:Penambahan Dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 124) Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2520)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1962
TENTANG PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 100 TAHUN 1961 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 124) TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM INDUSTRI KIMIA (PENJELASAN DALAM TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA NO. 2520)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 20 ayat (1)huruf c dan huruf d dan pasal 23ayat (4) Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.59);
3.
Undang-undangNo.10Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960No.31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO 100 TAHUN 1961 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 124) TENTANG PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM INDUSTRI KIMIA
BAB I
KIMIA
Pasal 1
Pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 tersebut dihapuskan dan diganti dengan satu ayat baru yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : "(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh4 (empat)orang Direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing".
BAB II
KIMIA
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan perundangannya dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1962
Pejabat
Presiden Republik Indonesia
DJUANDA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1962
Pejabat Sekretaris Negara,
a. W.SURJOADININGRAT.
Penjelasan Umum
INDUSTRIKIMIA.
UMUM.
Bahwa setelah perusahaan berjalan selama 1 tahun maka ternyata, bahwa B.P.U. Industri Kimia yang pada saat ini mengkoordinir 12 Perusahaan Negara memerlukan penyempurnaan susunan. Direksi dari pada yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah pendiriannya. Penyempurnaan tersebut ialah berupa penambahan jumlah anggota Direksi yaitu dari 3 orang (termasuk Presiden Direktur) menjadi 5 orang(termasuk Presiden Direktur) yang masing-masing diserahi bidang tugas khusus, yang dipertanggung-jawabkan kepadanya oleh Presiden Direktur.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.