:Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia Dan Pejabat Lain Yang Kedudukannya Atau Pengangkatannya Setingkat Atau Disetarakan Dengan Menteri Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2000
TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya jabatan tertentu diberikan kedudukan setingkat dengan Menteri Negara atau diberikan hak keuangan/administratif sama dengan Menteri Negara, dipandang perlu mengatur hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000Nomor 122);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAKKEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA
Pasal 1
Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung dan Panglima Tentara nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sama dengan hak keuangan/administrasi Menteri Negara serta Janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OO0.
Pasal 2
Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku pula bagi mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 3
Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pajabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentangHak Keuangan/Administratif JaksaAgung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 ..
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2000
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September2000
Pj.SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MARSILLAMSIMANDJUNTAK
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2OOONOMOR 151.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.