Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1967

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 Dan Pajak Perseroan 1925
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1967
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Agustus 1967
Tanggal Pengundangan
:26 Agustus 1967
Tanggal Berlaku
:26 Agustus 1967
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1967/ No. 18 , TLN NO. 2827, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1964

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1967
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan stabilitasi ekonomi, penerimaan pajak-pajak pada umumnya, pajak langsung pada khususnya harus ditingkatkan sesuai dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara;
b.
bahwa tata cara pemungutan menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 yang berlaku pada dewasa ini kurang menjamin kelancaran serta ketertiban pemungutan pajak-pajak langsung tersebut di atas;
c.
bahwa dengan tidak mengurangi urgensi dan sambil menunggu adanya Undang-undang Pokok Perpajakan, demi untuk mengamankan penerimaan pajak-pajak langsung, maka perlu diadakan tata cara pemungutan yang lebih effektif dan effisien, yang mencerminkan kegotong-royongan Nasional.
d.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dianggap perlu segera diadakan perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925.
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
pasal 49;
3.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 1965 yo. Peraturan Menteri Iuran Negara R.I. No. P.Pd. 1-1-12 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966;
4.
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964 Lembaran Negara 1964 No.
e.
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Perpu No. 2 tahun 1965 jo. Peraturan Menteri Iuran Negara RI No.
6.
Ps. 1-1-5 tahun 1966 tanggal 24 Maret 1966;
7.
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENDAPATAN 1944, PAJAK KEKAYAAN 1932 DAN PAJAK PERSEROAN 1925
Pasal 1
Dengan Undang-undang ini dirubah dan disempurnakan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925 dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
Pasal 2
Yang dimaksud dengan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) dan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.) tersebut pada pasal 1 diatas ialah:
a.
Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) ialah tata cara, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak-pajak; Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhitung dalam suatu masa pajak.
b.
Dalam rangka pelaksanaan tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) tersebut diatas, dapat ditunjuk orang/badan lain, yang melakukan perhitungan dan pembayaran pajak-pajak yang menurut ordonansi-ordonansi pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak. Tata cara ini dinamakan Menghitung Pajak Orang Lain (M.P.O.).
Penjelasan Pasal:
i. USAHA-USAHA PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN TATA CARA PEMUNGUTAN YANG BARU. 1. Menyadari akan kelemahan-kelemahan dan keberatan psykhologis dari para wajib pajak sebagaimana dikemukakan di atas, maka dipandang perlu untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan tata cara pemungutan pajak yang lebih sempurna, yang lebih effektif dan effisien dan yang mencerminkan pula kegotong-royongan nasional, sambil menunggu adanya Undang-undang Pokok Perpajakan. Tata cara itu ialah: 2. Dalam tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.), kegiatan pemungutan pajak dialihkan kepada masyarakat sendiri, dimana kepada para wajib pajak diberikan kewajiban untuk: Kegiatan aparatur pajak akan terbatas pada: 3. Cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) belum seluruhnya dapat menampung penyerasian antara waktu pembayaran pajak dengan saat dimana para wajib pajak berada dalam kemampuan membayar pajak, satu dan lain dihubungkan dengan keadaan likwiditasnya. Pajak harus dibayar dengan uang, dan karenanya sedapat mungkin saat pembayaran pajak harus diserasikan dengan saat tersedianya likwiditas pada wajib pajak. Dalam hubungan ini dan dalam rangka melengkapi tata cara Menghitung Pajak Sendiri (M.P.S.) perlu diadakan tata cara Menghitung Pajak Orang lain (M.P.O.). Dalam tata cara M.P.O. ini, orang-orang atau badan-badan yang tertentu (kolektif) oleh Kepala Inspeksi Pajak dapat ditunjuk untuk menghitungkan, memotongkan dan menyetorkannya ke Kas Negara pajak-pajak pendapatan/perseroan dari wajib pajak lain, yang melakukan hubungan kegiatan usaha dengan orang-orang atau badan-badan tersebut. Kedudukan orang atau badan yang ditunjuk itu, hanya semata-mata sebagai kolektor pajak, sebagaimana halnya dengan kedudukan majikan yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan pajak yang terhutang atas upah/gaji yang diperoleh buruhnya/pegawainya dan, penyetorannya ke Kas Negara. Dengan cara M.P.O. ini diperoleh keuntungan: 4. Cara M.P.O. dan M.P.S. ini dalam pelaksanaannya mencerminkan kegotong-royongan Nasional, karena pada penetapan dasar-dasar pemungutannya dan besarnya persentase pemungutan terlebih dahulu diadakan pertemuan dan musyawarah dengan organisasi-organisasi pengusaha-pengusaha (O.P.S.). Tata cara M.P.O. ini sekarang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan persetujuan para wajib pajak dan mendapat sambutan yang baik dari yang bersangkutan. II. PELAKSANAAN TATA CARA PEMUNGUTAN YANG BARU (M.P.S. DAN M.P.O.).
Pasal 3
Hal-hal yang menyangkut sanksi-sanksi diatur menurut perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal-pasal yang berhubungan dengan sanksi-sanksi di bidang perpajakan adalah antara lain: a. Pajak Pendapatan: b. Pajak Kekayaan: c. Pajak Perseroan: d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1965 pasal 13.
BAB IV
HAL-HAL YANG MENYANGKUT SANKSI-SANKSI DIATUR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 4
Pelaksanaan dari perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak-pajak seperti dimaksudkan dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Dalam Peraturan Pemerintah akan diatur lebih lanjut berdasarkan suatu pola, yang menyangkut soal-soal:
BAB V
HAL-HAL YANG MENYANGKUT SANKSI-SANKSI DIATUR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Agustus 1967
Ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Agustus 1967
PRESIDIUM KABINET AMPERA;
Sekretaris,

