Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1972

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:37
Tahun
:1972
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1972
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1972
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1972
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1972/ , LL Setkab : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1987

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1972
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka pengembangan Kapas di Indonesia, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang dapat diserahi tugas kewajiban untuk menyelenggarakan pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan perkapasan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
bahwa dalam taraf permulaan usahanya yang merupakan tahap konsolidasi, bentuk hukum yang sesuai bagi badan usaha termaksud pada sub a diatas adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian Perusahaan Umum termaksud.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 23) jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 84);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
. Dengan nama Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia disingkat PERUM Perkebunan Kapas Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Januari 1973 didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2)
. Proyek Kapas Nusatenggara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 176/Kpts/OP/8/1968 tertanggal 22 Agustus 1968 dan Kebun Kapas Asambagus bekas kesatuan usaha dari Perusahaan Negara Perkebunan XXVI termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 dilebur kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM Perkebunan Kapas Indonesia.
(3)
. Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksi tersebut pada ayat (2) Pasal ini sampai dengan tanggal 31 Desember 1972 dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM Perkebunan Kapas Indonesia, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian.
(4)
. Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Presiden" ialah .
b.
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang pertanian.
c.
"Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pasal 3
(1)
. Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagian KESATU (1). Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan
Pasal 4
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
(1)
. Perusahaan adalah satu kesatuan Produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam bidang Perkapasan berupa:
a.
memproduksi kapas, serta segala macam hasil pengolahan dari padanya;
b.
mengembangkan serta membantu usaha perkebunan kapas Rakyat/ petani;
c.
menyelenggarakan kegiatan perdagangan baik didalam maupun diluar negeri khusus yang berhubungan dengan pemasaran hasil-hasil kegiatan produksinya, serta kegiatan impor untuk barang-barang produksi (bahan-bahan penolong/pembantu);
d.
memberi jasa dalam bidang penelitian, perbaikan dan pemeliharaan yang berhubungan dengan perkapasan, serta jasa teknis lainnya
e.
mengurus/menguasai alat-alat pengupas kapas (gineries).
(2)
. Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi Warga Negara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan kariernya dalam lapangan perkebunan kapas yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya.
Pasal 5
TEMPAT KEDUDUKAN
(1)
. Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur dan apabila perlu Menteri dapat memindahkan kantor pusatnya ketempat lain.
(2)
. Perusahaan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan dan kantor-kantor cabang didalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masingnya ditetapkan oleh Direksi dan Menteri, sedang. Perwakilan diluar negeri hanya dapat diadakan berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.
Bagian KEDUA MODAL PERUSAHAAN
Pasal 6
(1)
. Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksi tersebut pada Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian.
(2)
. Dengan Peraturan Pemerintah modal Perusahaan dapat dirubah.
(3)
. Perusahaan mempunyai cadangan umum yang berbentuk berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
. Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
(5)
. Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.
Bagian KETIGA PIMPINAN PERUSAHAAN
Pasal 7
(1)
. Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.
(2)
. Pimpinan dan penanggung jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)
. Gaji dan penghasilan lain dari Anggauta Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(4)
. Menyimpang dari ayat (1) Pasal ini, dalam hal yang dianggap perlu guna perkembangan usaha Perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, Presiden dapat menunjuk suatu badan hukum lainnya untuk bertindak sebagai Direksi Perusahaan.
Pasal 8
(1)
. Anggauta Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul, Menteri. Untuk dapat diangkat sebagai anggauta Direksi yang bersangkutan harus warga negara Indonesia yang mempunyai keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(2)
. Anggauta Direksi diangkat untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, Anggauta Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)
. Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan Anggauta Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir yaitu:
a.
atas permintaan sendiri,
b.
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
d.
karena meninggal dunia.
(4)
. Pemberhentian Anggauta Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5)
. Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c Pasal ini diputuskan, Anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6)
. Selama rencana pemberhentian tersebut pada ayat (5) Pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada Anggauta Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan Anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera memang ku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
. Antara Anggauta-anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, Anggauta Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden.
(2)
. Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya.
(3)
. Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
Pasal 10
(1)
. Direksi dalam melaksanakan tugas wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
(2)
. Direktur Utama dengan dibantu para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.
(3)
. Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan.
(4)
. Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.
(5)
. Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 11
(1)
. Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar Pengadilan.
(2)
. Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini kepada seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu, atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/ badan lain.
Bagian KEEMPAT TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
Pasal 12
(1)
. Semua pegawai Perusahaan, termasuk Anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajibannya dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
. Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
. Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
. Pegawai tersebut pada ayat (3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
. Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
. Untuk kepentingan pemeriksaaan bertalian dengan penetapan pajak dan pengawasan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) Pasal ini untuk sementara dapat dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
Bagian KELIMA KEUANGAN DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
Pasal 13
TAHUN BUKU Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwin.
Pasal 14
ANGGARAN PERUSAHAAN
(1)
. Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2)
. Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
. Tambahan/perubahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
(1)
. Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.
(2)
. Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
. Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut .
Pasal 17
PENGGUNAAN LABA
(1)
. Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk:
a.
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (limapuluh lima perseratus);
b.
Cadangan umum sebesar 20% (duapuluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut menjadi jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya sebesar 25% (duapuluh lima perseratus) dipergunakan untuk sumbangan dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lanjut oleh Menteri.
(2)
. Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
. Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang- undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian KEENAM KEPEGAWAIAN
Pasal 18
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/karyawan Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perusahaan Negara yang berlaku.
Bagian KETUJUH PEMBUBARAN PERUSAHAAN
Pasal 19
(1)
. Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
. Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)
. Pertanggungan jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut oleh Menteri berarti memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL TNI
--------------------------------
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK
ULANG

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…