasal 9
Inspektur Pembantu Bidang II, terdiri dari :
a.
Sub Bidang 1;
b.
Sub Bidang 2.
Pasal 10
Inspektur Pembantu Bidang III, terdiri dari :
a.
Sub Bidang 1;
b.
Sub Bidang 2.
Pasal 11
Inspektur Pembantu Bidang IV, terdiri dari :
a.
Sub Bidang 1;
b.
Sub Bidang 2.
BAB IV
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian KesatuKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 12
(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut BAPPEDA merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan ;
(2)
BAPPEDA dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 13
BAPPEDA mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis penyusunan rencana pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang memuat penyusunan rencana makro di bidang sarana, prasarana dan lingkungan hidup, perekonomian, sosial budaya, pemerintahan, serta pendataan, penelitian dan pengembangan, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BAPPEDA mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
perumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
c.
perumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d.
perumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah;
e.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi serta pelaksanaan penyusunan rencana makro pembangunan daerah di bidang perencanaan sarana prasarana wilayah dan lingkungan hidup;
f.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi serta pelaksanaan penyusunan rencana makro pembangunan daerah di bidang perencanaan perekonomian dan sosial budaya;
g.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi dan koordinasi serta pelaksanaan penyusunan rencana makro pembangunan daerah di bidang perencanaan pemerintahan;
h.
perumusan kebijakan teknis pendataan dan publikasi pembangunan;
i.
perumusan kebijakan teknis dan koordinasi serta pelaksanaan pengendalian pembangunan daerah;
j.
perumusan kebijakan teknis, penyiapan data program pembangunan daerah;
k.
pengkoordinasian penyusunan rencana makro daerah Kabupaten/Kota;
l.
pelaksanaan tugas lain di bidang perencanaan dan pembangunan daerah yang diserahkan oleh Gubernur.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 15
(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Perencanaan, Program dan Pengendalian Pembangunan;
c.
Bidang Perencanaan Sarana Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup;
d.
Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sosial Budaya;
e.
Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Kerjasama Pembangunan;
f.
Bidang Pendataan dan Publikasi Pembangunan;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
Sekretariat, terdiri dari :
1.
Sub Bagian Keuangan;
2.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3.
Sub Bagian Penyusunan Rencan Kegiatan.
Pasal 17
Bidang Perencanaan, Program dan Pengendalian Pembangunan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Perencanaan Program;
2.
Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi;
3.
Sub Bidang Pelaporan.
Pasal 18
Bidang Perencanaan Sarana Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Tata Ruang;
2.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana;
3.
Sub Bidang Lingkungan Hidup.
Pasal 19
Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sosial Budaya, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengembangan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
2.
Sub Bidang Pelayanan Dasar dan Sosial Budaya;
3.
Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 20
Bidang Perencanaan Pemerintahan, terdiri dari:
1.
Sub Bidang Pemerintahan Umum;
2.
Sub Bidang Pelayanan Publik dan Aparatur;
3.
Sub Bidang Kerjasama dan Pengawasan Kebijakan Pembangunan.
Pasal 21
Bidang Pendataan dan Publikasi Pembangunan, terdiri dari:
1.
Sub Bidang Stafistik dan Pendataan;
2.
Sub Bidang Informasi dan Publikasi Pembangunan.
BAB V
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Bagian KesatuKedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 22
(1)
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari :
a.
Badan Daerah;
b.
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
c.
Kantor Penghubung.
Bagian KeduaBADAN DAERAH
Pasal 23
Badan Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Provinsi, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 24
Badan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Daerah mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Organisasi
Pasal 26
(1)
Badan-badan Daerah, terdiri atas :
a.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b.
Badan Lingkungan Hidup;
c.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d.
Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah;
e.
Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan;
f.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
g.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
h.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
(2)
Bagan struktur organisasi masing-masing Badan Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 1Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Pasal 27
(1)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik selanjutnya disebut Badan KESBANGPOL merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik;
(2)
Badan KESBANGPOL dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 28
Badan KESBANGPOL mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Badan KESBANGPOL mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
penyusunan program dan pengendalian di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
c.
perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan hubungan antar lembaga dan partai politik;
d.
perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan teknis kesatuan bangsa;
e.
pelaksanaan tugas lain di bidang kesatuan bangsa dan politik yang diserahkan oleh Gubernur. Susunan Organisasi
Pasal 30
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri dari :
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
c.
Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini;
d.
Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
e.
Bidang Ketahanan Ekonomi;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 31
Sekretariat, terdiri dari :
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 32
Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Ketahanan Idiologi;
2.
Sub Bidang Wawasan Kebangsaan.
Pasal 33
Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik;
2.
Sub Bidang Kewaspadaan Dini.
Pasal 34
Bidang Ketahanan, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Ketahanan Seni, Budaya dan Agama;
2.
Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 35
Bidang Ketahanan Ekonomi terdiri dari :
1.
Sub Bidang Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian;
2.
