Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:100
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 April 1961
Tanggal Pengundangan
:17 April 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961/ 124, LL BPHN : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 1961
TENTANG
PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM INDUSTRI KIMIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas menjalankan tugas menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perindustrian dasar.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 dari Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal 20 ayat (1) sub c dan d dan Pasal 23 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59);
3.
Undang-undang Nomor 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Nomor 31).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM INDUSTRI KIMIA
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
(1)
Dengan nama Badan Pimpinan Umum (BPU) Industri Kimia disingkat BPU Kimia didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Negara serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan-perusahaan Negara, sebagai tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) sub c dan d, Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(2)
Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah Perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan Perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Badan Pusat Penyelenggaraan Industri dan Tambang (disingkat BAPPIT) dan Bank Pembangunan Indonesia (disingkat BAPINDO) dalam lingkungan Industri Kimia dialihkan kepada BPU Kimia.
(4)
Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (3), diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. BAB II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
BAB II
ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1)
BPU Kimia adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan;
c.
"Perusahaan" ialah Industri Kimia;
d.
"Direksi" ialah Direksi BPU Industri Kimia.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat Kedudukan.
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mendirikan Kantor Cabang, Kantor Perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri persetujuan Pemerintah. Tujuan dan Lapangan Usaha.
Pasal 5
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spiritual.
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan termaktub dalam Pasal 5, Perusahaan mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan Perusahaan-perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri, serta di samping menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tersebut, juga mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan Negara, segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Yang dimaksud dengan mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan ialah kerjasama dan kesatuan tindakan dalam lapang- an :
1.
Penyediaan perlengkapan bagi perusahaan-perusahaan di dalam lingkungannya.
2.
Pengurusan hal-hal mengenai pembiayaan.
3.
Pengaturan penjualan hasil produksi perusahaan di dalam lingkungannya.
4.
Mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam bidang:
a.
Teknik;
b.
Organisasi dan Administrasi;
c.
Personalia. Modal.
Pasal 7
(1)
Modal Peusahaan ditetapkan 1 (satu)juta rupiah.
(2)
Jumlah modal termaksud pada ayat (1) pasal ini berobah setelah diadakan penilaian kembali atas harga barang dan alat-alat yang berada di Perusahaan, oleh suatu Panitia yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(3)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) Presiden Direktur bertanggung jawab pada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab pada Presiden Direktur.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang.
Pasal 9
Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
Pasal 10
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal di bawah ini atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri; 347
b.
karena tindakan yang merugikan perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Direksi mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
(3)
Direksi dapat menyerahkan penyelenggaraan tugasnya terhadap sesuatu kelompok perusahaan Negara yang bersifat sejenis kepada seorang atau beberapa orang pegawai BPU baik sendiri, maupun bersama-sama.
Pasal 13
(1)
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara di bawahnya.
Pasal 14
(1)
Direksi menetapkan sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan-perusahaan Negara satu sama lain dan antara Perusahaan-perusahaan Negara dengan Perusahaan segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Keputusan Direksi dalam rangka kerja sama dan kesatuan tindakan termaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 15
Perusahaan Negara termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi BPU dengan persetujuan Menteri. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
Pasal 16
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku.
Pasal 18
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.
Pasal 19
(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun-buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun-buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Penghasilan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia.
Pasal 20
Penghasilan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia terdiri dari:
a.
iuran wajib/pembayaran jasa dari Perusahaan-perusahaan dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), menurut jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi BPU dengan persetujuan Menteri;
b.
pembayaran-pembayaran dari fihak perusahaan-perusahaan tersebut pada sub a atau fihak lain sebagai pembayaran jasa atas sesuatu penyelenggaraan pekerjaan khusus oleh BPU. Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
Pasal 21
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan Perhitungan Tahunan.
Pasal 22
(1)
Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dan neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan Laba.
Pasal 23
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 22, disisihkan untuk:
a.
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b.
untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan yang dimaksudkan pada Pasal 18 ayat (2) Undang- undang Nomor 19 Prp Tahun 1 960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran.
Pasal 24
(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likudasi menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan jawab.likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia". Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1961
PEJABAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 1961.
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA.
SANTOSO
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER : LN 1961/124

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…