[HALAMAN 4]
Ttd.
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 18

[HALAMAN 5]
Penjelasan Umum
Keluhan masyarakat terhadap berbagai aspek perpajakan dewasa ini pada dasarnya adalah manifestasi dari perubahan sikap yang fundamental terhadap arti pajak/perpajakan itu sendiri. Dalam hubungan ini, maka suatu kesimpulan yang logis ialah keharusan diadakannya perubahan yang menyeluruh, baik sistim, materi maupun tata cara pelaksanaan pajak, agar terjawablah kehendak wajib pajak yang mendambakan pajak sesuai dengan kemampuan Rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara sehingga akan terpupuklah kesadaran bahwa membayar pajak adalah merupakan kewajiban kepada Negara. Menyadari sepenuhnya, bahwa perubahan yang menyeluruh yang akan dituang dalam bentuk Undang-undang Pokok Perpajakan, memerlukan waktu yang agak lama, maka perubahan partieel yang bertujuan menghilangkan salah satu sebab pokok dari keluhan masyarakat ialah tata cara pemungutan pajak. Tata cara yang berlaku menurut ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi-ordonansi yang bersangkutan ialah:
1. Pada permulaan tahun, wajib pajak dikenakan ketetapan sementara berdasarkan perkiraan/taksiran pejabat pajak untuk tahun yang berjalan.
2. Pada akhir tahun, wajib pajak harus memasukkan surat pemberitahuan, dimana harus diberitahukan besarnya obyek pajak yang bersangkutan.
Jelaslah kiranya, bahwa wajib pajak dalam tata cara tersebut di atas berada dalam suatu posisi yang sekalipun baginya tersedia instansi dimana dia dapat mengajukan sanggahan terhadap penetapan yang nyata tidak benar atau dianggapnya tidak adil. Agar diperoleh effek yang maksimal dalam usaha perbaikan, maka sesuai dengan kondisi aparatur perpajakan dewasa ini, perubahan dan penyempurnaan tata cara hanya terbatas pada pajak langsung, yaitu Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, masing-masing sebagaimana telah diubah dan ditambah. Sistim yang akan digunakan sebagai pengganti tata cara yang lama itu ialah suatu sistim yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan membayar sendiri jumlah pajak Pendapatan/Kekayaan/Perseroan yang menurut Ordonansi-ordonansi Pajak yang bersangkutan terhutang dalam suatu masa pajak. Sebagai kelanjutannya, maka untuk hal-hal tertentu atau untuk bidang-bidang tertentu, orang atau badan lain dapat ditunjuk untuk menghitungkan, memotongkan dan menyetorkan ke Kas Negara pajak-pajak terhutang oleh wajib pajak tertentu dalam suatu masa pajak menurut Ordonansi-ordonansi Pajak yang bersangkutan. Tata cara yang baru ini akan mempunyai effek yang lebih baik karena
landasannya adalah kepercayaan dan kegotong-royongan Nasional. Disamping itu, aparatur Pajak akan mempunyai waktu untuk memperkembangkan tata usaha perpajakan yang modern dan effisien; membangun suatu korps penyuluhan yang bekerja effektif dan edukatif; menegakkan suatu sistim kontrole/verifikasi yang menggunakan norma-norma obyektif dan dinamis sebagai pangkal tolak ke arah pencapaian salah satu sasaran utamanya; pembinaan wajib pajak. Dalam kerangka ini pulalah hendaknya dilihat sanksi-sanksi yang akan digunakan. Ditambah dengan kehendak Pemerintah untuk terus-menerus berusaha menyesuaikan kebijaksanaannya di bidang pemungutan pajak dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi, maka lebih meluaslah dan lebih terbinalah masyarakat wajib pajak di Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…