Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (6) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) PP No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan PERDA. dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003. dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, tenaga ahli, unit pelayanan kesehatan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.

Tentang
:Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:5
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Mamuju
Tanggal Penetapan
:19 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
:19 Februari 2007
Tanggal Berlaku
:19 Februari 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Sumber
:LD.2007/No.18
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja;
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat;
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
7.
Sekretariat Daerah selanjutnya disebut SETDA adalah unsur perangkat daerah yang merupakan pembantu Gubernur;
8.
Sekretaris Daerah adalah pejabat yang memimpin Sekretariat Daerah;
9.
Sekretaris DPRD, adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
10.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah unsur staf pelayan DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD Provinsi, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
a.
Fasilitasi Rapat-rapat DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengelolaan Tata Usaha DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari:
(1)
a.
Bagian Persidangan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Subag Persidangan Risalah dan Pelaporan;
2.
Subag Perundang-undangan/Komisi dan Panitia-panitia;
b.
Bagian Umum, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Subag Tata Usaha, Kepegawaian dan Rumah Tangga/Perlengkapan;
2.
Subag Perjalanan/Transportasi dan Keamanan/Ketertiban;
c.
Bagian Keuangan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Subag Anggaran dan Pembayaran;
2.
Subag Pembukuan dan Pertanggungjawaban;
d.
Bagian Kehumasan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Subag Humas/Protokol dan Pengaduan Masyarakat;
2.
Subag Perpustakaan dan Pengkajian;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat(1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TENAGA AHLI
Pasal 8
(1)
Sekretaris DPRD dapat menyediakan Tenaga Ahli dengan tugas pokok membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya;
(2)
Penyediaan Tenaga Ahli oleh Sekretaris DPRD disesuaikan dengan kebutuhan atau permintaan Komisi-Komisi setelah mendapat pertimbangan Pimpinan DPRD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNIT PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 9
(1)
Untuk pelayanan kesehatan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD dibentuk Unit Pelayanan Kesehatan atau poliklinik DPRD yang bertugas memberikan pelayanan dan penyediaan fasilitas kesehatan serta pelayanan administrasi medis;
(2)
Pembentukan Unit Pelayanan Kesehatan atau Poliklinik DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD sesuai kebutuhan dengan persetujuan Pimpinan DPRD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Sekretaris DPRD, para Kepala Bagian, para Kepala Sub Bagian Tenaga Ahli, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD serta Instansi lain di luar Sekretariat DPRD sesuai dengan Tugas Pokok masing-masing;
(2)
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi, mengendalikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing;
(3)
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu;
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan, monitoring, dan evaluasi lebih lanjut;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal Sekretaris DPRD berhalangan menjalankan tugasnya, maka Sekretaris DPRD dapat menunjuk Kepala Bagian untuk mewakili dengan memperhatikan Senioritas kepangkatan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan Sekretariat DPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 13
Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan persetujuan DPRD; Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris DPRD melalui Sekretaris Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Susunan organisasi Sekretariat DPRD dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan, beban kerja dan kemampuan Keuangan Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2005, Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan tidak berlaku lagi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
ditetapkan di: Mamuju
Pada tanggal: 19 Februari 2007
GUBERNUR SULAWESI BARAT
H. ANWAR ADNAN SALEH
diundangkan di: Mamuju
Pada tanggal: 19 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
H. TASHAN BURHANUDDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2007 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Dalam pasal 13 ayat(1) Undang-undang No. 26 Tahun 2004 tantang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan bahwa Dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Barat dan dilantiknya Pejabat Gubernur Sulawesi Barat dibentuk Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan urusan perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 13 ayat(1) Undang-undang Nomor 26 tersebut, oleh kerena keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Barat belum terisi dan belim berfungsi, maka Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dibentuk dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2004 dan disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2005.
Dengan telah diresmikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, sesuai ketentuan pasal 123 ayat(6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Susunan Organisasi Sekretariat DPRD ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan pasal 2 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…