Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:24
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 November 1964
Tanggal Pengundangan
:25 November 1964
Tanggal Berlaku
:25 November 1964
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1964/ No.115 , TLN NO. 2705 , LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1967

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1964
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan Pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 Undang-undang Dasar;
2.
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Lembaran Negara 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No: 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 141);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932
BAB I
ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932
Pasal 1
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Lembaran Negara 1932 No. 405), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 141), diubah dan ditambah sebagai berikut:
1.
A.Ketentuan pada anak bagian a dari pasal 7 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut :
Pasal 7
a.
barang logam mutia, mutiara dan batu permata, jika seluruh nilai barang-barang tersebut tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- selanjutnya perlengkapan rumah tinggal dalam arti kata pasal 515 Kitab Undang-undang Hukum Sipil, barang budaya dan keilmuan; pakaian dan bahan makanan, sepanjang barang-barang tersebut bukan persediaan dagang dan tidak digunakan untuk melakukan suatu perusahaan atau pekerjaan";
b.
Ketentuan pada anak bagian c dari pasal 7 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
c.
hak atas tunjangan seumur hidup, jika hak itu diperoleh dengan jalan pembayaran premi sampai sejumlah paling tinggi Rp. 120.000,- setahun"; II. Pada pasal 9 ditambah angka III baru, yang berbunyi sebagai berikut: III. A.Dalam hal seorang wajib pajak mendiami rumah, yang dimilikinya, maka nilai jual rumah tersebut beserta tanahnya untuk pengenaan pajak kekayaan dinilai sebagai berikut : 20 juta pertama : 10% 20 juta berikutnya : 20% selebihnya : 50%. b. Dalam hal seorang wajib-pajak dapat menunjukkan bahwa ia tidak sepenuhnya menguasai kekayaan yang dimilikinya ataupun dapat menunjukkan bahwa bagian-bagian kekayaannya yang bersangkutan dipergunakan untuk usaha-usaha yang sesuai dengan politik Pemerintah dalam bidang pembangunan, maka penilaian kekayaan itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan yang akan ditetapkan oleh Kepala Direktorat Pajak, yang tidak lebih memberatkan dari pada penghitungan menurut pasal-pasal terdahulu. III. Pada pasal 14 ditambah suatu ayat baru yang berbunyi sebagai berikut : "(4) Milik, dan hutang yang dapat dikurangkan menurut pasal 10, dari tiap orang anak dan anak angkat di bawah umur yang menjadi tanggungannya dianggap sebagai harta milik dan hutang-hutang ayah/walinya." IV. Pasal 15 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut: Tarip. (1) Jika jumlah kekayaan bersih kurang dari tigapuluh juta rupiah maka tidak terhutang pajak. Apabila kekayaan bersih berjumlah tigapuluh juta rupiah atau lebih maka terhutang pajak sebesar lima rupiah bagi setiap jumlah seribu rupiah penuh yang melebihi jumlah dua puluh lima juta rupiah. (2) Setiap kali bilamana dipandang perlu oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan ditetapkan kembali : "a. ketentuan-ketentuan batas kekayaan minimum kena pajak tersebut dalam ayat (1); b. batas yang dimaksud pada pasal 7 huruf-huruf a dan c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a." v. Ketentuan pada ayat (2) huruf a dari pasal 21 diganti dengan yang baru dan yang berbunyi sebagai berikut : "a. wajib-pajak yang termasuk di pasal 1, yang kekayaannya pada mula tahun-pajak atau masa-pajak berjumlah dua puluhjuta rupiah atau lebih;" VI. Di mana tercantum kata-kata : "Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak" hendaknya dibaca : "Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan "Kepala Direktorat Pajak".
