PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2001
Abstrak Peraturan
a. bahwa dalam rangka memberikan gambaran tentang wujud masa depan yang diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan Daerah, maka perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang menjadi landasan bagi semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun di Daerah Kalimantan Tengah ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Tahun 2001- 2005 ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;
BAB I PENDAHULUAN ; BAB II KONDISI DAN POTENSI DAERAH; BAB III VISI, MISI DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH; BAB IV ARAH KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB V KAIDAH PELAKSANAAN; BAB VI PENUTUP;
Tentang
:Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2001
TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001-2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah merupakan dokumen induk perencanaan pembangunan di daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah diperlukan Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagai kerangka perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran kehendak masyarakat Daerah Kalimantan Tengah dengan memperhatikan arahan dan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001-2005
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pola Dasar Pembangunan Daerah adalah Dokumen Induk Perencanaan Pembangunan di Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kedudukan Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai kerangka Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan penjabaran kehendak masyarakat Daerah Kalimantan Tengah dengan memperhatikan arahan dan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah berfungsi sebagai landasan penyusunan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah serta sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangunan bagi seluruh Aparatur Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah disusun untuk masa lima tahun kedepan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pola Dasar Pembangunan Daerah dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
BAB I PENDAHULUAN;
b.
BAB II KONDISI DAN POTENSI DAERAH;
c.
BAB III VISI, MISI DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH;
d.
BAB IV ARAH KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
e.
BAB V KAIDAH PELAKSANAAN;
f.
BAB VI PENUTUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Isi beserta uraian perincian tersebut dalam Pasal 3 terdapat dalam naskah Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang merupakan Lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Berdasarkan Peraturan Daerah ini disusun Program Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah dan selanjutnya setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1994/1995-1998/1999 dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 2 Agustus 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
ttd
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd
Ors. A. Dj. NIHIN
Pembina Utama Madya
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 54 SERI E
Penjelasan Umum
Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pembangunan harus sejalan dan menunjang keberhasilan terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Selain itu pembangunan daerah Propinsi Kalimantan Tengah harus mampu menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat daerah dan aktivitas pembangunan di daerah Kabupaten/Kota dalam lingkup Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
Pembangunan yang dilaksanakan dewasa ini, menggunakan pendekatan yang berbeda dengan pembangunan sebelumnya, terutama dimasa orde baru. Pembangunan dimasa orde baru lebih menggunakan pendekatan sentralistik, sedangkan dewasa ini mengutamakan pendekatan desentralisasi, sejalan dengan tuntutan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 25 tahun 1999. Berdasarkan pada pendekatan ini, dituntut partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dan jajaran pemerintahan, untuk secara bertanggung jawab menentukan berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi masyarakat maupun kebutuhan daerah.
Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, merupakan upaya dan rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah untuk dijadikan pegangan atau pedoman terutama bagi pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha dalam mendayagunakan potensi sumberdaya yang ada guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah yang sesuai dengan kehendak rakyat di daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.