Sub Bidang Perilaku Perekonomian Masyarakat.
Paragraf 2Badan Lingkungan Hidup
Pasal 36
(1)
Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup;
(2)
Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 37
Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 38
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 37, Badan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah;
c.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengendalian kerusakan, pemulihan lingkungan dan penegakan hukum;
d.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang tata lingkungan dan amdal;
e.
pengkoordinasian kebijakan teknis dengan instansi terkait;
f.
pelaksanaan tugas lain di bidang lingkungan hidup yang diserahkan oleh Gubernur. Susunan Organisasi
Pasal 39
Badan Lingkungan Hidup, terdiri atas :
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan Limbah;
c.
Bidang Pengendalian Kerusakan, Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum;
d.
Bidang Tata Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
e.
Unit Pelaksana Teknis Badan;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 40
Sekretariat, terdiri dari :
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 41
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan Limbah terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
2.
Sub Bidang Pengelolaan Limbah Domestik dan B3.
Pasal 42
Bidang Pengendalian Kerusakan, Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan;
2.
Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan.
Pasal 43
Bidang Tata Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terdiri dari :
1.
Sub Bidang Konservasi dan Tata Lingkungan;
2.
Sub Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Paragraf 3Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pasal 44
(1)
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
(2)
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 45
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan dan melaksankan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 46
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 45, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
penyusunan program dan pengendalian di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pemberdayaan desa dan kelurahan;
d.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pelatihan, kelembagaan dan sosial budaya masyarakat;
e.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang usaha ekonomi masyarakat;
f.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
g.
pelaksanaan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
h.
pelaksanaan tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang diserahkan oleh Gubernur. Susunan Organisasi
Pasal 47
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan;
c.
Bidang Pelatihan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat;
d.
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat;
e.
Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 48
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 49
Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengembangan Desa dan Kelurahan;
2.
Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Pasal 50
Bidang Pelatihan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pelatihan dan Pengembangan Masyarakat;
2.
Sub Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya.
Pasal 51
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Bina Lembaga Ekonomi Desa;
2.
Sub Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat.
Pasal 52
Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Sumber Daya Alam;
2.
Sub Bidang Teknologi Tepat Guna Pedesaan.
Paragraf 4Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah
Pasal 53
(1)
Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah adalah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang penanaman modal dan promosi daerah;
(2)
Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 54
Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Promosi daerah serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 55
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 54, Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
penyusunan program dan pengendalian di bidang Penanaman Modal dan Promosi daerah;
c.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang Penanaman Modal dan Promosi daerah;
d.
promosi kepada calon penanam modal mengenai potensi daerah dan peluang-peluang investasi;
e.
pengkoordinasian perencanaan penanaman modal dan promosi daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota;
f.
penilaian permohonan penanaman modal, penerbitan surat persetujuan dan pemberian fasilitas penanaman modal serta memberikan perizinan yang berhubungan dengan penanaman modal;
g.
pembinaan pengendalian dan pengawasan atas penanaman modal serta pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga;
h.
pelaksanaan monitoring tehadap penanaman modal untuk pembangunan di daerah;
i.
pelaksanaan tugas lainnya di bidang penanaman modal dan promosi daerah yang diserahkan oleh Gubernur. Susunan Organisasi
Pasal 56
Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Pembinaan Penanaman Modal;
c.
Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
d.
Bidang Promosi;
Pasal 57
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 58
Bidang Pembinaan Penanaman Modal, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pengawasan;
2.
Sub Bidang Penyuluhan dan Pembinaan.
Pasal 59
Bidang Pelayanan Penanaman Modal, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Peluang Investasi;
2.
Sub Bidang Fasilitasi Perizinan dan Kerjasama Penanaman Modal.
Pasal 60
Bidang Promosi, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Penyiapan Bahan Promosi;
2.
Sub Bidang Publikasi dan Pameran.
Paragraf 5Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 61
(1)
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
(2)
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 62
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 63
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 62, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
a.
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
penyusunan program dan pengendalian di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
c.
perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan pengadaan, mutasi dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d.
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui pendidikan dan pelatihan, pengangkatan karier jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f.
perumusan kebijakan teknis peningkatan kesejahteraan dan disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah;
g.
pengelolaan data, informasi dan analisis potensi Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
h.
pelaksanaan tugas lainnya di bidang kepegawaian yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Susunan Organisasi
Pasal 64
Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Pengadaan Pegawai;
c.
Bidang Mutasi Pegawai;
d.
Bidang Pengembangan Pegawai;
e.
Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai;
f.
Balai Pendidikan dan Pelatihan;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 65
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 66
Bidang Pengadaan Pegawai, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Formasi dan Pengadaan;
2.
Sub Bidang SIMPEG.
Pasal 67
Bidang Mutasi Pegawai, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Mutasi;
2.
Sub Bidang Pensiun.
Pasal 68
Bidang Pengembangan Pegawai, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai;
2.
