Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1970
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan penerimaan, merangsang tabungan masyarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan ke arah yang lebih seimbang dan mudah di dalam administrasinya;
b.
bahwa dalam rangka itu perlu diadakan beberapa perubahan pada Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966.
3.
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 8 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 18).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944
Pasal 1
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah diubah dan ditambah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1967 (Lembaran Negara tahun 1967 No. 18) diubah dan ditambah sebagai berikut :
I.
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dihapuskan.
Penjelasan: Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b memuat pembebasan para wajib pajak luar negeri yang melakukan perusahaan pelayaran dan penerbangan dari dan ke pelabuhan (udara) di Indonesia. Ketentuan tersebut adalah sesuai dengan pasal 1a huruf a dan b (lama) dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang kini dihapuskan. Berhubung dengan itu, maka pasal 2 ayat (2) huruf a dan b (lama) itu perlu pula dihapuskan.
Pasal 2
(2)
a.
Dihapus.
b.
Dihapus.
II.
Pasal 2e ayat (2) dihapuskan.
Penjelasan: Pasal 2e ayat (2) Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, mengatur pengecualian dividen dari pendapatan, karena dalam Undang-undang Pajak Dividen 1959 pajak dividen dianggap sebagai pungutan akhir. Dengan perubahan Undang-undang Pajak Dividen 1959, maka pajak dividen pada asasnya tidak lagi bersifat pungutan akhir, tetapi akan diperhitungkan dengan pajak pendapatan yang terhutang atas seluruh pendapatan. Berhubung dengan itu ketentuan pasal 2e ayat (2) perlu dicabut.
Pasal 2e
(2)
Dihapus.
III.
Pasal 5a ayat (1) seluruhnya diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penjelasan: Pasal 5 ayat (1) mengatur kompensasi kerugian. Perpanjangan batas waktu kompensasi kerugian dari 2 menjadi 4 tahun, dilakukan agar ada persesuaian dengan perubahan yang telah dilakukan pada pajak perseroan.
Pasal 5a
(1)
Jika dalam melakukan peraturan-peraturan untuk menetapkan pendapatan bersih dalam sesuatu tahun dihitung kerugian, maka kerugian ini dikurangkan dari pendapatan bersih dalam 4 (empat) tahun berikutnya, dimulai dengan tahun pertama dari tahun-tahun itu.
IV.
A. Pasal 8 ayat (2) seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal 8 ayat (2) mengatur tarip pajak pendapatan. Untuk menciptakan suatu iklim yang lega bagi para wajib-pajak, tarip pajak pendapatan ditinjau kembali dengan menurunkan tarip pajak pendapatan yang semula berjumlah 15% (lima belas perseratus) hingga 50% (lima puluh perseratus) menjadi 10% (sepuluh perseratus) hingga 50% (lima puluh perseratus) di samping peningkatan batas pendapatan bebas pajak yang akan diatur dengan surat keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(2)
Pendapatan bersih yang melebihi batas pendapatan bebas pajak, seperti yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disebut pendapatan sisa kena pajak, atas dasar mana pajak dihitung menurut tarip progresip antara 10% (sepuluh perseratus) dan 50% (lima puluh perseratus).
IV.
B. Pasal 8ayat (5) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
Penjelasan: Besar kecilnya tekanan pajak pendapatan tidak saja tergantung pada penurunan tarip, tetapi juga pada susunan lapisan-lapisan pendapatan. Agar dapat tercapai suatu keringanan dalam besarnya beban pajak pendapatan yang sesuai dengan perkembangan keadaan, maka wewenang pengaturan tarip-tarip maupun lapisan-lapisan pendapatan sisa kena pajak perlu diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
(5)
Lapisan-lapisan pendapatan sisa kena pajak dan 'tarip-tarip yang bersangkutan seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
V.
A. Pasal 8b ayat (1) diubah dan ditambah sebagai berikut: A.Titik pada akhir ketentuan ke-6 diubah menjadi titik-koma.
Penjelasan: Cukup jelas.
V.
B. Sesudah ketentuan ke-6 ditambahkan ketentuan baru "ke-7" yang berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Keuntungan yang diperoleh berupa pemberian saham-saham baru atau penambahan nilai nominal saham-saham tanpa pemegang saham menyetor sesuatu pada asasnya termasuk dalam pengertian pendapatan yang dapat dipajaki dengan tarip biasa. Namun mengingat keuntungan tersebut di dalam hal ini erat hubungannya dengan suatu fasilitas fiskal dalam rangka menyehatkan nilai aktiva tetap badan-badan usaha yang termasuk sebagai subyek pajak perseroan (pasal 3a Ordonansi Pajak Perseroan 1925), maka sepantasnyalah keuntungan tersebut dikenakan tarip pajak tersendiri sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Pasal 8b
(1)
7.
ke-7, Keuntungan yang diperoleh berupa pemberian saham-saham baru atau penambahan nilai nominal saham-saham tanpa pemegang saham menyetor sesuatu, sepanjang pemberian saham-saham baru atau penambahan nilai nominal saham-saham itu dilakukan oleh badan usaha, dimana si penerima keuntungan memiliki saham-sahamnya, dalam rangka memperbesar jumlah modal sehubungan dengan penilaian kembali aktivita tetap yang dimaksud dalam pasal 3a Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
VI.
Kata-kata :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
"Menteri luran Negara".
b.
"Pembantu Menteri Direktur Jenderal Pajak",
c.
"Kepala Jawatan Pajak"
d.
"Kepala Direktorat Pajak Langsung",
e.
"Kepala Inspeksi Keuangan",
f.
"batas pendapatan minimum kena pajak", yang terdapat dalam Ordonansi, masing-masing diubah menjadi:
a.
"Menteri Keuangan",
b.
"Direktur Jenderal Pajak",
c.
"Direktur Jenderal Pajak",
d.
"Direktur Jenderal Pajak",
e.
"Kepala Inspeksi Pajak",
f.
"batas pendapatan bebas pajak",
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengenaan pajak pendapatan tahun pajak 1970.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 7 Agustus 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan garis besar politik perpajakan Negara, maka perlu diadakan beberapa perubahan dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, yaitu mengenai:
a. pencabutan ketentuan pembebasan pajak pendapatan atas laba yang diperoleh perusahaan pelayaran dan penerbangan asing dari pengangkutan orang dan barang dari dan ke pelabuhan (udara) di Indonesia;
b. perpanjangan batas waktu kompensasi kerugian;
c. penurunan tarip pajak pendapatan.
Elisse Septiani Wiyanti, Deta Frischa Pritiana, Randy Hudan Larindo
Yuriska : Jurnal Ilmiah HukumVol. 13No. 22021
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.