Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1973
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk meningkatkan upah dan gaji secara bertahap, sehingga dicapai gaji/upah yang memadai keperluan hidup,
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu mengubah persentasi tambahan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961;
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1970;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1970;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1970;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN-KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT-NEGARA
Pasal 1
Tambahan tunjangan-kerja bagi:
a)
Pegawai Negeri Sipil.
b)
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
c)
Menteri Negara.
d)
Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana di tetapkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200% (duaratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut jumlahnya sekurang-kurangnya Rp.1.750,-(seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya berlaku ketentuan tersendiri, yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 1973:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 1973
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO
MAYOR JENDERAL TNI.
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap sebagai langkah lanjutan untuk memperbesar produktivitas kerja Pegawai Negeri/Pejabat Negara dalam melaksanakan REPELITA dipandang perlu untuk meningkatkan lagi penghasilan para Pegawai Negeri/Pejabat Negara mulai berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1973/1974 yakni tanggal 1 April 1973.
Tunjangan-kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara telah mendapat perbaikan sebagaimana terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 berupa tambahan tunjangan-kerja, dan mengingat kemampuan keuangan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1973/1974, tambahan tunjangan-kerja tersebut ditingkatkan lagi dengan diberikan tambahan yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok masing-masing.
Untuk memperhatikan golongan yang gaji-pokoknya kecil, tambahan tunjangan-kerja itu ditentukan sekurang-kurangnya Rp. 1.750,- sehingga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini penghasilan pegawai yang terendah menjadi Rp. 1.000,-+Rp.1.300,-+Rp.1.750,-=Rp.4.050,-
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.