Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang
Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan
Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1964
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat keadaan dewasa ini menganggap perlu untuk memperbaiki tarap penghidupan pegawai negeri sebagai golongan karya yang tenaganya sangat diperlukan dalam pembangunan Negara;
b.
bahwa usaha tersebut belum dapat sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri;
c.
bahwa berhubung dengan itu kepada pegawai negeri sepanjang yang belum menerimanya perlu diberikan tunjangan bulanan yang berupa uang dan yang disebut tunjangan lauk-pauk;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Pasal 16 Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
3.
Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 36) jo Peraturan Presiden No. 26 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 75);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI
BAB I
PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Kepada:
(1)
Pegawai Negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961;
(2)
Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri, kecuali anggota Angkatan Kepolisian dan Anggota Angkatan Perang;
(3)
Pegawai Organik Daerah Otonom;
(4)
Pegawai bulanan/harian Organik yang digaji berdasarkan p. G.P.N.-1961;
(5)
Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:
a.
Bekas pegawai negeri sipil,
b.
Bekas Anggota Angkatan Kepolisian,
c.
Bekas Anggota Angkatan Perang,
d.
Bekas pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negara, dan
e.
Janda dari mereka termaksud angka 1 s/d 4 dan angka 5 huruf a s/d pasal ini, diberikan tunjangan lauk-pauk sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) tiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Anggota Angkatan Kepolisian/Anggota Angkatan Perang dikecualikan dari Peraturan ini karena untuk mereka itu sudah berlaku ketentuan-ketentuan peraturan lauk-pauk tersendiri. Pasal 2 sampai pasal 5. Cukup jelas.
BAB II
TIAP BULAN
Pasal 2
Pembayaran tunjangan lauk-pauk menurut peraturan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji dan/atau pensiun c.q. tunjangan yang bersifat pensiun kepada masing-masing yang berhak menerimanya.
BAB III
MENERIMANYA
Pasal 3
Hal-hal yang mengenai pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai.
BAB IV
MENDENGAR KEPALA KANTOR URUSAN PEGAWAI
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964.
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jend. T.N.I.
Penjelasan Umum
Maksud Peraturan Pemerintah ini adalah untuk sekedar meringankan beban penghidupan pegawai negeri/pejabat Negara/ pensiun yang dalam keadaan dewasa ini belum dapat dilakukan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963
tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup dari pegawai negeri jo. Peraturan Presiden No. 26 tahun 1964. Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi pegawai-pegawai di daerah Irian Barat selama mata uang rupiah belum berlaku di daerah tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.