Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1969
TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1968 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NO. 23)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa guna meningkatkan produktivitas Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan V dan VII perlu diadakan perluasan-perluasan dibidang permodalan dan usaha;
b.
bahwa untuk itu, dipandang perlu mengadakan tindakan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan dari Perusahaan-perusahaan Negara yang bersangkutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut a dan b di atas, perlu mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) khusus mengenai Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan V dan VII.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1968 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 23)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Presiden" ialah ;
b.
"Menteri" ialah Menteri Pertanian Republik Indonesia;
c.
"Perusahaan" ialah Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan V dan VII sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23);
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 diubah dan ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bab I sampai dengan Bab IV Peraturan Pemerintah ini, khusus mengenai struktur organisasi dan pengelolaan Perusahaan Negara Perkebunan V dan VII.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DIREKSI
Pasal 3
Masing-masing Perusahaan dipimpin dan dikendalikan oleh sebuah Direksi sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960, yang mempunyai tanggungjawab penuh terhadap segala hal-ikhwal yang bertalian dengan pengelolaan Perusahaan yang bersangkutan, termasuk operasi physik dan finansiilnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Direksi bertugas:
a.
menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan yang bersangkutan.
b.
mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Direksi dalam melaksanakan tugasnya tersebut ayat (1) pasal ini berwenang untuk:
a.
menyiapkan dan menetapkan Anggaran Perusahaan serta mengawasi pelaksanannya.
b.
membuat perjanjian-perjanjian hutang-piutang Perusahaan.
c.
menentukan penggunaan pendapatan bersih untuk cadangan umum, reinvestasi dan/atau pembayaran devididen kepada Negara.
d.
mengatur ketentuan-ketentuan kepegawaian.
e.
menetapkan rencana investasi dan produksi, kebijaksanaan dalam pemasaran dan rencana-rencana lainnya dari Perusahaan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Direksi terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota, yang masing-masing atas usul Menteri diangkat oleh Presiden untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah jangka waktu tersebut berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Direksi terdiri dari warga-negara Indonesia, yang mempunyai pengalaman dibidang kultur teknis perkebunan, dibidang pengelolaan perkebunan, per-bank-an dan dibidang kegiatan komersiil atau mempunyai keahlian lainnya yang sehubungan dengan bidang-bidang tersebut.
(3)
Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir, jikalau yang bersangkutan:
a.
minta berhenti;
b.
bertindak merugikan Perusahaan yang bersangkutan;
c.
bertindak atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Direksi bertanggungjawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PIMPINAN PELAKSANA PERUSAHAAN
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Direksi dibantu oleh sebuah Pimpinan Pelaksana Perusahaan, yang terdiri dari seorang Pimpinan Umum, seorang Pimpinan Produksi dan seorang Pimpinan Komersiil.
(2)
Tugas Pimpinan Pelaksana Perusahaan maupun batas-batas wewenang anggota-anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan yang satu dengan yang lain, ditentukan oleh Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (l): Yang dimaksud denganPimpinan Pelaksana Perusahaan ialah mereka yang menyelenggarakan pengelolaan (management) Perusahaan. Penyelenggaraan pengelolaan ini dilakukan berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Direksi Perusahaan.
Pasal 9
Para anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pimpinan Umum bertanggungjawab kepada Direksi.
(2)
Pimpinan Produksi dan Pimpinan Komersiil bertanggungjawab kepada Pimpinan Umum untuk bidangnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
Penjelasan Umum
Peningkatan kapasitas produksi dibidang ekspor, antara lain dari hasil sektor Perkebunan, merupakan salah satu sasaran utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pada sektor tersebut dengan investasi yang relatif kecil dapat diharapkan penghasilan yang relatif besar dalam waktu yang singkat, jika investasi tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan tertentu yang pengurusan dan pengelolaannya diselenggarakan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip organisasi dan ekonomi. Untuk memungkinkan pelaksanaan investasi ini masalah permodalan merupakan masalah yang utama. Sumber-sumber permodalan ini dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Dalam hubungan ini telah banyak Negara Sahabat dan Badan Keuangan Internasional yang menaruh perhatian serta yang ingin memberikan bantuan kredit.
Kita menyadari bahwa menurut pengalaman pengarahan dan penggunaan bantuan sering tidak sesuai dengan rencana semula, hal mana terutama disebabkan karena kurang baiknya struktur organisasi unit yang mempergunakan kredit tersebut. Di samping itu perlu pula diakui bahwa unsur-unsur non-ekonomis masih banyak tercampur dalam pengelolaan aparatur ekonomi kita, termasuk Perusahaan-perusahaan Negara. Hal-hal ini dapat membangkitkan keengganan fihak yang akan memberikan bantuan yang sifatnya benar-benar ekonomis.
Sehubungan dengan ini maka struktur organisasi Unit-unit Produksi tersebut dan pengelolaannya perlu kita perbaiki lebih dahulu untuk memungkinkan penggunaan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Inilah yang merupakan dasar pertimbangan untuk menyesuaikan struktur organisaasi Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan V dan V1 dan pengelolaannya, sehingga produktivitas Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan dapat ditingkatkan dengan effektif dan effisien. Inti yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah ini adalah memberikan wewenang dan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi Perusahaan-perusahaan Negara tersebut dalam hal-ikhwal yang bersangkutan dengan pengurusan dan pengelolaan Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Mengingat tugas dan wewenangnya yang begitu berat, maka jumlah anggota Direksi Perusahaan-perusahaan Negara tersebut dapat ditambah. Untuk mencegah supaya tidak bekerja berat sebelah dalam arti hanya mengutamakan bidang-bidang kultur teknik saja, maka diusahakan supaya anggota-anggotanya mempunyai pengalaman-pengalaman dan/atau keakhlian yang sangat diperlukan untuk
pengelolaan Perusahaan.
Untuk meningkatkan kegiatan sehari-hari dari Direksi dibentuk sebuah badan yang diberi nama Pimpinan Pelaksana Perusahaan yang berfungsi sebagai pelaksana dari semua kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direksi.
Baik Direksi maupun Pimpinan Pelaksana Perusahaan, anggota-anggotanya dapat terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah maupun orang-orang Swasta.
b. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.