Sub Bidang Pembinaan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional.
Pasal 69
Bidang Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Kesejahteraan;
2.
Sub Bidang Disiplin.
Pasal 70
Balai Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas:
a.
Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural;
c.
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional.
Paragraf 6Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
Pasal 71
(1)
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah;
(2)
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 72
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip daerah serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 73
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 72 Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah mempunyai fungsi :
a.
pengelolaan administrasi keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
penyusunan program dan pengendalian di bidang perpustakaan dan arsip;
c.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengembangan dan perawatan perpustakaan;
d.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pelaksanaan pelayanan perpustakaan;
e.
perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan perawatan arsip;
f.
penetapan pedoman pengelolaan perpustakaan dan arsip;
g.
pelaksanaan kerjasama dengan semua jenis lembaga perpustakaaan dan kearsipan dalam rangka pelestarian bahan pustaka dan arsip sebagai hasil budaya, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan;
h.
penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi pengembangan perpustakaan dan arsip di lingkungan Kabupaten/Kota;
i.
pembuatan laporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ;
j.
pelaksanaan pelayanan umum dan pelayanan teknis di bidang perpustakaan dan arsip;
k.
pelaksanaan tugas lain di bidang perpustakaan dan arsip yang diserahkan oleh Gubernur. Susunan Organisasi
Pasal 74
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Pengembangan dan Perawatan Perpustakaan;
c.
Bidang Pelayanan Perpustakaan;
d.
Bidang Pengolahan dan Perawatan Arsip;
e.
Unit Pelaksana Teknis;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 75
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 76
Bidang Pengembangan dan Perawatan Perpustakaan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengembangan Perpustakaan;
2.
Sub Bidang Perawatan Sarana Perpustakaan.
Pasal 77
Bidang Pelayanan Perpustakaan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pelayanan Naskah;
2.
Sub Bidang Pelayanan Non Naskah.
Pasal 78
Bidang Pengolahan dan Perawatan Arsip, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pelayanan dan Pengolahan Arsip ;
2.
Sub Bidang Penyimpanan, Perawatan dan Akuisisi Arsip.
Paragraf 7Badan Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah
Pasal 79
(1)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah adaIah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;
(2)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 80
Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan daerah serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 81
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 80, Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi pembinaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
pengelolaan administrasi keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
c.
pembinaan pelaksanaan pengelolaan APBD dan anggaran BUMD;
d.
pengumpulan data dan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah;
e.
penyiapan data dan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
f.
pelaksanaan evaluasi APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
g.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
h.
penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
i.
pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD);
j.
penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
k.
penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
l.
pengendalian pelaksanaan APBD;
m.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
n.
pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
o.
pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
p.
penyajian informasi keuangan daerah;
q.
penyusunan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
r.
pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan dan kekayaan daerah yang diserahkan oleh Gubernur. Susunan Organisasi
Pasal 82
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah;
c.
Bidang Perbendaharaan;
d.
Bidang Administrasi Keuangan dan Pembiayaan;
e.
Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Aset dan Investasi.
Pasal 83
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Pembinaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 84
Bidang Anggaran dan Pembinaan Keuangan Daerah, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Penyusunan APBD dan Bina Anggaran Daerah;
2.
Sub Bidang Bina dan Evaluasi Keuangan Kabupaten/Kota;
3.
Sub Bidang Pembinaan Pengelolaan APBD dan Anggaran BUMD.
Pasal 85
Bidang Perbendaharaan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengendalian Pelaksanaan Anggaran I;
2.
Sub Bidang Pengendalian Pelaksanaan Anggaran II;
3.
Sub Bidang Pengendalian Pelaksanaan Anggaran III.
Pasal 86
Bidang Administrasi Keuangan dan Pembiayaan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Penerimaan Daerah;
2.
Sub Bidang Pembiayaan;
3.
Sub Bidang Akuntansi dan Informasi Keuangan Daerah.
Pasal 87
Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Aset dan Investasi, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Pengendalian Aset;
2.
Sub Bidang Pemberdayaan Aset dan Investasi;
3.
Sub Bidang Administrasi Aset.
Paragraf 8BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 88
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Perempuan, Ekonomi Perempuan, Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 89
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 88, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:
a.
Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, ekonomi perempuan, perlindungan anak dan perempuan;
b.
Pengkoordinasian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, ekonomi perempuan, perlindungan anak dan perempuan;
c.
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, ekonomi perempuan, perlindungan anak perempuan;
d.
Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, ekonomi perempuan, perlindungan anak dan perempuan;
e.
melaksanakan tugas lain di bidang Pemberdayaan Perempuan yang diserahkan oleh Gubernur. Susunan Organisasi
Pasal 90
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Perlindungan Perempuan;
c.
Bidang Pengarustamaan Gender;
d.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Perempuan;
e.
Bidang Perlindungan Anak.
