Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 1962 Tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Januari 1964
Tanggal Pengundangan
:20 Januari 1964
Tanggal Berlaku
:03 Agustus 1962
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No.3 , TLN NO. 2611 , LL SETNEG : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Cipta Karya Permukiman
Sub Subsektor
:
Tata Bangunan & Persampahan Perumahan Rakyat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Menetapkan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1962 TENTANG POKOK-POKOK PERUMAHAN (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 40) MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam tata masyarakat-sosialis-Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila -, perumahan adalah salah satu unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat;
b.
bahwa di dalam negara yang sedang membangun masalah perumahan merupakan salah satu faktor yang sangat penting, dan masalah tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana;
c.
bahwa untuk mencapai masyarakat-sosialis-Indonesia, perlu diusahakan pembangunan perumahan secara teratur dan berencana, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan perumahan yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
d.
bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40);
e.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar
2.
Pasal 27 ayat (2) dan 33 Undang-undang Dasar.
3.
Undang-undang No.
4.
Prp. tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 5 tahun
5.
Pasal 3, 7, 8 dan 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960.

MEMUTUSKAN:

undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan (lembaran-negara tahun 1962 no. 40) menjadi undang-undang, dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut
:
BAB I
KEMAMPUANNYA
Pasal 1
Tiap-tiap warga-negara berhak memperoleh dan menikmati
(1)
Tiap-tiap warga-negara berhak memperoleh dan menikmati perumahan yang layak, sesuai dengan norma-norma sosial, teknik, keamanan, kesehatan dan kesusilaan
(2)
Tiap-tiap warga-negara berkewajiban ikut serta dalam usaha mencapai tujuan tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan kemampuannya
Penjelasan Pasal:
Perumahan mempunyai arti yang penting dan menentukan bagi kehidupan seseorang dalam membangun dan memperkembangkan pribadinya, oleh karena itu setiap warga-negara perlu diusahakan untuk dapat memperoleh dan menikmati perumahan yang layak sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960. Tetapi usaha itu tidak akan tercapai dengan memuaskan, apabila rakyat sendiri tidak turut serta aktif mengusahakannya baik dalam menjaga ketertiban penggunaannya, maupun dalam pemeliharaan kebersihan, kesehatan dan menjaga ketenteraman hidup di dalam lingkungannya.
Pasal 2
Dalam membangun perumahan lebih diutamakan penggunaan bahan-bahan yang terkandung dalam bumi dan kekayaan alam Indonesia. BAB II. Tugas dan Wewenang Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah memberikan bimbingan, berbagai fasilitas, bantuan dan perangsang lainnya, baik dalam pembangunan maupun pembiayaannya, tanpa meninggalkan semangat gotong royong yang hidup di dalam masyarakat.
(2)
Pemerintah mengadakan penelitian dan perencanaan untuk perbaikan dalam pembangunan perumahan dengan mengutamakan usaha memperendah biaya, mempertinggi mutu bangunan dan mempercepat proses pembangunan.
(3)
Pemerintah berusaha membangun perumahan setahap demi setahap bagi keperluan rakyat dan negara, dengan memperhatikan perkembangan kota dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1. Pemberian bimbingan, fasilitas, bantuan-bantuan dan jasa-jasa untuk memperoleh tanah, bahan-bahan bangunan dengan mudah dan semurah-murahnya merupakan dorongan dan perangsang yang dapat memperlancar Usaha-usaha pembangunan Begitu pula pengaturan bagaimana cara mengumpulkan dana dan tenaga, cara penanaman modal swasta nasional kedalam kooperasi-kooperasi dan bank-bank perumahan, sebagai usaha pengerahan dan penyaluran funds and forces yang ada di dalam masyarakat kedalam usaha-usaha