Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1970
TENTANG PEMBUBARAN BADAN-BADAN DAN PIMPINAN UMUM DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha menertibkan, menyempurnakan dan menyederhanakan aparatur Pemerintah pada umumnya Perusahaan-perusahaan Negara pada khususnya, yang diarahkan kepada pelaksanaan azas dekontrol dan debirokratisasi, oleh Pemerintah telah digariskan kebijaksanaan untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum dari Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960;
b.
bahwa Badan Pimpinan Umum Industri Milatronika, Badan Pimpinan Umum Industri Pulp dan Kertas dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar/Ringan No. 184/M/Perdas/66 tertanggal 15 April 1966 telah dibubarkan ;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum dilingkungan Departemen Perindustrian.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/ 1966;
3.
Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN BADAN-BADAN PIMPINAN UMUM DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan:
1.
Badan Pimpinan Umum Industri Mesin, Alat-alat Listrik, Alat-alat pengangkutan dan Elektro Tehnika - disingkat B.P.U. Industri Milatronika yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 301/M/Perdas/1965 tertanggal 28 Oktober 1965 jis Peraturan Pemerintah No. 98 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 122) dan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 123).
2.
Badan Pimpinan Umum Industri-Pulp dan Kertas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965 jo Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 124).
3.
Badan Pimpinan Umum Industri Kimia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 124) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965.
Pasal 2
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut dalam pasal 1 Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 3
Dengan dibubarkannya Badan-badan Pimpinan Umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 98 dan No. 99 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 122 dan 123) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 301/M/Perdas/1965 tertanggal 28 Oktober 1965 dan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No.124) jo Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar No. 178/M/Perdas/65 tertanggal 11 September 1965 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya dan yang mempunyai daya laku surut sampai tanggal 15 April 1966.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Pebruari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 12 Pebruari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
--------------------------------CATATAN
Jakarta, 2 Maret 1970
No. : R2/Prd/P.U./III/
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.