Pasal 91
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Program dan Data;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 92
Bidang Perlindungan Perempuan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Penanganan Tidak Kekerasan dan Trafiking ;
2.
Sub Bidang Pengembangan Jejaring dan Kerjasama.
Pasal 93
Bidang Pengarustamaan Gender, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Penguatan Kelembagaan PUG;
2.
Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
Pasal 94
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Kesejahteraan Keluarga;
2.
Sub Bidang Usaha Ekonomi dan Kemitraan
Pasal 95
Bidang Perlindungan Anak, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Tumbuh Kembang Anak;
2.
Sub Bidang Penanganan Anak Bermasalah Khusus.
Bagian KetigaParagraf 1
Paragraf 1RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 96
(1)
RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Riau di bidang Pelayanan Kesehatan;
(2)
RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang dipimpin oleh seorang Direktur yang secara teknis fungsional bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional berkoordinasikan dengan Dinas Kesehatan.
Pasal 97
RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
Pasal 98
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan pelayanan medik;
b.
Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik,
c.
Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d.
Penyelenggaraan pelayanan rujukan;
e.
Penyelenggaraan usaha pendidikan dan pelatihan;
f.
Penyelenggaran fasilitasi penyelenggaraan pendidikan bagi calon dokter, dokter spesialis, sub spesialis dan tenaga kesehatan lainnya;
g.
Penyelenggaran penelitian dan pengembangan kesehatan;
h.
Penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kesekretariatan, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian serta penyusunan rencana dan program kegiatan RSUD;
i.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Gubernur dan atau Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. Susunan Organisasi
Pasal 99
Susunan Organisasi RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang terdiri dari:
a.
Diretur;
b.
Wakil Direktur;
c.
Bagian;
d.
Bidang;
e.
Instalasi-Instalasi;
f.
Komite-komite;
g.
Staf Medik Fungsional dan staf fungsional lainnya;
h.
Satuan Pengendalian Internal;
i.
Dewan Pengawas;
Pasal 100
Direktur dibantu 3 (tiga ) wakil direktur, terdiri dari:
a.
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan;
b.
Wakil Direktur Penunjang Medik dan Non Medik;
c.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Pasal 101
Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, terdiri dari:
a.
Bidang Pelayanan Medik;
b.
Bidang Keperawatan;
c.
Instalasi.
Pasal 102
Bidang Pelayanan Medik terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Medik dan Pengembangan Mutu Pelayanan Medik;
b.
Seksi Pengembangan dan Pemerliharaan Fasilitas Pelayanan Medik.
Pasal 103
Bidang Keperawatan, terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Keperawatan;
b.
Seksi Profesi dan Pengembangan Mutu Keperawatan.
Pasal 104
Instalasi terdiri dari :
a.
Instalasi rawat inap;
b.
Instalasi rawat jalan;
c.
Instalasi Gawat Darurat;
d.
Instalasi Bedah Central;
e.
Instalasi Rehabilitasi;
f.
Instalasi rawat intensif;
g.
Instalasi Jiwa.
Pasal 105
Wakil Direktur Penunjang Medik dan Non Medik, membidangi;
a.
Bidang Penunjang Medik;
b.
Bidang Penunjang Non Medik;
c.
Instalasi.
Pasal 106
Bidang Penunjang Medik terdiri dari;
a.
Seksi Ketenagaan dan Pengembangan Penunjang Medik;
b.
Seksi Pemeliharaan Fasilitas Penunjang Medik;
Pasal 107
Bidang Penunjang Non Medik terdiri dari:
a.
Seksi Pendidikan, Pelatihan dan Perpustakaan;
b.
Seksi Sanitasi.
Pasal 108
Instalasi terdiri dari;
a.
Instalasi Laboratorium Klinik;
b.
Instalasi Radiologi;
c.
Instalasi Farmasi;
d.
Instalasi Gizi;
e.
Instalasi Kamar Jenazah.
Pasal 109
Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membidangi;
a.
Bagian Tata Usaha;
b.
Bagian Perencanaan;
c.
Bagian Keuangan;
d.
Instalasi
Pasal 110
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian.
Pasal 111
Bagian Perencanaan, terdiri dari :
a.
Sub Bagian Penyusunan Program dan Perencanaan;
b.
Sub Bagian Rekam Medik;
c.
Sub Bagian Informasi dan Pemasaran.
Pasal 112
Bagian Keuangan terdiri dari:
a.
Sub Bagian Penyusunan Anggaran;
b.
Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi;
c.
Sub Bagian Mobilisasi Dana.
