Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2000
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu untuk memberikan tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 122);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pegawai Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 25);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 26);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 16);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI, HAKIM DAN PEJABAT NEGARA
Pasal 1
(1)
Kepada Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara diberikan tunjangan perbaikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997;
b.
Anggota TNI/Polri yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1997;
c.
Pegawai bulanan disamping Pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden.
(3)
Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Hakim yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
(4)
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
1.
Presiden dan Wakil Presiden;
2.
Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
5.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
6.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
7.
Menteri termasuk Jaksa Agung dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara;
8.
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi;
9.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1)
Kepada Pegawai Negeri diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a.
15% (lima belas persen) dari penghasilan, terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
b.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
c.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
d.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(2)
Kepada Hakim golongan III dan IV diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
b.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
c.
15% (lima belas persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(3)
Bagi Hakim dibawah gologan III yang digaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, pemberian tunjangan perbaikan penghasilan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Kepada Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar :
a.
10% (sepuluh persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1995 sampai dengan bulan Maret 1996;
b.
20% (dua puluh persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1996 sampai dengan bulan Maret 1998;
c.
35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan terhitung mulai bulan April 1998 sampai dengan bulan Maret 1999;
d.
35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 155.250,00 (seratus lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), terhitung mulai bulan April 1999 sampai dengan bulan Maret 2000;
e.
35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), terhitung mulai bulan April 2000;
f.
35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan ditambah Rp 285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), terhitung mulai bulan Oktober 2000.
(5)
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberikan sampai dengan bulan Desember 1999.
(6)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri dari :
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan isteri/suami; dan
c.
tunjangan anak.
Pasal 3
(1)
Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji setiap bulan.
(2)
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
Pasal 4
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan juga kepada :
a.
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
b.
Pegawai Negeri yang menerima uang tunggu.
Pasal 5
Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada :
a.
Pegawai Negeri yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b.
Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.
Pasal 6
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2000
Pj.
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MARSILLAM SIMANDJUNTAK
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 149
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.