pembangunan, itu semua akan menciptakan iklim yang sangat menarik bagi pembangunan perumahan. Ayat 2. Usaha kasar untuk mencukupi kebutuhan pokok akan perumahan merupakan usaha yang kompleks, oleh karena itu memerlukan penelitian dan perencanaan yang saksama dan lengkap, baik di dalam perencanaan perkembangan kota dan daerah termasuk juga persiapan-persiapan yang tidak berupa perumahan misalnya: pembangunan jalan-jalan, jembatan-jembatan, industri bahan-bahan bangunan, air minum dan lain-lain maupun penelitian dan perencanaan teknologi yang diperlukan sesuai dengan selera yang hidup dalam masyarakat sendiri. Ayat 3. Kegiatan Pemerintah tidak hanya terbatas dalam pemberian bimbingan, fasilitas dls., akan tetapi Pemerintahpun selalu mengusahakan bertambahnya pembangunan perumahan bagi keperluan rakyat dan untuk keperluan alat kelengkapan negara sendiri misalnya perumahan pegawai/buruh, angkatan bersenjata dan lain-lain baik untuk disewakan maupun untuk dijual, meskipun hal itu dijalankan setahap demi setahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
(1)
Kebijaksanaan umum Pemerintah dalam urusan perumahan dijalankan oleh Menteri Sosial.
(2)
Dalam menetapkan kebijaksanaannya, Menteri Sosial dibantu oleh sebuah badan yang dibentuk oleh Presiden, dan yang nama, susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Koordinasi pelaksanaan urusan perumahan dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I yang selanjutnya dapat pula diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya itu Pemerintah Daerah dibantu oleh Panitia Perumahan yang susunan anggotanya mencerminkan kegotong-royongan antara Pemerintah dan rakyat. BAB III. Usaha dan Kewajiban Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Urusan perumahan harus diselenggarakan untuk memenuhi keperluan hidup dan mewujudkan kesejahteraan dalam pergaulan bermasyarakat, oleh karenanya urusan perumahan termasuk tugas Pemerintah dalam bidang kesejahteraan. Untuk mewujudkan kesejahteraan itu diperlukan kegiatan-kegiatan, pemikiran, perencanaan dan pelaksanaan yang menjadi tugas berbagai Departemen sehingga Menteri Sosial perlu dibantu oleh sebuah Badan yang terdiri dari Wakil-wakil Instansi resmi dan wakil-wakil organisasi rakyat antara lain melalui Front Nasional agar penyelenggaraan urusan perumahan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya. Adapun koordinasi pelaksanaan urusan perumahan di daerah-daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang dapat mencerminkan cita-cita dan kepentingan masyarakat didaerahnya dengan mendasarkan pada pedoman dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pada waktunya urusan ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam tingkatan yang lebih rendah. Panitia Perumahan Daerah anggautanya terdiri dari Wakil-wakil Pemerintah dan wakil-wakil rakyat yang dapat membawa kepentingan pemilik dan penyewa maupun golongan masyarakat lainnya. Dengan demikian dapat diharapkan segala masalah peramahan dapat dipecahkan sesuai dengan kepentingan semua fihak.
BAB III
USAHA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 5
(1)
Dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk Pemerintah, tiap tiapwarga-negara dan badan-badan swasta dapat bebas membangunperumahan untuk keperluannya sendiri atau usahanya.
(2)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah perusahaan-perusahaan negara dan swasta diwajibkan membangun perumahan bagi pegawai dan buruhnya sesuai dengan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Bebas membangun perumahan tidak berarti mengabaikan perizinan-perizinan yang diperlukan, misalnya izin bangunan, izin pemakaian atau penggunaan tanah dan lain-lain. Ketentuan pasal ini mengandung prinsip bahwa tiap-tiap perusahaan negara maupun swasta, wajib menjamin perumahan bagi pegawai dan buruhnya, maka terutama dalam tahun-tahun permulaan ini pantas pula mereka diwajibkan membangun perumahan untuk usahanya, pegawai dan buruhnya, baik dengan usaha sendiri maupun melalui dana-dana pembangunan seperti koperasi, bank, yayasan perumahan dan lain-lain.
