Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pokok-pokok Perumahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Bentuk Singkat
:Perpu
Nomor
:6
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Agustus 1962
Tanggal Pengundangan
:03 Agustus 1962
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962 No. 40, TLN. No. 2476, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman
Sub Subsektor
:
Perumahan Rakyat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 1962
TENTANG
POKOK-POKOK PERUMAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mencukupi kebutuhan pokok akan perumahan perlu diadakan pembangunan perumahan secara meluas;
b.
bahwa karena keadaan yang mendesak soal tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat
:
1.
pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal-pasal 3,7,8dan 9Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember1960;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PERUMAHAN
menetapkan
:
Dengan mencabut Undang-undang No.3 Drt. tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.43) dan Undang-undang No. 25 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 73) serta membatalkan segala peraturan perumahan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini;
BAB I
POKOK PERUMAHAN
Pasal 1
(1)
Setiap warga negara dan badan-badan swasta dapat dengan bebas membangun perumahan dan menetapkan penggunaannya baik untuk dipakai sendiri ataupun disewakan.
(2)
Perwakilan negara asing dan warga negara asing dapat membangun perumahan untuk keperluannya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Kekurangan perumahan hanya dapat diatasi dengan menambah jumlah perumahan yang ada serta diberikan kebebasan kepada rakyat untuk membangun dan menetapkan penggunaannya, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang berwenang. Guna lancarnya perumahan yang dipandang memenuhi syarat-syarat kesehatan, kesusilaan dan keindahan serta diatur dengan cara-cara yang mudah, serta sesuai dengan perencanaan kota/desa dan tata-laksana pembangunan. Yang dimaksudkan dengan perumahan disini ialah semua bagunan yang dipergunakan oleh seseorang, perusahaan, badan-badan dan sebagainya untuk tempat tinggal atau untuk keperluan lain. Pantas pula kepada perwakilan dan warga negara asing diberikan kesempatan untuk turut pula membangun perumahan guna mencukupi keperluannya sesuai dengan petunjuk-petun- Pemerintah jangan sampai menimbulkan hak-hak exteritorial.
BAB II
POKOK PERUMAHAN
Pasal 2
(1)
Pemakaian atau penggunaan perumahan adalah sah apabila memperoleh persetujuan pemilik.
(2)
Hubungan sewa-menyewa yang mengandung perlindungan bagi pemilik dan penyewa serta pedoman harga sewa yang layak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Pemakaian perumahan diatur selanjutnya berdasarkan hubungan biasa dengan persetujuan pemiliknya dalam suatu Peraturan Pemerintah, sehingga tidak diperlukan lagi adanya Surat Ijin Perumahan (S.I.P.) seperti diatur dalam peraturan-peraturan yang terdahulu.
BAB III
MEMPEROLEH PERSETUJUAN PEMILIK
Pasal 3
(1)
Urusan perumahan diatur oleh Menteri Sosial, kecuali yang termasuk bidang Departemen lain.
(2)
Ketentuan-ketentuan pidana yang diperlukan dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan tersendiri dalam Peraturan-peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Urusan Perumahan yang ada pada Menteri Sosial secara berangsur-angsur sebagian atau seluruhnya dapat diserahkan kepada Kepala Daerah; begitu pula urusan-urusan perumahan yang telah diserahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 10) tetap menjadi kekuasaan dan wewenang Pemerintah Daerah yang bersangkutan, yang pelaksanaan selanjutnya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
BAB IV
BIDANG DEPARTEMEN LAIN
Pasal 4
(1)
Semua peraturan yang dapat menghambat pembangunan perumahan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
(2)
Pelaksanaan serta semua akibat hukum yang timbul karena dicabutnya atau dibatalkannya peraturan-peraturan perumahan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan keadaan khusus dalam masa peralihan.
Penjelasan Pasal:
Akibat yang timbul karena perubahan pengaturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diundangkan bersama-sama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
BAB V
INI
Pasal 5
(1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perumahan.
(2)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui : Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962NOMOR 40
Penjelasan Umum
Untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata, terutama dalam bidang perumahan seperti apa yang dicita-citakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam ketetapanannya No. II/MPRS/1960 $ 385, maka sewajarnyalah kalau Pemerintah mengikut-sertakan rakyat untuk segera mulai mengusahakan terwujudnya kesejahteraan tersebut.
Kebutuhan pokok akan perumahan yang terasa sangat mendesak pada dewasa ini, yang diantaranya menurut perhitungan Dewan Perancang Nasional pada akhir tahun 1960 terdapat sebanyak lebih-kurang 4.000.000 buah dan setiap tahunnya akan meningkat 1.000.000 buah sesuai dengan pertambahannya penduduk(Buku I $ 382), sedang perumahan yang ada pun tidak/belum memenuhi syarat-syarat perumahan yang kita cita-citakan ialah perumahan yang sehat, nikmat, tahan lama, murah harga dan sewanya, serta memenuhi norma-norma kesusilaan.
Untuk mengatasi kesulitan akan perumahan tersebut tidaklah dapat diatasi hanya dengan membagi perumahan yang ada serta menunjuk pemakaiannya yang sangat membutuhkan, melainkan harus diatasi dengan menambah jumlah dan membangun perumahan sebanyak-banyaknya.
Oleh karena itu dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang berwenang pantas dibenarkan kebebasan untuk membangun dan menetapkan penggunaannya kepada rakyat dan badan-badan sewasta yang ingin membangun perumahan untuk mencukupi kebutuhannya, baik untuk dirinya sendiri, buruh dan pegawainya ataupun untuk orang lain, disamping usaha-usaha Pemerintah sendiri untuk mencukupi kebutuhan akan perumahan.
Adapun peraturan-peraturan perumahan yang kini berlaku, antara lain Undang undang No. 3 Drt tahun 1958 jo. Undang-undangNo. 25 Prp tahun 1960 dan peraturan-peraturan daerah lainnya, ternyata tidak/kurang mencerminkan usaha terwujudnya maksud tersebut, maka oleh karenanya perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan dewasa ini.
Akibat peninjauan kembali peraturan-peraturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yang antara lain berisi:Wewenang dan kekuasaan Pemerintah Daerah dalam urusan perumahan yang telah diserahkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini (berdasarkan P.P. No. 6 tahun 1958, Lembaran Negara tahun 1958 No. 10), berlaku S.I.P. selama masa peralihan, dan lain-lain. Oleh karena itu masalah perumahan ini merupakan hajat hidup rakyat yang sangat mendesak, maka Pemerintah mengundangkan peraturan ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…