Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1964

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:1964
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 September 1964
Tanggal Pengundangan
:08 September 1964
Tanggal Berlaku
:01 Juli 1964
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1964/No. 85, TLN. No. 2673, LL BPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1967 Tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1964
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN PENGABDIAN PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan makin meningkatnya beban penghidupan dewasa ini perlu memperbaiki penghasilan pegawai negeri/pejabat-pejabat Negara;
b.
bahwa dalam keadaan dewasa ini perlu diusahakan persamaan antara penghasilan pegawai negeri dengan pegawai perusahaan Negara.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
3.
Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 No. 239);
4.
Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 202 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241);
5.
Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 68) jo Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251);
6.
Peraturan Pemerintah No. 206 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 247);
7.
Peraturan Pemerintah No. 207 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 248);
8.
Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 250);
9.
Peraturan Pemerintah No. 210 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251);
10.
Peraturan Presiden No. 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 286).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGABDIAN PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri/pejabat Negara dalam peraturan ini yalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut:
a.
P.G.P.N.-1961,
b.
P.G.Pol.-1961,
c.
P.G.M.-1961,
d.
Peraturan Pemerintah No. 206 tahun 1961,
e.
Peraturan Pemerintah no. 207 tahun 1961,
f.
Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961, dan
g.
Peraturan Presiden No. 17 tahun 1961 termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kepada pegawai negeri/pejabat Negara diberikan tunjangan pengabdian sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari gaji pokok termasuk gaji tambahan-peralihan sebulan.
(2)
Di mana perlu tunjangan pengabdian termasuk pada ayat (1) pasal ini ditambah demikian rupa, sehingga penghasilan pegawai negeri:
a.
yang tidak berkeluarga (belum kawin), yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan umum dan tunjangan pengabdian tidak kurang dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan;
b.
yang berkeluarga, yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum dan tunjangan pengabdian tidak kurang dari Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kepada pegawai negeri/pejabat-pejabat Negara tertentu, jika benar-benar ada alasan yang kuat dapat diberikan emolumen-emolumen lain yang diatur oleh Presidium Kabinet Dwikora atas usul Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
YANG BERSANGKUTAN
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga pada tanggal 1 Juli 1964.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1964
WAKIL
SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
Penjelasan Umum
Seperti telah diterangkan dalam pertimbangannya, maka dengan Menetapkanperaturan ini, Pemerintah bermaksud untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri/pejabat Negara dan mengurangi perbedaan di lapangan pengajian, sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, bagi pegawai Perusahaan Negara dan pegawai pada perbagai dinas Pemerintah. Dengan pemberian tunjangan pengabdian penghasilan pegawai negeri akan mendapat perbaikan.
Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi di Daerah Irian Barat, selama mata uang rupiah belum berlaku di Daerah tersebut.
Bujangan diartikan mereka yang belum pernah kawin atau yang pernah kawin, tetapi tidak punya anak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…