Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1975
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan dari para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3026) perlu disempurnakan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Prps 1964 tentang Pemberian Penghargaan/ Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2900);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1974/1975 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3022);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 51);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Pasal I
Pasal 1, 2, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Kepada seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2
Pasal 2
(1)
Tunjangan tersebut dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp.13.000,- (tigabelas ribu rupiah) sebulan.
(2)
Disamping tunjangan tersebut pada ayat (1), diberikan pula tunjangan pangan sebagaimana berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
(1)
Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi dapat diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya ditambah dengan tunjangan lain sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka besarnya tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
Penjelasan Pasal:
Apabila seorang Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia dan meninggalkan seorang janda, maka janda tersebut memperoleh Rp.6.500,-(enam ribu lima ratus rupiah) sebulan. Apabila janda yang ditinggalkan ada 2 orang, maka masing-masing janda memperoleh Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) dibagi dua = Rp.3.250,-(tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. Pasal II, III, dan IV Cukup jelas.
Pasal II
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Sosial dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal III
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3026) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal IV
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1975.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1975.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 maret 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Sebagai langkah lanjutan memperbaiki penghasilan. para penerima tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dipandang perlu meningkatkan besarnya tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 13,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.