Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang
Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan
Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang
Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan
Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
TENTANG PEMBATALAN DAN PERUBAHAN BEBERAPA PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN, POTONGAN WAJIB DAN TENTANG PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan berlakunya Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,1968 - PGPs-1968 (Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967, Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24) mulai tanggal 1 Januari 1968, maka perlu dibatalkan/diubah beberapa peraturan tentang pemberian tunjangan potongan wajib dan penghargaan pengalaman-bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XxxIII/MPRS/1967;
3.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 Nomor 24).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATALAN DAN PERUBAHAN BEBERAPA PERATURAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN, POTONGAN WAJIB DAN TENTANG PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
(1)
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968 dibatalkan peraturan-peraturan yang berikut:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 85) tentang pemberian tunjangan pengabdian kepada Pegawai Negeri;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 86) tentang pemberian tunjangan lauk-pauk kepada Pegawai Negeri;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 1l tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 68) tentang pemberian tunjangan kemahalan umum kepada Pegawai Negeri;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1964 Negara tahun Nomor 104) tentang penghargaan pengalaman bekerja dari Pegawai Negeri sipil.
(2)
Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1963 jo. Nomor 26 tahun 1964 dan ketentuan-ketentuan pada ayat (2) dan
(3)
dari Pemerintah Nomor 13 tahun 1966 (Lembaran-Negara tahun 1966 Nomor 26) serta semua peraturan pelaksanaannya, tentang pemberian tunjangan bahan pangan berupa beras dan gula pasir kepada Pegawai Negeri serta keluarganya, mulai 1 Januari l968 tidak berlaku terhadap pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan gaji II, III dan Iv, PGPs-1968.
BAB II
PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 Nomor 4)t tentang potongan wajib sebesar l0% dari gaji pokok atasgaji pegawai Negeri tiap bulan, diubah sedemikian sehingga potongan wajib termaksudmenjadi iuran-iuran yang dipungut dari pegawai untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang pemeliharaan kesejahteraan pegawai Negeri, yang akan ditentukan-lebih lanjut dengan Surat Keputusan Presiden.
BAB III
PENGHARGAAN PENGALAMAN BEKERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968.
Agar
setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan menempatkan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember1967.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen.T.N.I.
CATATAN
Kutipan
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN1967/25
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.