Penjelasan Pasal:
i. A. Nilai seluruh barang logam mulia, mutiara dan permata, yang dalam tahun 1960 dipertinggi dari Rp. 3.000,- menjadi Rp. 50.000,- kini dipertinggi lagi menjadi Rp. 5.000.000,- berhubung dengan membumbung tingginya harga jual barang-barang itu pada dewasa ini. Perlu dingat kembali, bahwa apabila, nilai seluruh barang logam mulia, mutiara dan permata, yang dimiliki, berjumlah lebih dari pada Rp. 5.000.000, maka seluruh nilai dikenakan pajak kekayaan; jadi bukan nilai selebihnya di atas Rp. 5.000.000. i. B.1 Dalam tahun 1960 batas perolehan hak atas tunjangan Seumur hidup ini dinaikan dari Rp. 800,- menjadi Rp. 3.600,- setahun. Kini batas itu dinaikkan lagi menjadi Rp. 110.000.- setahun, melihat perkembangan inflasi dewasa ini. II Pasal 9 Ordonansi Pajak Kekayaan. IIIA. baru: Sebagaimana telah diuraikan dalam bagian UMUM penjelasan ini, maka nilai jual rumah sendiri yang didiami sendiri perlu dikoreksi, agar supaya pembayaran pajak kekayaan atas rumahnya itu tidak menukarkan pemilik, yang pada hakekatnya berlawanan dengan azas yang mendasari pajak kekayaan, yaitu bahwa pajak kekayaan harus dapat dibayar dari pendapatan tahun berjalan wajib-pajak. Koreksi terhadap penilaian harta kekayaan menurut Ordonansi Pajak Kekayaan ini, bila dihubungkan dengan kekayaan bersih minimum bebas pajak sebesar Rp. 25.000.000,- (Pasal 15 Ordonansi) memberi jaminan bahwa mereka yang mempunyai rumah dengan nilai jual sekarang sebesar kurang Rp. 78.000.000,- baru akan dikenakan pajak kekayaan bila mereka mempunyai kekayaan lain dengan nilai lebih dari pada Rp. 5.000.000,-II B. baru: Yang dimaksud dengan ketentuan baru ini antara lain adalah kenyataan bahwa penyewaan rumah, yang harga sewanya dikekang, tidak akan memberi hasil yang memuaskan kepada pemiliknya, sehingga penilaian menurut Ordonansi tanpa koreksi-koreksi, seperti peraturan dalam I A. baru di atas, akan menyulitkan pemiliknya. Demikian juga halnya dengan pemilikan perusahaan industri dengan barang-barang modal; yang harganya membumbung terus, baik secara langsung maupun dengan pemilikan saham-sahamnya. Karena masalah ini serba kompleks, yang tidak mudah diatur dalam Undang-undang, maka pengaturannya diserahkan kepada Kepala Direktorat Pajak. II. Pasal 14 ayat (4) baru Ordonansi Pajak Kekayaan: Ketentuan ini bermaksud untuk mencegah penghindaran penganaan pajak kekayaan dengan membagi kekayaan kepada anak-anaknya. Ketentuan ini diadakan untuk melaksanakan Ordonansi pajak Kekayaan dan karenanya tidak bermaksud untuk mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam hukum Islam. IV. Pasal 15 ayat (1): Batas dimana seorang dikenakan pajak kekayaan dulunya adalah Rp. 250.000,- yang dalam tahun 1960 dinaikkan menjadi Rp. 50.000,-. Sedangkan jumlah kekayaan bersih minimum bebas pajak sebesar Rp. 249.000,- dinaikkan menjadi Rp. 300.000,-dalam tahun 1960. Kini, berhubung dengan perkembangan harga, angka-angka tersebut ditetapkan berturut-turut Rp. 30.000.000,- dan angka Rp. 25.000.000,-sehingga pengenaan pajak kekayaan minimum adalah 5%X(Rp. 30.000.000,-- Rp. 25.000.000,) Rp. 25.000,-. Pasal 15 ayat (2): Ketentuan ini memungkinkan Pemerintah secara mudah untuk menyesuaikan kekayaan bersih minimum bebas pajak, nilai seluruhnya barang logam mulia, mutiara dan batu permata, jumlah harga perolehan suatu hak atas tunjangan seumur hidup dan batas kekayaan di atas mana orang wajib memberitahukan kekayaannya kepada Direktorat Pajak, dengan tingkat harga-harga yang masih belum mencapai titik kestabilan. v. Pasal 21 ayat (2) huruf a: Batas kekayaan, pada batas mana orang diwajibkan memberitahuan kekayaannya dinaikkan dari Rp. 500.000,- dalam tahun 1960 sampai kini menjadi Rp 20.000.000,-. VI. Cukup jelas.
BAB II
TARIP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pengenaan pajak kekayaan tahun 1965.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 115
Penjelasan Umum
Sebagaimana diketahui peraturan pajak kekayaan, yang berlaku dewasa ini disusun berdasarkan suatu azas, bahwa pemilik harta kekayaan yang mendatangkan hasil, mempunyai daya pikul yang lebih besar dari pada seorang lain yang memperoleh hasil yang sama besarnya dari sumber pendapatan lain, umpama tenaga kerjanya dan karenanya kelebihan daya pikul itu dikenakan pajak, yang disebut pajak kekayaan.
