Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 April 1968
Tanggal Pengundangan
:13 April 1968
Tanggal Berlaku
:13 April 1968
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No 23 , LL Bphn : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1972

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1972

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1972

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1969

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1972

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1974

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1973

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1975

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1985 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1970

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1968
TENTANG
PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN (ANEKA TANAMAN NEGARA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perkebunan Negara merupakan alat produksi yang penting bagi Negara, lagi pula menguasai hajat hidup orang banyak, hingga harus pula ada jaminan terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah baik berupa politik dalam maupun luar Negeri;
b.
bahwa pengurusan perkebunan Negara harus dititik beratkan kepada mewujudkan usaha Pemerintah sebagai potensi yang penting dalam rehabilitasi dan pembangunan kembali ekonomi dengan jalan menghasilkan laba baik berupa devisa maupun rupiah bagi Negara, demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat;
c.
bahwa perkembangan Negara membuka lapangan kerja bagi setiap warga negara Indonesia yang bersedia memberikan dharma-bhaktinya yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya hingga memungkinkan adanya korps karyawan perkebunan yang memahami tugasnya dan menyadari maksud adanya usaha Pemerintah ini;
d.
bahwa kelangsungan hidup perkebunan tergantung daripada kesuburan tanah dan budi-daya yang terdapat padanya, hingga usaha untuk memelihara, mempertahankan dan meninggikan produktivitasnya pada hakekatnya telah merupakan pelayanan pada rakyat dan Negara;
e.
bahwa modal yang tertanam dalam perkebunan Negara adalah kekayaan Negara dan karena itu perlu adanya pengamanan terhadap kepentingan Pemerintah, sehingga harus disusun secara efektif/efisien dan menurut kebutuhan yang nyata, dengan menghindarkan dan mencegah adanya duplikasi (doublures) dan kegiatan-kegiatan cakup-mencakup (overlapping) tanpa mengurangi makna dan hakekat autonomi, dekontrole dan debirokratisasi;
f.
bahwa berhubung dengan itu dan dalam rangka Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 1967 perlu segera mengadakan persiapan/penyempurnaan/penyederhanaan usaha=usaha Negara untuk diarahkan kepada tiga bentuk pokok usaha Negara.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN (ANEKA TANAMAN NEGARA),
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1, 25, 27, 28 dan 30 tahun 1963
BAB I
PENDIRIAN
Pasal 1
1.
Untuk perkebunan-perkebunan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960, yang bernama Perusahaan Negara Perkebunan.
2.
Perkebunan-perkebunan yang tercantum dalam lajur Lampiran Peraturan Pemerintah ini beserta hak kewajiban kekayaan, dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerjaan serta bagian daripada Perusahaan Negara tersebut dalam lajur 3 Lampiran Peraturan Pemerintah ini, diserahkan/beralih kepada Perusahaan Negara Perkebunan yang tercantum dalam lajur 6 Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
3.
Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri Perkebunan.
4.
Untuk Perusahaan Negara Perkebunan termaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam bab-bab yang berikut.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Pemerintah Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang perkebunan;
c.
"Departemen" ialah Departemen Pemerintahan yang diberi wewenang pengurusan bidang perkebunan;
d.
"Direktur Jenderal" ialah Direktur Jenderal yang diserahi pengurusan perkebunan-perkebunan Negara;
e.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini; "Direksi" ialah Direksi Perusahaan. BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN. BAGIAN KESATU. Umum.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian KESATU Umum
Pasal 3
1.
Perusahaan adalah Badan Hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka bagi Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4
Tujuan dan lapangan usaha.
1.
Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang turut membangun ekonomi Nasional dengan jalan menghasilkan laba baik berupa devisa dan ataupun rupiah bagi Negara, demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat.
2.
Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi seluruh warganegara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan membuat kariernya dalam lapangan perkebunan. yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya.
3.
Perusahaan memanfaatkan kekayaan alam dengan cara memelihara, mempertahankan dan meninggikan produksi. budi-daya berikut kesuburan tanahnya.
4.
Untuk mencapai tujuan termaksud dalam ayat (1), (2) dan (3)pasal ini oleh Perusahaan diselenggarakan usaha-usaha pokok dan sampingan dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang menguntungkan dalam batas-batas kemungkinan tehnis, serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Pasal 5
Tempat kedudukan. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di tempat yang tersebut pada Lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini dan dapat mempunyai Kantor Cabang, Perwakilan di dalam Negeri dengan persetujuan Menteri. BAGIAN KEDUA Modal Perusahaan.
Bagian KEDUA Modal Perusahaan
Pasal 6
1.
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara, sebesar yang tercantum pada Lampiran Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Akuntan Negara atas dasar Instruksi Presiden Nomor 18 tahun 1967.
2.
Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
4.
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
5.
Semua alat-alat liquide disimpan dalam Bank Negara Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri.
Bagian KETIGA Pimpinan Perusahaan
Pasal 7
1.
Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh sebuah Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya dua (2) orang Direktur.
2.
Pemimpin dan Penanggung-jawab dari perusahaan adalah Direktur utama dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
3.
Direktur Utama bertanggung-jawab kepada Menteri.
4.
Gaji dan penghasilan lain dari Anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
1.
Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Direktur Jenderal.
2.
Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
3.
Direksi mengurus dan menguasai serta bertanggung-jawab atas seluruh kekayaan Perusahaan.
4.
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan melakukan tugasnya, maka jabatannya diwakili oleh Direktur yang tertua dalam usia, sedang apabila salah seorang Direktur tidak ada atau berhalangan melakukan tugasnya jabatannya diwakili oleh Direktur yang lain.
