PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 04 TAHUN 2011
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat maupun dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta sebagai pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2011-2016 telah terpilih sehingga visi, misi dan program Gubernur perlu dijabarkan di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPMJD disusun berdasarkan visi, misi dan program Gubernur. RPJMD tersebut berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodir berbagai aspirasi untuk jangka 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun transisi ke depan sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011-2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat maupun dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta sebagai pedoman bagi jajaran pemerintahan daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b.
bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2011-2016 telah terpilih sehingga visi, misi dan program Gubernur perlu dijabarkan di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011-2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016.
6.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
7.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
8.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
9.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
10.
Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
11.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinir oleh instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN RPJMD
Pasal 2
(1)
RPJMD disusun berdasarkan visi, misi dan program Gubernur.
(2)
RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodir berbagai aspirasi untuk jangka 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun transisi ke depan sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DOKUMEN RPJMD
Pasal 3
(1)
Dokumen RPJMD disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
a.
BAB I: PENDAHULUAN;
b.
BAB II: GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
c.
BAB III: GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
d.
BAB IV: ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS;
e.
BAB V: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN;
f.
BAB VI: STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN;
g.
BAB VII: KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
h.
BAB VIII: INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYUSUNAN RKPD TAHUN PERTAMA PERIODE GUBERNUR BERIKUTNYA
Pasal 4
Gubernur yang sedang memimpin pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan Gubernur berikutnya dengan mengacu kepada RPJMD ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi tahun pertama periode pemerintahan Gubernur berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERUBAHAN RPJMD
Pasal 6
(1)
RPJMD dapat diubah dalam hal:
a.
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan materi muatan yang dirumuskan dalam RPJMD belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.
terjadi perubahan yang mendasar; atau
c.
merugikan kepentingan Nasional.
(2)
Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup karena:
a.
bencana alam;
b.
goncangan politik;
c.
krisis ekonomi;
d.
konflik sosial budaya;
e.
gangguan keamanan;
f.
pemekaran daerah; atau
g.
perubahan kebijakan nasional.
(3)
Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang menjadi acuan penyusunan RPJMD ini setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terdapat materi muatan yang harus disesuaikan dilakukan perubahan RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 22 November 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd.
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
Pada tanggal 22 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd.
H. RAIS LAMANGKONA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011 NOMOR: 24
Penjelasan Umum
Dalam rangka memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat maupun dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta sebagai pedoman bagi jajaran pemerintahan daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2011-2016 telah terpilih sehingga visi, misi dan program Gubernur perlu dijabarkan di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.