Pasal 113
Instalasi yaitu Instalasi Pemeliharaan sarana. INSTALASI, KOMITE RUMAH SAKIT, STAF FUNGSIONAL, DAN SATUAN PENGENDALIAN INTERNAL DAN DEWAN PENGAWAS Instalasi
Pasal 114
(1)
Instalasi merupakan unit penyelenggaraan pelayanan fungsional di Rumah Sakit Umum Daerah;
(2)
Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam jabatan fungsional ;
(3)
Instalasi mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan pelayanan fungsional sesuai dengan fungsinya ;
(4)
Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah dan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur sesuai dengan peraturan perundang undangan. Komite Rumah Sakit
Pasal 115
(1)
Komite Rumah Sakit merupakan lembaga khusus yang dibentuk dengan keputusan Direktur untuk tujuan dan tugas tertentu;
(2)
Komite Rumah Sakit berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur;
(3)
Komite Rumah Sakit dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggota dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur;
(4)
Komite Rumah Sakit mempunyai tugas membantu Direktur dalam menyusun standard pelayanan profesi, memantau pelaksanaanstandar profesi, melaksanakan pembinaan etika profesi, dan rnemberikan saran pertimbangan dalam pengembangan pelayanan profesi;
(5)
Dalam melaksanakan tugas Komita dapat membentuk Sub Komite dan / atau Panitia yang merupakan kelompok kerja tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur;
(6)
Setiap Rumah Sakit Daerah sekurang -kurangnya memiliki Komite Medik dan Komite Perawatan; Staf Fungsional
Pasal 116
(1)
Staf Fungsional terdiri dari staf medik fungsional, staf keperawatan fungsional dan staf fungsionallainnya;
(2)
Staf Medik Fungsional merupakan kelompok profesi medik (Dokter dan Dokter Gigi) yang melaksanakan tugas profesi meliputi diagnosis, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan latihanserta penelitian dan pengembangan di instalasi dalam jabatan fungsional;
(3)
Kelompok Staf Fungsional dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok untuk masa bakti tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(4)
Anggota staf medik fungsional bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua staf medik fungsional;
(5)
Dalam hal anggota staf Medik Fungsional duduk dalam Komite Medik, maka secara ex-officio bertanggung jawab kepada Ketua Komite Medik sesuai bidang profesinya;
(6)
Staf Keperawatan Fungsional merupakan kelompok protesi keperawatan yang melaksanakan tugas profesinya dalam memberikan asuhan keperawatan di Instalasi dalam jabatan tungsional;
(7)
Dalam melaksanakan tugas, Staf Fungsional dikelompokkan berdasarkan bidang keahliannya. Satuan Pengawas Internal
Pasal 117
(1)
Satuan Pengawas Internal adalah satuan kerja independen yang bertugas melaksanakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya rumah sakit;
(2)
Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Menyusun dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran satuan pengawas internal;
Melaporkan dan mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
(3)
Satuan Pengawas Internal dalam melaksankan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur. DEWAN PENGAWAS
Pasal 118
(1)
Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) anggota yaitu:
a.
Dua orang dari unsur Pemerintah Provinsi;
b.
Satu orang dari unsur masyarakat;
c.
Satu orang dari unsur ahli kesehatan masyarakat;
d.
Satu orang dari unsur profesi kedokteran/kesehatan.
(2)
Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan dengan penetapan Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(3)
Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah ;
(4)
Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Menentukan arah kebijakan rumah sakit;
b.
Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
c.
Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
d.
Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
e.
Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
f.
Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit;
g.
Mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 119
(1)
RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Riau di bidang Pelayanan Kesehatan;
(2)
RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban dipimpin oleh seorang Direktur yang secara teknis fungsional bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional berkoordinasikan dengan Dinas Kesehatan.
Pasal 120
RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
Pasal 121
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, serta pendidikan dan pelatihan;
b.
Penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kesekretariatan, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian serta penyusunan rencana dan program kegiatan RSUD. Susunan Organisasi
Pasal 122
Susunan Organisasi RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban terdiri dari :
a.
Bagian Tata Usaha;
b.
Bidang Pelayanan;
c.
Bidang Keperawatan;
d.
Bidang Keuangan;
e.
Instalasi;
f.
Komite Medik.
Pasal 123
Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
a.
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program;
b.
Subbagian Umum, Kepegawaian dan Humas;
c.
Subbagian administrasi Rekam Medik.
Pasal 124
Bidang Peyanan, terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Medik;
b.
Seksi Penunjang Medik.
Pasal 125
Bidang Keperawatan, terdiri dari:
a.
Seksi Pelayanan Keperawatan dan Asuhan Keperawatan;
b.
Seksi Mutu dan Etika.
Pasal 126
Bidang Keuangan, terdiri dari:
a.
Seksi Anggaran dan Perbendaharaan Keuangan;
b.
Seksi Verifikasi Keuangan. Instalasi
Pasal 127
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban mempunyai unit Pelayanan Instalasi
(2)
Unit Instalasi dipimpin oleh seorang kepala dalam jabatan non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Sakit melalui Kepala Bidang Pelayanan Medik.
(3)
Pelayanan Instalasi RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban, meliputi :
a.
Instalasi Rawat Jalan;
b.
Instalasi Rawat Inap;
c.
Instalasi Gawat Darurat;
d.