Dasar pengenaan pajak kekayaan jadinya bukan hasil kekayaan, tetapi nilai kekayaan itu. Karena nilai kekayaan ini dipakai untuk mengukur daya pikul yang lebih, guna menambah pajak atas penghasilan dari kekayaan itu, maka tarip pajak kekayaan itu adalah sangat lunak untuk menambah pajak pendapatan yang sudah progresip. Sesuai dengan pajak pendapatan maka pajak kekayaan harus dapat dibayar dari pendapatan wajib-pajak dalam tahun berjalan.
Berlawanan dengan azas itu adalah Sumbangan Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor dan Bangunan, yang harus dibayar dari kekayaan wajib-pajak.
Penilaian harta kekayaan dilakukan atas dasar nilai uang kecuali apabila nilai jualnya lebih tinggi. Apabila penilaian ini dilakukan secara konsekwen dalam alam inflasi yang menjadi-jadi terus ini, maka akan terjadi pelanggaran terhadap azas diuraikan di atas. Seorang pegawai Negeri, yang berpendapatan Rp. 150.000,- setahun dan memperoleh kesempatan membeli rumah ex. Milik Belanda di daerah Menteng Jakarta dengan harga Rp. 500.000.-akan mengalami kesukaran-kesukaran, apabila nilai jual rumahnya itu ditaksir sebesar Rp. 60 juta, karena ia akan dikenakan pajak kekayaan sebesar Rp. 298.500,- setahun atas rumahnya itu.
Melihat perkembangan-perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan azas pajak kekayaan dewasa ini, maka diadakanlah koreksi- koreksi terhadap hasil penilaian menurut ordonansi dan peninggian batas kekayaan bersih minimum, dibawah batas kekayaan mana tidak kenakan pajak kekayaan.
Batas kekayaan bersih minimum ini, yang sekarang terletak pada Rp. 300.000,- ditinggikan sampai Rp. 25.000.000,-.
Sebelum perang batas tersebut terletak pada f. 25.000,- dan dengan uang itu orang dahulu dapat memiliki rumah, yang cukup baik dengan harga f.6.000, - dan sebuah mobil dengan harga f. 3.000,-. Kekayaan selebihnya dari f. 25.000;- yaitu f. 16.000,- masih dapat ditanam dalam rumah-rumah yang disewakan atau di dalam perusahaan.
Kini kita anggap hal yang wajar apabila seorang memiliki rumah seharga Rp. 15.000.000,-dan sebuah mobil seharga Rp. 5.000.000. di samping sebuah radio, televisi, lemari es dan sebagainya yang berharga kesemuanya ± Rp. 5.000.000,- sehingga kekayaan seluruhnya adalah Rp. 25.000.000,- Atas kekayaan sebesar Rp. 25.000.000.- ini orang dibebaskan dari pengenaan pajak kekayaan.
Nilai harga kekayaan berupa rumah, yang didiami sendiri, acapkali meningkat luar biasa. Untuk rumah yang didiami sendiri itu diadakan koreksi terhadap penilaiannya menurut ordonansi agar supaya pemiliknya tidak dikenakan pajak kekayaan yang tidak dapat dibayar dari pendapatannya selama tahun yang berjalan. Sekalipun daya pikulnya, yang tercermin pada nilai jual rumah itu sangat tinggi, namun bukanlah maksud peraturan pajak kekayaan untuk memaksa pemilik rumah itu untuk menjual rumahnya itu dan pindah kerumah yang lebih rendah sekali nilai jualnya, Adalah hal yang wajar apabila orang itu ingin tetap mendiami rumahnya, yang lama-lama mempunyai arti subyektip baginya yang luar biasa.
Koreksi-koreksi lain terhadap hasil penilaian menurut ordonansi dapat dilakukan terhadap rumah yang disewakan menurut peraturan sewa-menyewa, yang mengekang tinggi harga sewa rumah. Juga terhadap harta yang sudah ditanam atau akan ditanam dibidang-bidang yang produktip, seperti dalam perusahaan-perusahaan industri yang mempergunakan barang-barang modal, yang nilai jualnya terus membubung tinggi karena sukarnya membeli yang baru sekalipun dengan devisa yang nilai lawannya dalam rupiah sudah tinggi sekali. Koreksi ini perlu diadakan agar supaya mereka yang mau membangun industri, lebih-lebih dari modal berasal perdagangan spekulatip, jangan menjadi takut karena tingginya pajak kekayaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…