Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1970

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1968
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:18
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Mei 1970
Tanggal Pengundangan
:21 Mei 1970
Tanggal Berlaku
:21 Mei 1970
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 28, TLN No 2933, LL Bphn : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Manajemen & Formasi ASN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1968

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1970
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1968

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna meningkatkan produktivitas Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI perlu diadakan perluasan-perluasan dibidang permodalan dan usaha;
b.
bahwa untuk itu dipandang perlu mengadakan tindakan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan dari Perusahaan-perusahaan Negara yang bersangkutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut a dan b diatas, perlu merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) khusus mengenai Perusahaan perusahaan Negara Perkebunan IV dan. VI.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS /1966;
3.
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960,
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1968 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1968 NOMOR 23)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Pemerintah" ialah .
b.
"Menteri" ialah Menteri Pertanian Republik Indonesia.
c.
"Perusahaan" ialah Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968.
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 dirubah dan ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bab I sampai dengan Bab V Peraturan Pemerintah ini, khusus mengenai struktur organisasi dan pengelolaan Perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DIREKSI
Pasal 3
(1)
Masing-masing Perusahaan dipimpin oleh sebuah Direksi sebagaimana dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.
Penjelasan: Cukup jelas. (2). a. Sebagaimana telah diuraikan dalam Penjelasan Umum bahwa tugas dan wewenangi Direksiadalah bidang penentuan kebijaksanaan Perusahaan dalam bidang pengawasan, dengan ketentuan dalam menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan ini, Direksi harus berpedoman kepada kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Menteri dan atau Pemerintah serta berdasarkankepadaketentuan-ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. a. 1. Cukup jelas. a. 2. Ketentuan dalam dictum ini tidak mengurangi ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 ayat (i) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59), yang berbunyi Direksi mewakili Perusahaan Negara didalam dan diluar pengadilan, sebab yang dimaksud dengan Direksi dalam Peraturan Pemerintah adalah Direksi menurut pasal 7 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas. a. 3. Yang dimaksud dengan ketentuan ini ialah, Direksi menentukankebijaksanaan yang menyangkut: pengurusan/penggunaan dana yang dipupuk dari pendapatan bersih untuk cadangan umum serta reinvestasi, dan pelaksanaan pembayaran deviden kepada Negara;sebagaimana masing-masing pembagiannya telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran-NegaraRepublik Indonesia Tahun 1968 Nomor 23) yakni untuk cadangan umum dalam pasal 18 ayat (1) huruf c; reinvestasi dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b; dan deviden kepada Negara dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a. a. 4. Cukupjelas. a. 5.Yang dimaksud dengan rencana-rencana lainnya dari Perusahaan ialah rencana-rencana lainnya bersangkutan dengan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan. a. 6. Cukup jelas.
(2)
Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.
menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan yang menyangkut: a.
1.
penyusunan Anggaran Perusahaan; a. 2. perjanjian hutang-hutang Perusahaan; a. 3. penggunaan pendapatan bersih untuk cadangan umum, reinvestasi dan pembayaran dividend kepada Negara; a. 4. ketentuan-ketentuan kepegawaian, termasuk penerimaan dan pemberhentian pegawai; a. 5. rencana investasi, produksi, pemasaran dan rencana-rencana lainnya dari Perusahaan; a. 6.pengurusan dan penguasaan kekayaan Perusahaan.
b.
menetapkan Anggaran Perusahaan.
c.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan Direksi.
Pasal 4
(1)
Direksi terdiri dari seorang Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota yang masing-masing atas usul Menteri diangkat oleh Pemerintah untuk waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun, setelah jangka waktu tersebut berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Direksi terdiri dari warga-negara Indonesia, yang mempunyai pengalaman dibidang kultur teknis perkebunan, dibidang pengelolaan perkebunan, perbangkan dan dibidang kegiatan komersiil atau mempunyai keahlian lainnya yang berhubungan dengan bidang tersebut.
Penjelasan: Untuk mencegah supaya tidak bekerja berat sebelah dalamarti hanya mengutamakan bidang-bidang kultuur teknis saja, maka diusahakan supaya anggota-anggotanya mempunyai pengalaman dan atau keahlian yangsangat diperlukan untuk pengelolaan Perusahaan. Anggota-anggota Direksi (demikianpula halnya dengan anggota-anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan)dapat terdiri dari pejabat-pejabat Pemerintah maupun orang-orang swasta.
(3)
Pemerintah atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) pasal ini belum berakhir, jikalau yang bersangkutan
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
minta berhenti;
b.
bertindak merugikan perusahaan yang bersangkutan;
c.