Pasal 6
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah:
a.
Perwakilan negara asing, badan atau warga-negara asing dapat membangun perumahan untuk keperluannya.
b.
Perusahaan asing diwajibkan membangun perumahan untuk usahanya, pegawai dan buruhnya. BAB IV. Pemakaian dan Persewaan Perumahan.
Penjelasan Pasal:
Kepada perwakilan negara asing dan sebagainya dirasa perlu diberikan kesempatan membangun perumahan untuk mencukupi keperluannya sendiri, akan tetapi perlu diatur jangan sampai hal itu menimbulkan hak-hak baru semacam hak exterritorial atau hak imunitas yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Kepada perusahaan asing diwajibkan menyediakan perumahan yang layak bagi pegawai dan buruhnya terutama dengan membangun perumahan.
BAB IV
PEMAKAIAN DAN PERSEWAAN PERUMAHAN
Pasal 7
(1)
Pemakaian atau penggunaan perumahan adalah sah apabila ada persetujuan pemilik dengan mengutamakan fungsi perumahan bagi kesejahteraan masyarakat.
(2)
Hubungan sewa-menyewa dan pedoman harga sewa diatur menurut klasifikasi tempat, jenis perumahan dan penggunaannya serta penggolongan masyarakat yang mempergunakannya dengan mengutamakan perlindungan bagi penyewa dan memperhatikan kepentingan pemilik. BAB V. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
Penjelasan Pasal:
Di dalam tata masyarakat sosialis Indonesia, hak milik perseorangan tetap diakui, namun penggunaannya dibatasi oleh kepentingan bersama. Jadi hak milik termasuk juga hak milik atas perumahan mempunyai fungsi sosial, sehingga harus mengutamakan fungsi perumahan bagi kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan semangat pasal 5 dan 6, maka akan terdapat penggolongan jenis perumahan yaitu perumahan milik Pemerintah, perusahaan dan perseorangan. Oleh karena itu penentuan harga sewa perlu-memperhatikan penggolongan jenis perumahan, tujuan penggunaan, klasifikasi tempat dan penggolongan masyarakat menurut kedudukan sosial penyewa yang menggunakan perumahan itu. Hubungan sewa menyewa dan penentuan harga sewa karena menyangkut kesejahteraan rakyat banyak akan diatur dalam Undang-undang. Selama undang-undang tentang hubungan sewa menyewa dan pedoman harga sewa itu belum ada, maka berlakulah Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 89).
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembangunan perumahan dan pembiayaannya, hubungan sewa-menyewa dan pedoman harga sewa serta peraturan-peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan ancaman pidana penjara/pidana kurungan dan atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Undang-undang No. 3 Drt tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 43) dan Undang-undang No. 25 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 73) serta segala peraturan Perumahan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dicabut.
(2)
Semua peraturan yang dapat menghambat pembangunan perumahan disesuaikan dengan Undang-undang ini.
(3)
Semua akibat hukum yang timbul karena dicabutnya atau dibatalkannya peraturan-peraturan perumahan oleh Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan keadaan khusus dalam masa peralihan.
Penjelasan Pasal:
Ayat 1 dan 2 cukup jelas. Ayat 3. Dengan keluarnya Undang-undang ini, maka diperlukan adanya peraturan tersendiri yang mengatur penggunaan perumahan lama dalam masa peralihan.
Pasal 10
(1)
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Pokok Perumahan".
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Agustus 1962.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1964.
Pd.
Presiden Republik Indonesia
ttd
Dr. J. LEIMENA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 1964.
Wakil
Sekretaris Negara
ttd
SANTOSO (S.H).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Dalam tata masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila, perumahan merupakan unsur pokok daripada kesejahteraan rakyat, di samping sandang dan pangan.
Untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dalam keseluruhannya itu, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 º 385 diperlukan adanya usaha-usaha Pemerintah dengan mengikut sertakan daya dan tenaga yang ada di dalam masyarakat secara gotong royong.
