PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2008
Abstrak Peraturan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1962, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005, Perda Kalimantan Barat No 2 Tahun 1988, Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, pengawasan, pembagian keuntungan, ketentuan penutup.
Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2010
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Optimalisasi pelayanan Kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; PERDA No. 15 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2013
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 6 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2008
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
b.
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901), jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1989 Nomor 66 Seri D Nomor 63);
10.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha investasi jangka panjang daerah yang bersifat permanen pada suatu usaha bersama dengan imbalan tertentu.
5.
Bagian keuntungan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian keuntungan bersih Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat setelah dikurangi pajak yang dibagikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
7.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut Perusahaan Daerah Aneka Usaha adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan dimaksud dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Modal disetor Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha sampai dengan 31 Desember 2007 sebesar Rp.4.912.130.204,00(Empat milyar sembilan ratus dua belas juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 4
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan atas Penyertaan Modal Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 5
(1)
Bagian keuntungan dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibagikan setiap akhir tahun buku Perusahaan Daerah Aneka Usaha, menjadi hak daerah.
(2)
Bagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 28
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 29
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 32
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 36
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 37
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 38
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 55
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 17
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 26
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 42
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 43
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 44
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 18
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 19
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 20
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 21
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 22
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Pasal 23
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Disahkan di Pontianak
pada tanggal 24 Desember 2008
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 26 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2008 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat. Perusahaan Daerah ini merupakan hasil penggabungan dari Perusahaan Daerah Khatulistiwa Dharma, Kapuas Dharma dan Mandau Dharma yang dibentuk masing-masing dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1962, Nomor 15 Tahun 1962 dan Nomor 16 Tahun 1962.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha adalah merupakan salah satu sarana kelengkapan otonomi daerah yang berfungsi sebagai sarana pengembangan ekonomi daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dan menjalankan usaha, permodalannya bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sampai dengan 31 Desember 2007, Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat berjumlah Rp.4.912.130.204,00(Empat milyar sembilan ratus dua belas juta seratus tiga puluh ribu dua ratus empat rupiah) dan penyertaan modal dimaksud belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Oleh karena itu jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.