bertindak atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
d.
meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Ayat (l). Mengingat tugas dan wewenang Direksi yang begitu berat, maka sesuai dengan kebutuhannya, jumlah anggota Direksi tersebut dapat ditambah.
Pasal 5
Direksi bertanggungjawab kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PIMPINAN PELAKSANA PERUSAHAAN
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan kebijaksanaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 3 dilakukan oleh sebuah Pimpinan Pelaksana Perusahaan, yang terdiri dari seorang Pimpinan Umum, seorang Pimpinan Produksi dan seorang Pimpinan Komersiil.
(2)
Tugas Pimpinan Pelaksana Perusahaan maupun batas-batas wewenang anggota-anggota Pimpinan Pelkasana Perusahaan yang satu dengan yang lain ditentukan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Para anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul dan pertimbangan Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keanggotaan dalam Pimpinan Pelaksana Perusahaan tidak boleh dirangkap oleh anggota Direksi.
Penjelasan: Walaupun sebenarnya sesuai dengan fungsinya, telah dapat diketahui bahwa anggota Direksi tidakiah dapat merangkap sebagai anggota Pimpinan Pelaksana Perusahaan, namun demikian untuk lebih mempertegas masih dipandang perlu untuk mencantumkan ketentuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1)
Pimpinan Umum bertanggung-jawab kepada Direksi.
(2)
Pimpinan Produksi dan Pimpinan Komersiil bertanggung jawab kepada Pimpinan Umum untuk bidangnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB IV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 10
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1968 sepanjang tidak dirobah tetap berlaku untuk perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 21 Mei 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOERARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 21 Mei 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
Penjelasan Umum
a. Titik berat dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia pada dewasa ini dipusatkan pada bidang pertanian. Salah satu sasaran yang hendak dicapai dalam bidang pertanian ini adalah peningkatan mutu dan produksi perkebunan. Peningkatan mutu dan produksi hasil-hasil perkebunan ini merupakan salah satu ikhtiar yang harus dilaksanakan untuk memungkinkan peningkatan hasil-hasil ekspor, yang merupakan salah satu sumber utama dari penerimaan devisa Indonesia, sesuai dengan kenyataan bahwa bagian terbesar dari hasil-hasil perkebunan tersebut merupakan bahan-bahan ekspor yang menguntungkan. Pada sektor perkebunan ini dengan perluasan modal yang relatip kecil dapat diharapkan penghasilan yang relatip besar dalam waktu yang singkat, jika perluasan modal tersebut dilaksanakan oleh kesatuan-kesatuan produksi yang pengurusan dan pengelolaannya diselenggarakan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip ketata-laksanaan dan ekonomi yang rasionil.
Masalah utama yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana perluasan modal ini ialah masalah penyediaan dana yang dibutuhkan untuk membiayai kegiatan tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk ini ialah mempergunakan dana-dana yang disediakan oleh fihak ketiga dalam bentuk pinjaman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut pengalaman yang telah berjalan, pengarahan dan penggunaan bantuan/pinjaman sering tidak sesuai dengan rencana semula, hal mana disebabkan karena kurang baiknya struktur organisasi dari kesatuan produksi yang
mempergunakan bantuan/pinjaman tersebut.
Sehubungan dengan ini, maka dalam rangka untuk lebih menjamin pengurusan dan pengelolaan kesatuan produksi yang bersangkutan berdasarkan prinsip-prinsip ketata-laksanaan dan ekonomi yang rasional, sehingga memungkinkan penggunaan bantuan/pinjaman tersebut dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk terlebih dahulu memperbaiki struktur organisasi dan cara pengurusan serta pengelolaan dari kesatuan produksi yang bersangkutan.
Inilah yang merupakan dasar pertimbangan untuk meninjau kembali struktur organisasi dan cara pengurusan serta pengelolaan Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan IV dan VI sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968.
b. Inti yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah ini ialah memberikan wewenang dan tanggung-jawab penuh kepada Direksi Perusahaan-perusahaan Negara tersebut dalam hal-ikhwal yang bersangkutan dengan kebijaksanaan dan pengawasan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Sesuai dengan hal ini, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa tugas dan wewenang Direksi adalah dalam bidang-bidang penentuan kebijaksanaan Perusahaan serta pengawasan. Dalam menentukan kebijaksanaan ini, Direksi harus berpedoman kepada kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan atau Pemerintah serta berdasarkan kepada ketentuan hukum dan perundang- undangan yang berlaku.
Yang berfungsi sebagai pelaksana dari semua kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direksi adalah Pimpinan Pelaksana Perusahaan. Dengan demikian penyelenggaraan pengurusan dan pengelolaan sehari-hari dari Perusahaan dilaksanakan oleh Pimpinan Pelaksana Perusahaan berdasarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Direksi Perusahaan. Sehubungan dengan hal ini sudamah merupakan keharusan bahwa Direksi melaksanakan pengawasan terhadap Pimpinan Pelaksana Perusahaan dalam hubungannya dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan Direksi serta pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dibebankan oleh Direksi kepada Pimpinan Pelaksana Perusahaan.
b. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…