Instalasi Bedah Sentral;
e.
Instalasi Rawat Intensif;
f.
Instalasi Farmasi;
g.
Instalasi Gizi;
h.
Instalasi Rehabilitasi Medik;
i.
Instalasi Laboraturium;
j.
Instalasi Radiologi;
k.
Instalasi Pemulasaran;
l.
Instalasi Binatu;
m.
Instalasi Sarana dan Prasarana;
n.
Instalasi Elektromedik.
(4)
Pengaturan lebih lanjut mengenai Instalasi, akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan pengundang-undangan. Komite Medik
Pasal 128
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur dibantu oleh Komite Medik guna menyusun standar pelayanan, memantau pelayanan kesehatan, melaksanakan pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan profesi anggota Staf Medik Fungsional, mengembangkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
(2)
Komite Medik terdiri atas sekelompok tenaga medik yang keanggotaannya dipilih dari anggota Staf Fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3)
Dalam Komite Medik dapat dibentuk panitia untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan yang bersifat khusus.
(4)
Pengaturan lebih lanjut mengenai Komite Medik akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KANTOR PENGHUBUNG
Paragraf 1Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 129
(1)
Kantor Penghubung merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berkedudukan di Jakarta yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah;
(2)
Kantor Penghubung dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang secara teknis fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 130
Kantor Penghubung mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis kegiatan penghubung antar Pemerintah Provinsi dengan instansi pemerintah/lembaga-lembaga di Jakarta, fasilitasi dan pendayagunaan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta dan daerah lainnya, penunjang kegiatan promosi, pengelolaan anjungan daerah, pemberian pelayanan penunjang kegiatan protokoler serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 131
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Kantor Penghubung mempunyai fungsi :
a.
pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan;
b.
penyusunan program dan pengendalian di bidang hubungan antar lembaga, protokoler serta promosi dan informasi; b. penghubung antara Pemerintah Provinsi dengan instansi pemerintah/ lembaga-lembaga lainnya di Jakarta dan daerah lainnya;
c.
pelayanan terhadap kepentingan Pemerintah Provinsi di Jakarta dan daerah lainnya;
d.
pembinaan masyarakat, mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta dan daerah lainnya;
e.
pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta dan daerah lainnya;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta dan daerah lainnya;
g.
pengelolaan anjungan Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta dan daerah lainnya;
h.
penunjang pelaksanaan kegiatan promosi daerah yang dilaksanakan oleh unit kerja Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi sosial, budaya, ekonomi dan pariwisata berdasarkan kebijakan Gubernur;
i.
pelayanan penunjang kegiatan protokoler dan perjalanan dinas bagi pejabat eksekutif dan legislatif Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta dan daerah lainnya;
j.
pengkoordinasian kebijakan teknis dengan instansi terkait secara periodik;
k.
pelaksanaan tugas lain di bidang hubungan antar lembaga, protokoler, promosi dan informasi yang diserahkan oleh Gubernur.
Paragraf 2Susunan Organisasi
Pasal 132
Kantor Penghubung, terdiri dari :
a.
Sub Bagian Tata Usaha;
b.
Seksi Hubungan Antar Lembaga;
c.
Seksi Humas dan Promosi;
d.
Seksi Protokol;
BAB VI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Bagian KesatuKedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 133
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi serta Peraturan Perundang-undangan;
(2)
Satuan Polisi Pamong Praja, dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 134
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan gubernur, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya;
b.
Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah;
c.
Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya;
d.
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala daerah, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya dengan aparat kepolisian negara, PPNS dan/atau aparatur lainnya;
e.
Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan atau produk hukum daerah lainnya;
f.
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Bagian KeduaWewenang, Hak Dan Kewajiban
Pasal 136
Polisi Pamong Praja berwenang :
a.
Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertibnan umum;
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan atau produk hukum daerah lainnya;
c.
Melakukan tindakan represif non yusticial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan gubernur dan produk hukum daerah lainnya.
Pasal 137
Polisi Pamong Praja mempunyai hak kepegawaian sebagai pegawai negeri sipil dan mendapatkan fasilitas lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib :
a.
Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
c.
Melaporkan kepada kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana;
d.
Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan produk hukum daerah lainnya.
Pasal 139
Sebagian anggota Polisi Pamong Praja ditetapkan menjadi PPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaSusunan Organisasi
Pasal 140
(1)
Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri atas :
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah;
c.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
d.
Bidang Sumber Daya Aparatur;
e.
Bidang Perlindungan Masyarakat;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Bagan struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 141
Sekretariat, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Keuangan;
c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 142
Bidang Penegakan Peraturan Daerah, terdiri dari:
a.
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
b.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
Pasal 143
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari:
a.
Seksi Operasional dan Pengendalian;
b.
Seksi Kerjasama;
Pasal 144
Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri dari:
a.
Seksi Pelatihan Dasar;
b.