Kebutuhan akan perumahan yang terasa sangat mendesak pada dewasa ini yang menurut perhitungan Dewan Perancang Nasional pada akhir tahun 1960 terdapat kekurangan perumahan sebanyak k.l. 4 juta buah dan kebutuhan setiap tahunnya akan meningkat dengan 1 juta buah sesuai dengan pertumbuhan penduduk (buku I º 385). Selain itu belum diadakan pembangunan secara luas dan merata, dan perumahan yang ada banyak pula yang tidak/belum memenuhi syarat-syarat perumahan yang dicita-citakan, yaitu perumahan yang sehat, nikmat, tahan lama, murah harga dan sewanya, serta memenuhi norma-norma kesusilaan.
Untuk mengatasi kesulitan akan perumahan tersebut tidaklah cukup dengan mengatur pembagian perumahan dan ruangan yang sudah ada, akan tetapi harus menambah jumlah perumahan dengan pembangunan secara berangsur-angsur mengingat prioritas dan urgensinya.
Karena jelas bahwa masalah pembangunan perumahan tidak cukup dengan pengumpulan modal dan tenaga kerja saja, maka pemecahannya memerlukan penelitian dan perencanaan yang amat saksama baik dalam bidang politik urbanisasi dan pembangunan masyarakat, politik penggunaan tanah, teknologi dan pola-pola perumahan yang sesuai dengan keadaan dan selera yang hidup dalam masyarakat, maupun perencanaan dalam faktor pembiayaan dan perencanaan perkembangan kota/daerah dan lain-lain sebagainya.
Aktivitas Pemerintah di bidang perumahan meliputi berbagai lapangan usaha yang luas walaupun hasil-hasilnya masih sangat terbatas dan belum dapat mengimbangi keperluan, maka oleh karena itu perlu diusahakan pengerahan funds and forces yang progressip yang ada di dalam masyarakat dan menyalurkannya melalui Dana-dana Pembangunan baik yang berbentuk bank-bank perumahan, kooperasi-kooperasi ataupun usaha-usaha lainnya kedalam kegiatan pembangunan perumahan. Untuk itu Pemerintahpun perlu mengusahakan adanya iklim yang menarik bagi penanaman modal swasta nasional kedalam pembangunan perumahan ini serta memberikan tambahan fasilitas, bimbingan dan bantuan lainnya disamping usaha lain di bidang keuangan, perdagangan dan industri.
Disamping kegiatan Pemerintah dalam pembangunan- perumahan itu sendiri, pantas kiranya apabila kepada perusahaan-perusahaan nasional dan perusahaan-perusahaan asing diwajibkan pula untuk membangun perumahan bagi keperluannya sendiri maupun menyediakan perumahan bagi buruh dan pegawainya, karena perusahaan-perusahaan itu mempunyai tanggung-jawab sosial terhadap mereka. Dengan adanya kesempatan yang luas bagi modal swasta untuk mulai membangun perumahan, maka merekapun perlu diberi kesempatan untuk menentukan penggunaannya dalam batas-batas fungsi perumahan di dalam tata-masyarakat-sosialis Indonesia. Maka untuk dapat mengusahakan agar tiap-tiap warga-negara dapat menikmati perumahan yang layak, perlu adanya ketentuan-ketentuan mengenai hubungan sewa-menyewa dengan harga sewa yang memberikan perlindungan kepada penyewa dengan memperhatikan kepentingan pemilik.
Undang-undang ini adalah sebagai induk dari semua peraturan mengenai perumahan, maka selekas mungkin secara berangsur-angsur akan disusun serangkaian Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, misalnya yang menyangkut: Pembangunan perumahan dan pembiayaannya, persewaan perumahan, pola pola dasar dan norma-norma perumahan dan peraturan-peraturan lain terutama yang mengatur akibat hukum yang timbul karena tidak berlakunya lagi Peraturan-peraturan lama.

Paper Terkait

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG

M SRIASTUTI AGUSTINA
Yustitiabelen Vol. 7 No. 1 2021

Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Euthanasia dalam Tinjauan Hukum Pidana Perspektif KUHP Lama dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Kusuma, Adinda Nadia, Khoiroh, Wulan Abidatul
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

Keberadaan Lembaga Permasyarakatan Dihubungkan Dengan Warga Binaan

Edi Kristianta Tarigan, Elia Damanik
LEX JUSTITIA Vol. 5 No. 1 2023

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…