Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1971
TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXVI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perusahaan Negara Perkebunan XXVI yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 23) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 21;
b.
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2959);
3.
Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 1989);
4.
Undang-undang No. 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904);
5.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894);
6.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 6; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2953).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXVI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)
. Perusahaan Negara Perkebunan XVI yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 23) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904).
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Perkebunan XXVI dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3)
Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXVI sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB II
MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1)pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal Perusahaan Negara Perkebunan XVI sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuanketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia NO. 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Pasal 4
(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXVI sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 643 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 1971
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber : LN 1971/84
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.