Seksi Teknis Fungsional;
Pasal 145
Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari :
a.
Seksi Satuan Linmas;
b.
Seksi Bina Potensi Masyarakat.
BAB VII
LEMBAGA LAIN
Bagian KesatuKedudukan dan Susunan Organisasi
Pasal 146
(1)
Lembaga Lain adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari :
a.
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi;
b.
Badan Ketahanan Pangan;
c.
Sekretariat KPID;
d.
Sekretariat Korpri.
(3)
Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Paragraf 1Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 147
(1)
Badan Daerah Pengelola Perbatasan adaIah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang Pengelola Perbatasan daerah;
(2)
Badan Daerah Pengelola Perbatasan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 148
Badan Daerah Pengelola Perbatasan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengelola Perbatasan serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 149
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 148, Badan Daerah Pengelola Perbatasan mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi pembinaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
Pengelola Perbatasan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
c.
pembinaan pelaksanaan Pengelola Perbatasan;
d.
pengumpulan data dan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pengelola Perbatasan;
e.
penyiapan data dan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengelola Perbatasan, potensi kawasan dan infrastruktur kawasan;
f.
pelaksanaan evaluasi Pengelola Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pengelola Perbatasan;
h.
penyusunan laporan Pengelola Perbatasan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelola Perbatasan;
i.
penyusunan kebijakan dan pedoman Pengelola Perbatasan;
j.
pelaksanaan tugas lain di bidang Pengelola Perbatasan yang diserahkan oleh Gubernur.
Paragraf 2Susunan Organisasi
Pasal 150
Badan daerah Pengelola Perbatasan, terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Pengelolaan Batas Negara;
c.
Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan;
d.
Bidang pengelolaan infrastruktur kawasan;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 151
Sekretariat, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Pasal 152
Bidang Pengelolaan Batas Negara, terdiri dari :
1.
Sub Bidang pengelolaan batas;
2.
Sub Bidang pengelolaan lintas batas;
Pasal 153
Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Potensi Kawasan perbatasan;
2.
Sub Bidang Penataan Ruang Kawasan perbatasan;
Pasal 154
Bidang pengelolaan infrastruktur kawasan, terdiri dari :
1.
Sub Bidang Infrastruktur Sosial dan Ekonomi;
2.
Sub Bidang Infrastruktur Pemerintahan.
Bagian KeduaBADAN KETAHANAN PANGAN
Paragraf 1Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 155
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 156
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Lingkup Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Daerah.
Pasal 157
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 156, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Provinsi mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi pembinaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b.
Koordinasi, identifikasi, perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengaturan, monitoring, pengendalian dalam rangka pemantapan ketersediaan pangan, cadangan pangan, kebutuhan pangan serta pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan;
c.
Koordinasi, identifikasi, perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengaturan, monitoring, pengendalian dalam rangka pemantapan distribusi dan harga pangan, serta pengendalian akses pangan;
d.
Koordinasi, identifikasi, perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengaturan, monitoring, pengendalian dalam rangka pemantapan konsumsi dan Penganekaragaman pangan;
e.
Koordinasi, identifikasi, perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengaturan, monitoring dan pengendalian dalam rangka pemantapan kelembagaan pertanian;
f.
Koordinasi, identifikasi, perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengaturan, monitoring dan pengendalian dalam rangka pemantapan penyuluhan pertanian;
g.
penyusunan kebijakan dan pedoman Ketahanan Pangan;
h.
pelaksanaan tugas lain di bidang Ketahanan Pangan yang diserahkan oleh Gubernur.
Paragraf 2Susunan Organisasi
Pasal 158
Badan Ketahanan Pangan, terdiri dari :
a.
Sekretariat;
b.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
c.
Bidang Distribusi dan Harga Pangan;
d.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan;
e.
Bidang Kelembagaan dan Penyuluhan Pertanian.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 159
Sekretariat terdiri dari :
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3.
Sub Bagian Keuangan.
Pasal 160
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
1.
Sub Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan;
2.
Sub Bidang Kerawanan Pangan.
Pasal 161
Bidang Distribusi dan Harga Pangan
1.
Sub Bidang Distribusi Pangan;
2.
Sub Bidang Harga Pangan.
Pasal 162
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
1.
Sub Bidang Konsumsi Pangan dan Penganekaragaman Pangan;
2.
Sub Bidang Mutu dan Keamanan Pangan.
Pasal 163
Bidang Kelembagaan dan Penyuluhan Pertanian
1.
Sub Bidang Kelembagaan Pertanian;
2.
Sub Bidang Penyuluhan Pertanian.
Bagian KetigaSEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
Paragraf 1Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Pasal 164
(1)
Sekretariat KPI Daerah merupakan bagian dari perangkat Daerah sebagai unsur pemberian pelayanan administratif terhadap Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
(2)
Sekretariat KPI Daerah dipimpin oleh Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
(3)
Sekretaris KPI Daerah secara fungsional bertanggung jawab kepada KPI Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 165
(1)
Sekretariat KPI Daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan Administratif kepada KPI Daerah.
