:Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1987
TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXVII
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional, ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya sehingga dipandang perlu membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT.Perkebunan XVlll, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXlll, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.I Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVll, dipandang perlu menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan-perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
c.
bahwa seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia dapat dialihkan menjadi tambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. XVlll, Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT.Perkebunan XXlll, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVll.
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVlll, Perusahaan (PERSERO)PT. Perkebunan xxVl, dan Perusahaan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVll perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945,
2.
Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2859);
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXll menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1971Nomor 8);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1971Nomor 84);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVll menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 8);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVll menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 31);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XVI, I PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN XXIIL, PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PT.PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT.PERKEBUNAN XXVII
Pasal 1
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972Nomor 57)dibubarkan.
Pasal 2
(1)
Sebagai likuidatur dalam pelakasanaan pembubaran Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
(2)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana diamaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara, yang selanjutnya ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIll, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXIll, Perusahaan Perseroan(PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVll.
BAB IV
PERKEBUNAN XXVLL
Pasal 4
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan(PERSERO) PT. Perkebunan XVlll, Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT.Perkebunan XXlll, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PerkebunanXXVI, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVll ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.
BAB V
DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal (PERSERO) PT. Perkebunan XXIll, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXVll sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB VI
DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972, (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII
DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih Ianjut oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
BAB VIII
DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Juni 1979.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25Mei 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987NOMOR 18
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.