5.
Apabila semua Direktur tidak ada atau berhalangan melakukan tugasnya maka pimpinan serta penguasaan Perusahaan dijalankan untuk sementara waktu oleh Kepala Perwakilan yang berhak memerintahkan kepada seorang pejabat perwakilan untuk mewakilinya.
6.
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam satu peraturan yang akan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Direktur Jenderal.
Pasal 9
1.
Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar Pengadilan.
2.
Direktur Utama dengan seijin Direktur Jenderal dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada salah seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 10
1.
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama- lamanya 5 (lima) tahun, atas usul Menteri. Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
2.
Menteri dapat memberhentikan anggota direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir, karena' yang bersangkutan kembali
a.
meminta sendiri,
b.
bertindak. merugikan Perusahaan,
c.
bertindak atau bersikap yang bertentangan dengan kepentungan Negara,
d.
meninggal dunia.
3.
Pemberhentian akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat", jika tindakan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan c, merupakan tindak pidana yang terbukti sah menurut hukum.
4.
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2)huruf b dan c diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri yang ia harus lakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri diberitahukan kepadanya tentang rencana Menteri untuk memberhentikannya.
5.
Selama rencana pemberhentian tersebut dalam ayat (4) belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan Menteri dapat menetapkan pemberhentian sementara. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian sementara ditangguhkan, belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (2) huruf b dan c pasal ini maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatan lagi, terkecuali apabila untuk keputusan pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) diperlukan vonis pengadilan, dan hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 11
1.
Anggota Direksi adalah Warga-negara Indonesia.
2.
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
3.
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan. lain kecuali dengan ijin Menteri, atau jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
4.
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba. BAGIAN KEEMPAT. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Bagian KEEMPAT Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai
Pasal 12
1.
Semua pegawai Perusahaan termasuk Direktur Utama dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
2.
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap Pegawai Perusahaan.
3.
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
4.
Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang telah ditetapkan bagi pegawai Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
5.
Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, dismpan ditempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan bilamana dianggapnya perlu untuk suatu pemeriksaan.
6.
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan Penetapan Pajak dan kontrol Akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termasuk pada ayat (5) pasal ini dapat untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. BAGIAN KELIMA. Keuangan dan kegiatan Perusahaan.
Bagian KELIMA Keuangan dan kegiatan Perusahaan
Pasal 13
Tahun Buku Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Pasal 14
Anggaran Perusahaan.
1.
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi mengirimkan anggaran Perusahaan langsung kepada Menteri i.c. Direktur Jenderal untuk dimintakan Persetujuan.
2.
Terkecuali bila ada ketentuan-ketentuan lain dari Menteri mengenai Proyek yang dimuat didalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
3.
Anggaran Tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang berjalan harus diajukan sebelum Triwulan Pertama berakhir dan mendapat persetujuan Menteri.
4.
Tindasan anggaran/anggaran tambahan/perubahan dikirimkan kepada Kepala Perwakilan untuk dinilai dan selanjutnya diteruskan kepada Menteri i.c. Inspektur Jenderal.
Pasal 15
Perusahaan diwajibkan memberikan iuran kepada badan-badan dalam ruang lingkup Departemen yang bertujuan tidak mencari laba baginya serta melayani kepentingan Perusahaan dalam penelitian ilmiah dan sebagainya, yang ditunjuk Menteri, sedang besarnya iuran ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.
1.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi langsung kepada Menteri i.c. Direktur Jenderal.
2.
Tindasan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan kepada Kepala Perwakilan Daerah Departemen Perkebunan untuk dinilai dan selanjutnya diteruskan kepada Menteri i.c. Inspektur Jenderal.
Pasal 17
laporan perhitungan tahunan.
1.
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri i.c. Direktur Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
Tindasan laporan perhitungan tahunan dikirimkan kepada Kepala Perwakilan untuk dinilai dan selanjutnya diteruskan kepada Menteri i.c. Inspektur Jenderal.
3.
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
4.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
5.
Jika pengesahan perhitungan tahunan yang hanya dapat dilakukan oleh Menteri telah terselenggara, maka hal ini berarti pula pemberian pembebasan kepada Direksi dari segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Pasal 18
Penggunaan laba.
1.
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 17 disisihkan untuk:
a.
Dana Pembangunan Semesta sebesar 25%.
b.
Dana Rehabilitasi Perkebunan sebesar 30%.
c.
Cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 kali modal perusahaan, untuk ganti rugi 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk gratifikasi dan tantieme, sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan yang jumlahnya prosentase masing-masing akan ditetapkan oleh Menteri.
2.
Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan peraturan Menteri.
3.
Cara mengurus serta menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertujuan seperti termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 1.9 Prp. tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.
4.
Pasal ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan Peraturan-peraturan yang berlaku. BAGIAN KEENAM. Kepegawaian.
Bagian KEENAM Kepegawaian
Pasal 19
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAGIAN KETUDJUH. Pembubaran Perusahaan.
Bagian KETUDJUH Pembubaran Perusahaan
Pasal 20
1.
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
3.
Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang setelah memberi pengesahannya, berarti pula pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pengaturannya oleh Menteri.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 13 April 1968.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 13 April 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…