(2)
Sekretariat KPI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan program Sekretariat KPI Daerah
b.
fasilitasi penyiapan program KPI Daerah
c.
fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis KPI Daerah
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan KPI Daerah.
Paragraf 2Susunan Organisasi
Pasal 166
Sekretariat KPI Daerah, terdiri dari :
1.
Sub Bagian Tata Usaha;
2.
Sub Bagian Hukum dan Perizinan;
3.
Sub Bagian Perencanaan dan Kelembagaan;
4.
Sub Bagian Komunikasi dan Teknologi.
Bagian KeempatSEKRETARIAT KORPRI
Paragraf 1Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Pasal 167
(1)
Sekretariat KORPRI merupakan bagian dari perangkat Daerah secara teknis administratif berkedudukan di bawah dan bertangungjawab lepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretariat KORPRI dipimpin oleh Seorang Kepala Sekretariat.
(3)
Kepala Sekretariat KORPRI secara fungsional bertanggung jawab Ketua KORPRI dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 168
(1)
Sekretariat KORPRI mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi.
(2)
Sekretariat KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a.
penyelenggaraan pengelolaan Administrasi umum dan Kerjasama;
b.
penyelenggaraan kegiatan bidang olah raga, seni, budaya, mental dan rohani;
c.
penyelenggaraan kegiatan usaha dan batuan sosial;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 169
Sekretariat KORPRI, terdiri dari :
1.
Bagian Umum dan Keuangan;
2.
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani;
3.
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial.
Pasal 170
Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari:
a.
Subbag Umum dan Keuangan;
b.
Subbag Kerjasama.
Pasal 171
Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, terdiri dari:
a.
Subbagian Olah Raga, Seni dan Budaya;
b.
Subbagian Mental dan Rohani.
Pasal 172
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, terdiri dari:
a.
Subbagian Usaha dan Kesejahteraan;
b.
Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial.
BAB VIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 173
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini, terdiri dari jabatan fungsional yang ditetapkan oleh pemerintah dan jabatan fungsional lokal yang ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 174
(1)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Peraturan Daerah ini, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis tertentu berdasarkan keahlian dan ketrampilan;
(2)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dipimpin oleh tenaga fungsional senior dan dinilai mampu, selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan satuan unit kerja;
(3)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dapat dibagi atas sub kelompok sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya;
(4)
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja;
(5)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
(6)
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini pengangkatannya berdasarkan kebutuhan melalui analisis beban kerja;
(7)
Pengaturan lebih lanjut mengenai kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
BAB IX
ESELONERING, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuEselonering
Pasal 175
(1)
Inspektur, Kepala Badan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Eselon II.a;
(2)
Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang, Kepala Sekretaris Korpri, adalah Jabatan Eselon II.b;
(3)
Kepala Sekretariat KPI Daerah, Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban, Wakil Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang, Kepala Balai, Kepala Kantor, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu dan Kepala UPT adalah Jabatan Eselon III.a;
(4)
Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah Jabatan Eselon III.a;
(5)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang dilingkungan RSUD Tanjungpinang dan RSUD Tanjung Uban adalah Jabatan Eselon III.b;
(6)
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Seksi Pengawas dan Kepala Sub Bidang adalah Jabatan Eselon IV.a;
Bagian KeduaPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 176
(1)
Kepala Badan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2)
Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(3)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(4)
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(5)
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(6)
Kepala Badan Ketahanan Pangan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(7)
Sekretaris KORPRI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(8)
Sekretaris KPI Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(9)
Kepala Kantor Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(10)
Kepala Balai diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(11)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu Bidang, Sekretaris Badan dan Sekretaris Inspektorat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(12)
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bidang, Seksi Pengawas dan Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas dasar pelimpahan kewenangan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
BAB X
TATA KERJA
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugasnya Inspektur, Kepala Badan, Kepala Satuan, Direktur, Sekretraris Korpri, Sekretaris KPID, Kepala Balai dan Kepala Kantor wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing organisasi dan antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 178
(1)
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas desentralisasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi;
(2)
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
(3)
Pengelolaan anggaran tugas dekonsentrasi pada Inspektorat, Badan, RSUD Provinsi Kepulauan Riau, Sekretariat Korpri, Sekretariat KPID, Kantor, Balai, Satuan Polisi Pamong Praja, dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(4)
Aturan lebih lanjut tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan dengan Surat Edaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 179
(1)
Rincian tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas Unit Kerja Organisasi Inspektorat, Badan, RSUD Provinsi Kepulauan Riau, Sekretariat Korpri, Sekretariat KPID, Kantor, Balai dan Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
(2)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 180
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Sekretariat Korpri, beserta Peraturan Pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 181
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 11 Juli 2011
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
dto
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 4 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
dto
SUHAJAR DIANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 5
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.