PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 6 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
Tentang
:PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2008
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat belum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1962, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, PP No 38 Tahun 2007, PP No 58 Tahun 2005, Perda Kalimantan Barat No 2 Tahun 1988, Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal, pengawasan, pembagian keuntungan, ketentuan penutup.
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
b.
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 15) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:
a.
Inspektur;
b.
Sekretariat terdiri dari:
1.
Subbag Perencanaan;
2.
Subbag Evaluasi dan Pelaporan;
3.
Subbag Administrasi dan Umum.
c.
Inspektur Pembantu Wilayah I;
d.
Inspektur Pembantu Wilayah II;
e.
Inspektur Pembantu Wilayah III;
f.
Inspektur Pembantu Wilayah IV;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
2.
Struktur Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam lampiran I a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat terdiri dari;
1.
Subbag Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbag Keuangan;
3.
Subbag Program;
c.
Bidang Penataan dan Konservasi Lingkungan terdiri dari;
1.
Subbidang Penataan Lingkungan; dan
2.
Subbidang Konservasi Lingkungan.
d.
Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan terdiri dari;
1.
Subbidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan; dan
2.
Subbidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
e.
Bidang Penaatan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri dari;
1.
Subbidang Penaatan Hukum Lingkungan; dan
2.
Subbidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
f.
Bidang Komunikasi dan Informasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari;
1.
Subbidang Komunikasi dan Informasi Lingkungan; dan
2.
Subbidang Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Kapasitas.
g.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
2.
Struktur Organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran V a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Susunan Organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat terdiri dari;
1.
Subbag Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbag Keuangan; dan
3.
Subbag Program.
c.
Bidang Deposit, Otomasi Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka terdiri dari;
1.
Subbidang Deposit; dan
2.
Subbidang Otomasi Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka.
d.
Bidang Pembinaan Perpustakaan terdiri dari;
1.
Subbidang Pembinaan Kelembagaan; dan
2.
Subbidang Pembinaan Sumber Daya Manusia.
e.
Bidang Layanan Perpustakaan, Pengembangan Minat dan Budaya Baca terdiri dari;
1.
Subbidang Layanan Perpustakaan; dan
2.
Subbidang Pengembangan Minat dan Budaya Baca.
f.
Bidang Preservasi dan Konservasi Bahan Pustaka terdiri dari;
1.
Subbidang Perawatan Bahan Pustaka; dan
2.
Subbidang Transformasi Digital.
g.
Bidang Pembinaan dan Layanan Kearsipan terdiri dari;
1.
Subbidang Pembinaan Kearsipan; dan
2.
Subbidang Layanan dan Digitalisasi Kearsipan.
h.
Bidang Pengolahan, Penyimpanan dan Preservasi Arsip terdiri dari;
1.
Subbidang Pengolahan Arsip; dan
2.
Subbidang Penyimpanan dan Preservasi Arsip.
i.
Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).
j.
Kelompok Jabatan Fungsional.
2.
Struktur Organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4.
Ketentuan Bagian Keempat belas Pasal 42 Pasal 43 dan Pasal 44 dihapus.
Pasal 42
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 55 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Susunan Eselonering Jabatan Struktural di lingkungan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Inspektur, Kepala Badan, Direktur Utama pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Eselon II.a;
b.
Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa dan Direktur pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Eselon II.b;
c.
Kepala Kantor, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Kepala Bagian, Kepala Bidang pada Badan Eselon III.a;
d.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Eselon III.b; dan
e.
Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 6 Februari 2013
GUBERNUR JAMBI
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 6 Februari 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd.
H. SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Penataan Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Rumah Sakit Umum Raden Mattaher, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jambi, merupakan bagian Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi. Penataan Organisasi Perangkat Daerah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga untuk lebih memudahkan dalam melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada pasal 26 yang menyebutkan bahwa Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional, dan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 830/1251/A.4/IJ perihal Perpanjangan Masa Penyesuaian/Inpassing dalam Jafung P2UFD. Untuk itu jabatan struktural eselon IV pada seksi di bawah Inspektur Pembantu Wilayah pada susunan organisasi Inspektorat harus dihapus.
Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli 2010, menjadikan nomenklatur tata kerja yang baru di Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Untuk itu dalam rangka sinkronisasi dengan struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan juga untuk memenuhi kebutuhan organisasi Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jambi yang lebih dinamis dan efektif, perlu dilakukan revisi Organisasi dan Tata Kerja pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jambi agar dapat sejalan dengan program yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan perubahan struktur organisasi agar dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi masing-masing bidang lebih terfokus dan untuk menghindari tumpang tindih dalam melaksanakan tupoksi masing-masing bidang. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang pedoman organisasi perangkat daerah dan sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor 061.1/4207/ORG-1/2011 tanggal 22 Desember perihal Prolegda Bidang Kelembagaan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi dipandang perlu untuk dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan, meningkatkan pembinaan bagi seluruh jenis perpustakaan dan kearsipan, dan kualitas pengelolaan perpustakaan dan kearsipan, serta untuk meningkatkan kinerja Lembaga Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi yang lebih efektif dan efisien.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.